Nikah Beda Agama Dibolehkan, Nggak Bahaya Ta?


Oleh : Cindy Y.Muthmainnah (Anggota Lingkar Study Muslimah Bali)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang bertentangan dengan fatwa MUI soal nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh pemohon yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan seorang Muslimah.

Dalam islam diatur bahwa haram hukumnya seorang muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. Dalam hal ini seharusnya negara hadir dalam rangka menjaga pelaksanaan hukum islam di dalam kehidupan, hanya saja pada faktanya negara justru membiarkan hal tersebut terjadi.

Hal ini adalah hal yang wajar di dalam negara yang menganut asas kehidupan sekuler, pemisahan agama dari kehidupan. Agama tidak dijadikan pertimbangan dalam mencar solusi atas permasalahan yang dihadapi. 

Sangat berbeda dengan ketika islam dijadikan asas negara, maka aqidah ummat dan syariat islam akan terjaga. Akan terdapat hukuman bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap agama. Tentu hal ini menjadi impian kita bersama-sama. Hanya saja untuk mewujudkannya dibutuhkan dakwah dan juga perjuangan yang sungguh-sungguh.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar