Serangan Produk Asing, Bagaimana Perlindungan Negara?


Oleh: Habsah

Globalisasi dewasa ini telah membawa tren baru dalam kehidupan bisnis, peralihan ekonomi nasional ke ekonomi global dan mempopulerkan perjanjian perdagangan bebas. Pasar globalisasi telah menghasilkan peluang yang cukup besar untuk pasar domestik dan internasional. Salah satu hasil dari banyaknya peluang adalah bahwa target konsumen lebih luas sehingga dapat menikmati berbagai macam pilihan untuk memilih merek dan produk asing.

Seiring perkembangan teknologi dan informasi, hubungan perdagangan antar negara yang semakin kompleks dapat dilihat misalnya dengan kelangsungan suatu transaksi yang berlangsung cepat yang mengakibatkan terjadinya persaingan dagang yang ketat baik perdagangan barang maupun jasa sehingga produk lokal dengan produk asing bersaing.

Seperti kasus yang baru ini marak terjadi, dimana platform perdagangan asing semakin berambisi untuk menguasai pasar Indonesia. Salah satunya TikTok yang berencana menanamkan modal sebanyak Rp148 triliun dalam lima tahun mendatang. Di sisi lain, TikTok juga dikabarkan sedang mengembangkan Project S, yang merupakan sebuah langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi sendiri di Tiongkok. Hal tersebut jelas mengancam industri dalam negeri, karena persaingan di dalam negeri saja sudah sangat banyak ditambah dengan maraknya produk asing yang berbonong-bondon masuk ke Indonesia.

Ancaman produk asing tidak saja berpotensi mematikan industri besar saja, melainkan juga menjadi ancaman tersendiri bagi para pelaku usaha industri-industri kecil dan menengah. Minimnya modal serta rendahnya tingkat daya saing dengan industri besar dalam negeri dan luar negeri juga mengancam kelangsungan hidup usaha dari para pelaku industri di tingkat kecil dan menengah. 

Banyak pihak salah satunya Ketum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menyarankan agar pemerintah lebih meninjau atau memperhatikan lagi terkait permasalahan banjirnya produk asing ini, selain itu menilik ulang regulasi yang tidak merugikan pihak manapun. Bagaimana masyarakat tidak berbondong-bondong untuk membeli produk asing, karena selain harganya yang terjangkau transaksi yang dilakukan sangat mudah dan cepat, tinggal klik, masuk keranjang dan melakukan pembayaran.

Banjir produk asing jelas membahayakan industri di indonesia dan nasib pekerja. Persaingan semacam ini tentu membutuhkan perlindungan Negara. Mirisnya selama ini justru banyak kebijakan yang menguntungkan produk asing dan merugikan industri dalam negeri termasuk UMKM. Beginilah apabila Negara menganut paham kapitalis-sekuler, dimana Ekonomi kapitalis-liberal berlomba-lomba dalam mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa pikir sesuatu yang diakibatkan dari keserakahan kapitalis tersebut. Untuk meninjau regulasi saja memakan biaya yang tidak sedikit apalagi mengganti regulasi seperti regulasi perlindungan konsumen dan rentetannya. Padahal dari kasus maraknya produk asing yang terus menerus masuk ke Indonesia dapat mengancam perekonomian Indonesia sendiri.

Islam mewajibkan negara untuk memiliki peta pengaruh dan kekuatan negara-negara didunia dan menjadikan aqidah Islam sebagai landasan dalam membangun hubungan dengan negara asing. Dalam konteks individu, kegiatan ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai ibadah. Bukan materi yang menjadi orientasi (profit oriented) tetapi keridhaan Allah. Dalam konteks negara, kegiatan ekonomi merupakan wujud pengaturan dan pelayanan urusan rakyat. Sebab inilah tugas umum negara. 

Negara menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor kegiatan ekonomi dan bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zhalim, eksploitatif, tidak transparan, dan menyengsarakan umat manusia. Negara menerapkan politik ekonomi agar warga dapat hidup secara layak sebagai manusia menurut standar Islam. Negara juga menjalin hubungan secara global dan memberikan pertolongan agar umat manusia di seluruh dunia melihat dan merasakan keadilan sistem Islam. 

Islam menjadikan salah satu tugas negara adalah menjaga harta rakyat. Islam memiliki kebijakan yang melindungi industri dalam negeri dan juga warga negara dan mengatur masuknya produk asing, bahkan menjadikan pengaturan perdagangan di bawah departeman luar negeri.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar