Oleh : Sukmaputri
Miris, semakin muda usia pelaku seks bebas.Tanda kerusakan perilaku yang sangat parah, yang bersumber dari rusaknya asas kehidupan.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia yang sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda—di rentang umur 14 hingga 15 tahun—tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.
Terkait data ini, Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan, “Usia hubungan seks makin maju, sementara itu usia nikah makin mundur. Dengan kata lain, makin banyak terjadi seks di luar nikah.” (Liputan 6, 6-8-2023).
Pak Hasto menjelaskan, fenomena maraknya seks bebas di kalangan remaja disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah majunya usia pubertas yang disertai dengan perubahan pada tubuh seiring terjadinya menstruasi.
Fakta lainnya dikatakan Hasto terletak pada pengaruh media sosial. Terlebih telah terjalin komunikasi yang intens sehingga membuat perubahan besar yang menyebabkan adanya rangsangan emosional seksual.
Dari segi keluarga, lanjut Hasto, juga menjadi pendukung. Anak-anak yang kekurangan kasih sayang dari orang tuanya atau anak yang berasal dari broken home, sangat mungkin terjerumus ke dalam seks bebas.
Sejatinya, menurut Hasto, keluarga merupakan media yang paling baik bagi anak untuk sekadar berbagi cerita. Namun, apabila hal itu sirna di kalangan keluarga, sang anak akan kehilangan sosok yang dapat dibagi cerita sekaligus pelindungnya.
Miris dan sedih dengan fenomena ini. Jika masih kecil saja sudah berzina, mau jadi apa mereka nanti ketika dewasa? Gaya hidup bebas yang sudah dianut akan terus berlangsung hingga kerusakan demi kerusakan terjadi tanpa bisa dibendung.
Zina di kalangan remaja berdampak pada banyak hal, yaitu tingginya angka pernikahan dini karena dianggap “solusi” ketika terjadi kehamilan pada remaja. Dampak lain adalah maraknya aborsi, penjualan atau pembuangan bayi, juga penyakit menular seksual.
Kehamilan pada remaja akibat pergaulan bebas memiliki banyak risiko. Psikis sang ibu yang masih “bocah” belum siap menjalani kehamilan, apalagi terjadi di luar pernikahan. Beban psikisnya tentu berat sehingga bisa memicu masalah mental berupa stres, bahkan depresi. Kondisi mental ibu yang tidak baik-baik saja tentu akan berdampak pada kesehatan mental janinnya. Belum lagi minimnya pengetahuan sang ibu terhadap asupan gizi, juga berpengaruh pada kesehatan fisik ibu dan janin.
Zina adalah perbuatan dosa besar yang dilarang dalam Islam, bahkan mendekatinya saja haram. Firman Allah Taala dalam QS Al-Isra: 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”
Islam memiliki perlindungan yang berlapis agar remaja selamat dari pergaulan bebas. Di antaranya adalah pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat, kewajiban menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, larangan khalwat dan ikhtilat, larangan mendekati zina, sanksi bagi pelaku zina, dan kemudahan menikah.
Islam memiliki seperangkat aturan yang membekali remaja agar sudah akil saat mereka balig. Serta menerapkan sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam dan membentuk kepribadian Islam pada murid sehingga mereka memiliki bekal berupa tsaqafah Islam untuk mengarungi kehidupan agar selamat dunia akhirat.
Berbagai perkara yang merusak generasi akan dilarang, seperti konten-konten pornografi, baik di media sosial, gim, dll. Budaya asing yang bertentangan dengan Islam akan dilarang masuk ke wilayah kaum muslim. Infrastruktur juga akan didesain sedemikian rupa dengan dasar akidah Islam sehingga mendukung ketakwaan umat.
Dalam tata kehidupan yang diwarnai dan dilingkupi suasana iman seperti ini, remaja muslim akan terbebas dari jeratan syahwat yang menghinakan. Di tangan remaja-remaja muslim yang saleh inilah masa depan peradaban Islam akan kembali gemilang.
Wallahu 'alam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar