Darurat Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja


Oleh : Riza Maries Rachmawati

Sungguh mencengangkan, pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini semakin menjadi-jadi. Di lansir dari Liputan6.com, tercatat oleh Badan Koordinasi Berencana Nasional (BKKBN), usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia hingga 16 hingga 17 tahun sebesar 60%. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hasil ini berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SHKI) pada tahun 2017. Hasto Wardoyo yang menjabat sebagai ketua BKKBN menjelaskan usia hubungan seks semakin maju, sementara usia nikah semakin mundur dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah.

Banyak pakar mencari dan menjelaskan faktor penyebab realita rusak ini. Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial menilai tingginya angka seks di luar nikah adalah dampak dari tingginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi. Sementara ketua BBKBN Hasto Wardoyo  berpendapat maraknya seks di luar nikah disebabkan perubaha pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami masa pubertas sekaligus masa-masa menstruasi. Selain itu ada faktor sosial media yang menampilkan berbagai gaya berpacaran dan komunikasi yang memicu rangsangan emosi seksual. 

Untuk menanggulangi masalah ini para pakar pun meminta para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Memberikan himbauan kepada para remaja dengan melakukan edukasi seks. Selain itu muncul juga dorongan untuk melegalkan pendidikan seksual dan reproduksi di sekolah agar anak-anak mengenal resiko seks bebas. Sehingga akhinya mereka menghindari seks bebas. 

Realita darurat perzinaan dikalangan para remaja sejatinya adalah bukti nyata dari penerapan ide sekularisme kapitalisme. Sekularisme memandang standar kebahagiaannya adalah meraih materi dan kepuasan jasadiyah (fisik) tanpa batas dan tanpa memperhatikan aspek agama. Dengan cara berpikir seperti ini maka timbullah pemahaman rusak di dalam masyarakat. Mereka akan menilai bahwa perzinaan sebagai cara pemuasan untuk mendapatkan kebahagiaan dari sebuah hubungan. Sehingga wajar banyak generasi muda saat ini terjerat pergaulan bebas yang ditandai dengan seks diluar nikah alias perzinaan. 

Lebih parahnya lagi masyarakat sekularisme kapitalisme menganggap perzinaan bukan hal yang tabu untuk dilakukan asal suka sama suka. Padahal perzinaan hanya akan mendatangkan kesengsaraan hidup. Perzinaan dapat menimbulkan berbagai masalah baru seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin, pembunuhan, dan sebagainya. Karenanya darurat perzinaan harus diberantas tuntas. Solusi tuntas hanya akan terwujud jika cara pandangan kehidupan yang diadopsi oleh masyarakat adalah cara pandang kehidupan benar yakni Islam.

Allah Ta’ala menciptakan manusia dan memberikan potensi kehidupan. Salah satu dari pontensi tersebut adalah naluri melestraikan jenis (gharizatun naw’). Tujuan dari penciptaan naluri ini adalah agar manusia bisa melestarikan keturunan mereka. Sehingga pada dasarnya wajar jika ada pandangan seksual di antara hubungan pria dan wanita. Hanya saja Allah Ta’ala membeirkan aturan agar naluri ini tersalurkan dengan benar hanya dalam ikatan pernikahan  yang sah. Allah berfirman dalam Al A’raf ayat 189 yang artinya : “Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia mencptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya.”

Maka Islam memberikn solusi pernikahan bagi pria dan wanita yang telah mampu menjalankan amanah besar sebagai suami istri. Jika tidak mampu maka Islam memerintahkan untuk berpuasa dan menjaga farjinya. Meskipun Islam memahami akan pandangan seksual diantara pria dan wanita namun Islam memiliki aturan agar interaksi publik di antara keduanya tidak selalu mengarah pada arah seksualitas. Aturan tersebut diantaranya adalah:
1. Islam memerintahkan untuk menundukan pandangan.
2. Islam memerintahkan wanita untuk menutup auratnya secara syar’i dan tidak tabaruj.
3. Islam memerinthakan wanita ditemani oleh mahranya ketika safar.
4. Islam melarang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duan) kecuali disertai mahram wanita tersebut dan berikhtilat tanpa tujuan syar’i.
5. Islam melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya.
6. Islam memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas wanita dan pria terpisah
7. Islam memperbolehkan hubungan kerjasama anatara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum, seperti muamalah misalnya.

Dari ketujuh aturan ini kehidupan publik antara pria dan wanita akan berfokus pada ta’awun yakni saling tolong menolong dan amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga menjauhkan pandangan seksualitas diantara keduanya yang menjadi gerbang perzinaan. Inilah aturan pergaulan Islam yang seharusnya menjadi pemahaman remaja saat ini. Yang pada akhirnya mereka akan mampu melakukan self-control untuk menjauhi perzinaan. Hanya saja aturan ini tidak akan mamapu teralisasi dengan sempurna kecuali dengan institusi negara Islam. Sebab untuk menjaga agar kehidupan pergaulan publik antara pria dan wanita sesuai dengan Islam dibutuhkan kebijakan dari negara. 

Demikianlah solusi tuntas islam dalam mencegah bahkan menghilangakan perzinaan di kalanga generasi muda.

Wallahu’alam bi shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar