Mempertanyakan Perlindungan Negara Terhadap Produk Dalam Negeri dari Serangan Produk Asing Melalui Proyek Tik Tok Shop


Oleh : Setyowati Ratna Santoso, S.Si (Guru Madrasah)

Proyek Tik Tok shop belakangan menjadi perbincangan hangat di Indonesia, hal itu terjadi lantaran menteri koperasi dan UKM Teten Masduki menyinggung dan mengkhawatirkan hadirnya layanan tersebut, Teten menilai proyek perdagangan yang sedang digarap dan diuji Tik Tok Itu akan merugikan pelaku UMKM jika masuk ke Indonesia. 

Proyek ini dicurigai menjadi cara Tik Tok untuk mengoleksi data suatu produk yang penjualannya laris manis di suatu negara untuk kemudian diproduksi di Cina dan dijual ke negara tempat mereka mengambil datanya. Kecurigaan soal proyek tiktok pertama kali mencuat di Inggris dan dilaporkan media financial times. Teten menyampaikan bahwa di negara Inggris 67% algoritma Tik Tok bisa mengubah behavior konsumen dari yang tidak mau berbelanja menjadi mau berbelanja bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari Cina dengan harga yang sangat murah.

Dari 21 juta pelaku UMKM Indonesia yang terhubung di ekosistem digital mayoritas yang dijual di online adalah produk dari Cina jika tidak segera ditangani dengan kebijakan yang tepat pasar digital Indonesia disebut bakal didominasi oleh produk-produk dari Cina. Atas kejadian ini jutaan pelaku UMKM kini menanti aksi nyata menteri perdagangan Zulkifli Hasan untuk melindungi usaha mereka salah satu caranya adalah segera mengesahkan revisi peraturan menteri perdagangan Nomor 50 tahun 2020 mengenai ketentuan perizinan usaha periklanan pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik, revisi permendag tersebut dipandang mampu memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data kemudian memberikan perlindungan bagi pelaku usaha dan produsen lokal.

Manajemen tiktok shop Indonesia sendiri mengklarifikasi bahwa tidak ada bisnis lintas batas di tik tok shop Indonesia, UMKM di negeri ini memang sangat terombang-ambing pasalnya UMKM berada di tengah pertarungan pasar bebas yang bersaing dengan korporasi raksasa. Sebelumnya sejumlah e-commerce dalam negeri yang menjalin kerjasama dengan e-commerce global sudah menjadi hambatan tersendiri bagi produsen dalam negeri kini. Proyek tik tok shop dengan agenda menjual sendiri produknya yang merupakan produk asing akan menambah hambatan UMKM dalam negeri, sementara UMKM hanyalah pemain dengan modal kecil di pasar jika mereka harus berhadapan dengan pemain bermodal besar maka tak menunggu lama UMKM perlahan akan bangkrut dan gulung tikar. 

Memang benar bahwa penguasa telah memberi beberapa insentif seperti listrik dan bantuan langsung tunai atau BLT pada UMKM tetapi di sisi lain penguasa membiarkan produk informasi secara bebas dan mudah di negeri ini hingga menguasai pasar, tak heran sebagian rakyat yang menggantungkan hidupnya pada UMKM tidak kunjung mendapatkan kesejahteraan, sebab mereka dibiarkan bertarung sendirian dan tidak didukung secara optimal oleh negara. Inilah nasib pengusaha UMKM di bawah penerapan sistem kapitalisme alih-alih mendapatkan kesejahteraan pengusaha UMKM malah dijadikan sebagai tumbal untuk menyelamatkan ekonomi kapitalis yang makin terpuruk, kondisi ini semakin membuktikan bahwa penguasa dalam sistem kapitalisme hanya bertindak sebagai pelayan korporator baik lokal maupun asing bukan pelayan rakyat. Kondisi tersebut tidak akan terjadi di dalam sistem yang menerapkan Islam secara kaffah. Pemimpin dalam sistem Islam akan menetapkan sistem ekonomi Islam termasuk dalam persoalan perdagangan. Abdurrahman Al Maliki dalam buku politik ekonomi Islam menjelaskan bahwa perdagangan adalah aktivitas jual beli, hukum-hukum yang terkait jual beli adalah hukum-hukum tentang pemilik harta bukan hukum tentang harta, status hukum komoditi atau produk bergantung pada pedagangnya apakah dia warga negara Darul Islam ataukah Darul kufur. 

Setiap orang yang memiliki kewarganegaraan negara Islam maka termasuk warga negara darul Islam meski dia tidak memeluk agama Islam sedangkan setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam adalah orang asing baik dia muslim maupun non muslim akan mendapatkan semua riayah atau pengurusan oleh pemimpin dalam negara yang menerapkan aturan Islam. Warga negara Islam boleh melakukan perdagangan di dalam negeri, mereka harus terikat syariat Islam dalam berdagang misalnya tidak boleh melakukan penipuan penimbunan, menjual barang haram dan hal-hal terlarang lainnya. Pedagang berkewarganegaraan Islam boleh melakukan perdagangan luar negeri atau ekspor impor tanpa penelusuran izin ekspor impor hanya saja jika ada komoditi yang apabila diimpor atau diekspor akan berdampak negatif seperti buruk atau bahaya maka komoditi ini saja yang dilarang sedangkan aktivitas ekspor impor secara umum dilakukan hanya saja negara akan memberlakukan cukai kepada pelaku perdagangan dari negara kafir. 

Cukai tidak diberlakukan bagi pedagang yang merupakan warga negara dalam sistem Islam untuk komoditas yang mereka ekspor maupun impor, sementara untuk menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar negara tidak akan mengandalkan UMKM, negara juga tidak akan melarang secara mutlak keberadaan UMKM, namun negara akan menghidupkan industri strategis yang akan mengelola sumber daya alam milik rakyat karena di dalam sistem ekonomi Islam mewajibkan negara mengelolanya untuk dikembalikan keuntungannya kepada rakyat, pada saat yang sama negara dilarang menyerahkan pengelolaannya kepada swasta maupun asing, keberadaan industri strategis inilah yang akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan akan memberikan pemasukan besar bagi negara.

Negara yang menerapkan sistem Islam kaffah akan mampu melindungi perdagangan di dalam negeri dari gempuran serangan produk produk asing yang merugikan rakyat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar