Maraknya Jual Beli Ginjal, Bukti Negara Tak Sanggup Kawal


Oleh: Ratna Ummu Rayyan (Praktisi Pendidikan/Aktivis Dakwah Islam)

Baru-baru ini, kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap 12 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional, yang terlibat dalam penjualan ilegal organ ginjal di Kamboja, dan mereka telah menjerat 122 korban. 

Menurut laporan dari Kompas.id, dua dari para pelaku ternyata adalah oknum anggota polisi dan petugas imigrasi yang ikut terlibat dalam menghalangi penyidikan sejak keberadaan sindikat terungkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2023.

Hanim, salah satu anggota sindikat yang terlibat dalam perdagangan ginjal internasional, memiliki peran penting sebagai koordinator dalam semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia ke Kamboja. Ia bertanggung jawab dalam menjaring korban melalui media sosial Facebook dan mengatur perjalanan korban untuk menjalani operasi ginjal di Kamboja.

Hanim juga menjelaskan alasan mengapa Kamboja dipilih sebagai basis operasi mereka. Salah satu alasannya adalah karena rumah sakit di negara tersebut memiliki sistem administrasi yang tidak rumit. Bahkan, Hanim meyakini pemilik rumah sakit di sana terlibat dalam transaksi jual beli ginjal, karena mereka telah mengetahui tentang sindikat dan kegiatan perdagangan tersebut.

Sebelum berangkat ke Kamboja, para pendonor yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dikumpulkan di sebuah kontrakan di Cibinong. Para pendonor tidak dikenakan biaya apa pun, karena seluruh biaya termasuk tiket pesawat, tempat tinggal, makan, pemeriksaan medis, dan perawatan di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh sindikat.

Hanim juga mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan uang sekitar Rp 3,5 juta hingga Rp 3,7 juta untuk oknum petugas migrasi yang memuluskan keberangkatan warga negara Indonesia ke Kamboja untuk mendonorkan ginjalnya.


Jual Beli Organ Tubuh dalam Pandangan Islam

Anggota yang dipotong dari yang hidup adalah bangkai. Ginjal diambil, ginjal statusnya menjadi bangkai. Bangkai tidak diperjual belikan.

Dalam hadits disebutkan,
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
“Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai.” (HR. Abu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Lalu bagaimana hukum jual beli ginjal dan organ tubuh manusia?

Jawabannya adalah haram karena organ tubuh bukanlah milik kita sebagai makhluk, melainkan milik Allah. Haram hukumnya menjual yang bukan milik kita. Menjual organ termasuk merendahkan martabat manusia. Sepakat ulama kontemporer bahwa haram menjual organ tubuh manusia.

Namun, boleh hukumnya untuk mendermakan organ tubuh manusia pada yang membutuhkan tanpa imbalan dengan syarat:
- Si penderma tidak celaka
- Diyakini bahwa proses pencangkokan itu berhasil

Adapun jika si penderma atau si pendonor diberi hadiah, hal seperti itu tidak mengapa.


Sistem Kapitalisme Biang Kerok Kerakusan Manusia

Keterlibatan warga, aparat bahkan petugas imigrasi dalam memuluskan kejahatan penjualan organ tubuh ini bisa disebabkan oleh banyak faktor diantaranya kemiskinan, kerakusan dan lemahnya iman yang tumbuh akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme.

Sistem sekuler kapitalisme memandang bahwa hidup di dunia hanyalah untuk mendapatkan kesenangan materi sebanyak-banyaknya. Akibatnya, mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta ataupun eksistensi.

Himpitan hidup akibat sulitnya mendapatkan pekerjaan dan mahalnya harga pangan juga layanan kesehatan dan pendidikan menjadikan praktik haram semakin dicari oleh masyarakat.

Dengan iming-iming keuntungan instan tanpa bersusah payah, masyarakat rela mengambil jalan pintas dengan menjual organ tubuhnya meski membahayakan kesehatannya.

Paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjadikan tingkah laku manusia dalam kehidupan hanya di dorong hawa nafsu. Hidup tidak lagi di orientasikan untuk akhirat, akan tetapi semata untuk mencari kesenangan duniawi. Inilah standar kebahagiaan menurut paham sekuler kapitalisme.

Mirisnya, negara membiarkan masyarakat terjangkiti bahaya paham ini. Pasalnya, kita ketahui bersama bahwa negara secara sadar menerapkan aturan-aturan sekuler-kapitalisme dalam berbagai bidang kehidupan.

Sistem pendidikan sekuler misalnya, hanya mencetak pribadi-pribadi yang lemah iman dan bertindak sesukanya dalam kehidupan. Alhasil bermunculanlah pegawai negara yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Demikian pula sistem sanksi sekuler, sering dinilai gagal memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. 

Kondisi berbeda akan kita temui manakala Islam diterapkan secara sempurna dalam kehidupan. Kehidupan masyarakat akan terlindungi dari kejahatan dan rakyat akan hidup dalam kesejahteraan tanpa harus bersinggungan dengan praktik haram dalam berekonomi.


Sistem Islam Mengawal Kesejahteraan Umat

Islam memandang bahwa kesejahteraan dan keamanan wajib dijamin oleh negara. Sebab, kepala negara adalah pengurus urusan umat dan pelindung umat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Imam adalah raa'in (pengurus) rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." HR Al Bukhari.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa pemimpin negara akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT kelak pada hari kiamat. Apakah mereka telah mengurus rakyatnya dengan baik atau tidak.

Kepengurusan yang baik dan benar akan terwujud melalui penerapan Islam kaffah dalam kehidupan. Penerapan sistem ekonomi Islam yang komprehensif akan menjamin kesejahteraan rakyat dalam negara Islam.

Negara dengan Sistem Pemerintahan Islam akan mengelola kekayaan alam yang berlimpah. Kekayaan tersebut ditetapkan Allah sebagai kepemilikan umum untuk seluruh rakyat. Misalnya, barang tambang, hutan, laut, danau, sungai dan fasilitas umum lainnya.

Hasil pengelolaan harta tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat untuk kesejahteraan mereka. Diantaranya untuk pendidikan, kesehatan dan keamanan. Semua fasilitas tersebut bisa diakses oleh masyarakat secara gratis.

Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Konsep pertahanan Islam juga akan memudahkan masyarakat mengelola lahan partanian. Bahkan rakyat dengan mudah akan diberi modal tanpa konpensasi. Dana tersebut diambil dari pos kepemilikan negara dalam Baitul Mal.

Negara juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Sistem ini akan mencetak individu masyarakat dengan keimanan yang kokoh dan menyandarkan setiap perbuatannya pada syariat Allah.

Ditambah dengan penerapan sistem sanksi yang bersumber dari Syariah Islam dalam Al Quran dan As Sunnah tentunya akan memberi efek jera pada pelaku kejahatan. Sekaligus mencegah orang lain berbuat kejahatan.

Inilah mekanisme Islam dalam menjamin dan mengawal kesejahteraan umatnya. Hal ini tentu mampu mencegah munculnya kejahatan di tengah masyarakat. Semua mekanisme tersebut hanya bisa terealisasi di dalam Sistem Pemerintahan Islam.

Wallahu a'lam bishshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar