Oleh : Thoyibah (Muslimah Pejuang Peradaban)
Pemerintah kembali memberikan Insentif untuk impor mobil Listrik. Jakarta CNBC Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut nantinya hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Melansir dari detik Finance. Pernyataan Jokowi itu disampaikan dalam peringatan Hari Konstitusi dan hari Ulang tahun ke-78 MPR RI Insentif mobil listrik Rp 70 juta sedangkan motor listrik Rp 7 juta.
Sebelumnya kepala staf kantor Kepresidenan Moeldoko menyatakan Insentif yang diberikan berupa kemudahan yang diberikan seperti relaksasi pajak PPN. Penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga relaksasi impor kendaraan Completely Built Up (CBU). Secara terpisah, menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif untuk mobil listrik yang diusulkan terkait pajak mobil CBU bakal di 0% kan. Moeldoko, yang juga menjabat sebagai ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia mengatakan nantinya pemberian Insentif yang diberikan hingga tahun 2026 mendatang dengan tujuan menggaet Investor baru.
Berdasarkan aturan investasi yang diumumkan pada kamis (10/8), produsen mobil harus berkomitmen untuk memproduksi setidaknya 40% dari konten EV di Indonesia pada tahun 2026 agar memenuhi syarat untuk mendapatkan Insentif. 2 tahun lebih lambat dari target awal batas 40% telah ditetapkan untuk mendorong produksi batrai lokal. Hingga saat ini, baru dua pabrikan yang mengalihkan produksinya ke Indonesia dalam jumlah yang cukup untuk memenuhi syarat Insentif penuh, yaitu Wuling dan Hyundai. Keduanya memiliki Pabrik di luar Jakarta dan memimpin pasar penjualan EV.
Kebijakan ini menunjukkan betapa perhatian Pemerintah terhadap orang kaya secara pribadi maupun Pengusaha, lebih besar dibandingkan kepada rakyat kecil. Di sisi lain mengabaikan persoalan transportasi yang komplek, mulai dari kepadatan/kemacetan, serta kebutuhan kendaraan jarak jauh. Apalagi mobil listrik lebih banyak memberikan limbah D3 yang berbahaya bagi rakyat artinya pemberian Insentif mobil Listrik berpotensi mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan. Pasalnya dengan kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik ini jelas akan menambah jumlah kendaraan di Perkotaan berujung pada kemacetan yang tambah parah. Memang benar bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi polusi udara namun persoalan sesungguhnya adalah kegagalan Pemerintah menyediakan transportasi yang aman, nyaman, murah bahkan gratis, sehingga Masyarakat berlomba memiliki kendaraan pribadi guna menghemat ongkos dan waktu perjalanan.
Abainya Penguasa dalam menyediakan transportasi dan kebutuhan untuk rakyatnya akan tetap terjadi selama masih diterapkannya sistem Kapitalisme. Untuk beralih dari sistem itu maka Negara harus beralih ke Sistem yang di ridhoi Allah SWT yakni Islam karena sistem ini terbukti mampu menciptakan kesejahteraan merata yang tidak pernah terjadi dalam penerapan Ideologi Kapitalisme/Sosialisme.
Dalam Islam pemimpin adalah pelindung bagi rakyat dan orang-orang yang dipimpinnya, ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya kelak dia akan dimintai Pertanggung jawaban di hari kiamat atas amanah Kepemimpinannya. Sebagaimana hadits Rosulullah SAW "Imam adalah raain (pengembala) dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR. Bukhari).
Pemimpin wajib menjaga agama rakyatnya supaya tetap dalam tauhid dan ketaqwaan kepada Allah SWT, ia juga wajib memelihara urusan sandang, pangan, papan rakyat tercukupi juga menjaga kebutuhan kolektif seperti pendidikan keamanan dan kesehatan termasuk transportasi yang menjadi kebutuhan masyarakat pemenuhan kebutuhan rakyat wajib dipenuhi melalui penerapan syariat Islam Kaffah. Demikian pula kebutuhan transportasi Negara dilarang mengelola dengan tujuan bisnis serta tata cara yang melanggar syariat Islam.
Wallahu alam bissawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar