Oleh : Setyowati Ratna Santoso, S.Si (Guru Madrasah)
Beberapa bulan yang lalu asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia menuntut kenaikan alokasi dana desa menjadi sekurangnya 10% dari APBN, harapannya untuk meningkatkan kualitas pembangunan di wilayah pedesaan.
Mirisnya di tengah tuntutan kenaikan dana desa, korupsi dana desa justru banyak terjadi. Mengutip laporan ICW pada 2022 ada 155 kasus korupsi yang terjadi di sektor ini dengan 252 tersangka sepanjang tahun lalu, jumlah itu cukup membuat miris karena angka korupsi dana desa setara dengan 26,77% dari total kasus korupsi yang ditangani penegak hukum pada 2022. Meski demikian DPR telah menetapkan alokasi dana desa sebesar 2 miliar rupiah masuk ke dalam draft revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang sebelumnya hanya satu miliar rupiah dengan alasan banyak desa yang membutuhkan anggaran lebih dari 2 miliar untuk pembangunannya dengan persentase dana desa sebesar 15% tentu akan membuat banyak desa mendapatkan anggaran yang lebih dari angka tersebut.
Anggota DPR RI Ratna Juwita tidak ingin korupsi dana desa menjadi alasan untuk membatalkan kenaikan anggaran dana desa, ia menyebut sektor lain juga memiliki potensi yang sama oleh karenanya yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan dan transparansi pada setiap level pengambil kebijakan tak hanya tuntutan kenaikan anggaran desa. Revisi undang-undang desa juga menetapkan masa jabatan kepala desa yang pada awalnya satu periode hanya 6 tahun kemudian dinaikkan menjadi 9 tahun.
Aturan ini dipastikan berlaku bagi kepala desa yang sedang menjabat setelah revisi undang-undang dasar tersebut disahkan padahal masa jabatan yang panjang tentu akan beresiko terhadap meningkatnya korupsi sebagaimana diketahui bahwa kebijakan otonomi daerah yang memberi kewenangan kepada daerah hingga tingkat desa untuk melakukan pembangunan ditujukan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan pendidikan.
Selain itu dana desa yang besar diharapkan mempercepat laju perputaran ekonomi di akar rumput karena sektor riil akan berputar di pedesaan sehingga kesejahteraan masyarakat desa diharapkan mengalami peningkatan, sayangnya korupsi dana desa masih banyak terjadi, hal ini tidak lepas dari lahirnya pemimpin-pemimpin yang tidak amanah dan nilai-nilai rusak yang lahir dari sistem politik demokrasi itu sendiri apalagi sistem politik demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal, alhasil setiap individu yang berupaya meraih tampuk kekuasaan harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit sementara gaji yang akan mereka peroleh ketika berkuasa tidaklah sebanding dengan modal yang dikeluarkan saat pemilu, maka wajar upaya balik modal harus dilakukan saat menjabat dan satu-satunya jalan termudah dan tercepat adalah korupsi, ditambah lagi cara pandang hidup yang dibangun oleh sistem kapitalisme liberal saat ini hanya berputar pada urusan materi. Sistem ini telah mengarahkan manusia untuk mengejar materi berupa harta, kedudukan dan kenikmatan yang bersifat materi sebesar-besarnya, tak heran ditemukan kepala desa yang melakukan korupsi hanya untuk bersenang-senang, diperparah lagi dengan lemahnya sistem sanksi bagi pelaku korupsi membuat para koruptor dan calon koruptor tidak merasakan efek jera. Oleh karena itu korupsi mustahil diberantas selama sistem yang bercokol adalah sistem demokrasi kapitalisme karena hanya sistem Islam yang memiliki mekanisme jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga akarnya.
Ada beberapa aturan yang diterapkan oleh negara yang menerapkan sistem Islam kaffah untuk mencegah dan memberantas korupsi. Pertama yaitu ketakwaan individu. Dalam pengangkatan pejabat atau pegawai negara menetapkan syarat taqwa sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas karenanya mereka memiliki self control yang kuat. Seorang muslim akan menganggap bahwa jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar karena akan dimintai pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.
Kedua yaitu terdapat badan pengawasan atau pemeriksa keuangan. Untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak maka ada pengawasan yang ketat dari badan pengawasan atau pemeriksa keuangan, karena itu calon pejabat atau pegawai negara akan dihitung harta kekayaannya sebelum menjabat selanjutnya saat menjabat pun selalu dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya jika ada penambahan yang meragukan maka akan dilakukan verifikasi apakah penambahan hartanya itu secara syar'i atau tidak jika terbukti dia melakukan kecurangan atau korupsi maka harta akan disita dimasukkan kas negara dan pejabat atau pegawai tersebut akan diproses hukum.
Ketiga yaitu gaji yang cukup untuk memenuhi kebutuhan, negara dalam sistem Islam memberikan gaji yang cukup kepada pejabat atau pegawainya, gaji mereka cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelengkapnya, selain itu dalam sistem Islam biaya hidup murah karena politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan seluruh rakyat.
Kebutuhan kolektif akan di gratiskan oleh pemerintah seperti pendidikan keamanan kesehatan dan transportasi. Sedangkan kebutuhan pokok yaitu sandang pangan dan papan bisa diperoleh dengan harga yang murah.
Keempat yaitu diberlakukannya seperangkat hukum pidana yang tegas, hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pencegah bagi calon pelaku. Sistem sanksi yang berlaku bagi koruptor adalah ta'zir karena merugikan negara dan hudud karena mencuri harta negara.
Inilah cara yang dilakukan untuk memberantas korupsi semua ini tidak lepas dari penerapan aturan Islam Kaffah yang membawa keberkahan.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar