Sarat Permainan, Zonasi PPDB Jadi Sorotan


Oleh : Elly Waluyo (Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

Orientasi materi sebagai titik kesuksesan dalam sistem kapitalis yang dijalankan oleh negara saat ini mendorong setiap individu menghalalkan segala acara untuk mencapainya. Segala aspek tak luput dari perhitungan materialistis untung dan rugi, demikian pula yang terjadi dalam dunia pendidikan. Bukan suatu hal yang mengagetkan jika PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) pun dijadikan ajang permainan untuk mengaliri pundi-pundi materi baik per-individu maupun lembaga pendidikan itu sendiri.

Kontroversi terkait PPDB jalur zonasi yang terjadi di daerah Bogor, Jawa Barat bergulir ke tingkat SMA, dari 161 siswa yang diterima di SMAN 1 Kota Bogor melalui jalur zonasi, cuma 4 siswa saja yang benar-benar berasal dari daerah sekitar sekolah, sedangkan sisanya di luar wilayah, menumpang kartu keluarga (KK) di daerah sekitar sekolah. Wali murid yang tersingkirkan dari jalur zonasi mengeluh kecewa dan menganggap hal ini merupakan sebuah ketidakadilan panitia PPDB. Sebagaimana kejadian yang menimpa seorang anak dari salah satu wali murid yang mengaku tinggal bersebelahan dengan kompleks SMAN 1 tapi anaknya tidak diterima melalui jalur zonasi. Demikian pula yang menimpa wali murid lain yang mengaku tinggal dengan jarak hanya 300 m dari sekolah yang dituju namun anaknya tidak diterima. Ketua Panitia PPDB  Pihak sekolah berkilah bahwa semua siswa yang diterima melalui jalur zonasi, sudah sesuai dengan syarat ketentuan PPDB. (https://www.beritasatu.com : 13 Juli 2023)

Selain praktik menumpang KK, kecurangan lain dalam proses PPDB juga ditemukan di sejumlah daerah. Di daerah Kerawang terjadi praktik jual beli kursi dan pungli yang bernilai hingga jutaan rupiah, dan diduga praktik curang tersebut dilakukan oleh sejumlah guru, sedangkan di Kepulauan Riau (Kepri) ditemukan sejumlah pejabat melakukan intervensi terhadap proses PPDB yaitu menitipkan anak atau sanak saudara ke sekolah SMA/SMK tertentu. (https://tekno.tempo.co : 13 Juli 2023).

Kontroversi proses PPDB ini pun mengundang komentar ketua DPR Puan Maharani. Menurutnya kecurangan PPDB jalur zonasi yang terjadi  berkaitan dengan terjadinya manipulasi data kependudukan yang diakibatkan jumlah sekolah yang tidak sepadan dengan jumlah calon peserta didik. Pihaknya juga meminta adanya evaluasi tentang manipulasi data kependudukan yang memanfaatkan jalur afirmasi dan sistem zonasi kepada Kemendikbud, risat dan Teknologi (Kemnedikbudristek) (https://tekno.tempo.co : 15 Juli 2023).

Praktik kecurangan dalam proses PPDB menunjukkan bahwa mutu lembaga pendidikan tak merata dan jumlah lembaga sekolah negeri yang berbiaya lebih rendah dari sekolah swasta tak sebanding dengan jumlah peserta didik. Hal ini menjadikan orang tua menghalalkan segala cara agar anaknya dapat duduk di sekolah negeri. Sistem zonasi yang seharusnya bisa berdampak baik dalam pemerataan jumlah siswa di setiap sekolah pada berbagai daerah tak terwujud dan justru dijadikan ajang kesempatan meraup materi sebanyak-banyaknya dengan cara curang. 

Sistem kapitalis memposisikan pemerintah hanya sebagai regulator dan mandul dalam pengurusan umat. Orientasi pada materi yang merupakan tujuan hidup dalam sistem kapitalis membuat segala aspek dalam kehidupan dikomersialkan. Oleh karena itulah sistem kapitalis memberikan kesempatan seluas-luasnya pada swasta untuk mengintervensi dalam segala bidang termasuk pendidikan, sedangkan negara berlepas tangan terhadap tanggung jawab dalam memberikan fasilitas pendidikan bagi warga negaranya. 

Berbeda halnya dengan sistem Islam yang memposisikan negara sebagai pengurus umat, bertanggung jawab dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan seperti fasilitas pendidikan, guru kompeten, kurikulum sesuai syariat, hingga pengelolaan sekolah. Meski swasta diperbolehkan berkontribusi namun negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya pada swasta. Negara Islam mengatur biaya pendidikan terpusat yaitu seluruhnya berasal dari baitul maal pada pos kepemilikan umum, yang mana sumber pendapatannya didapat dari pengelolaan pos kepemilikan umum, fa’i dan kharaj.

Setiap warga negara akan mendapatkan kemudahan dalam mengakses, pelayanan profesional, dengan aturan yang sederhana, cepat bahkan gratis. Sehingga pemerataan mutu pendidikan dan sarana prasarana dapat terwujud. Demikianlah aturan Islam mengatur secara khidmat tanpa kisruh dalam mewujudkan peradaban yang gemilang.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar