Selamatkan Hutan dengan Penerapan Islam Kaffah


Oleh : Ummu Syifa (Aktivis Muslimah)

Hutan adalah sumber daya alam yang tidak ternilai harganya. Di sana, selain terdapat berbagai ekosistem, seperti flora dan fauna, hutan juga menyimpan sumber air dan sumber cadangan makanan bagi rakyat serta paru-paru bagi dunia. Namun, pengelolaan hutan yang tidak tepat, bukan saja mendatangkan kerugian bagi manusia, tapi juga berujung pada bencana yang tidak ada habisnya. Salah satunya adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang dialami oleh saudara-saudara kita di Pulau Kalimantan. Karhutla telah mengancam perumahan warga, menghambat mobilisasi, serta kabut asap yang membahayakan kesehatan. 

Sebagaimana dinyatakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDP) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, bahwa kebakaran hutan dan lahan telah merambat sampai pinggir jalan sehingga membuat terhambatnya mobilisasi masyarakat dan barang. (Kalsel.antaranews.com, 20/8/2023). Selain itu, Direktur pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kalimantan Barat KLHK, Thomas Nifinluri mengatakan bahwa luas karhutla di Kalimantan Barat tahun 2023 sampai dengan bulan Juli telah mencapai angka 1,962,59 Ha. (ppid.menlhk.go.id, 19/8/2023). 

Di dalam sistem kapitalis sekuler yang saat ini diterapkan, kebakaran hutan salah satunya disebabkan oleh  penggunaan api dalam aktivitas persiapan lahan. Diduga terdapat perusahaan pemegang konsesi, yang dalam pengelolaan hutannya menggunakan cara-cara pembakaran dan berbahaya, di dalam mempersiapkan lahan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan yang menjadi penyebab karhutla di Indonesia. (kompas.tv, 20/8/2023)

Hal tersebut menegaskan kepada kita bahwa konsesi hutan yang diberikan oleh negara kepada perusahaan swasta telah banyak menimbulkan masalah karhutla. Seharusnya hutan yang merupakan harta milik umum, dikelola oleh negara dan dimanfaatkan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Adapun cara berfikir kapitalistik dari perusahaan swasta yang mengeksploitasi hutan tanpa batas demi keuntungan, jika tidak dibarengi upaya peremajaan hutan, reboisasi, dan pelestarian hutan akan memicu terjadinya bencana yang lain seperti banjir, longsor, serta penurunan kualitas udara yang membahayakan masyarakat.

Selain itu, penegakan hukum yang tidak tegas membuat perusahaan atau korporasi yang memegang konsesi hutan, menjadi longgar dalam melakukan pelanggaran terhadap batas-batas konsesi atau aturan yang berlaku tentang segala aktivitas pengelolaan hutan. Ditambah lagi, tidak adanya sanksi dari negara yang membuat efek jera sehingga pelanggaran terus menerus terjadi. Sudah saatnya kita campakkan sistem kapitalis yang telah terbukti merugikan dan menyengsarakan rakyat.

Berbeda dengan Islam. Islam telah menetapkan bahwa hutan adalah masuk ke dalam harta milik umum, yang tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta yang berorientasi keuntungan. Hukum syara telah menentukan bahwa negaralah yang diberi tanggung jawab untuk mengelolanya. Oleh karena itu, negara akan mewujudkan pengelolaan yang benar disertai dengan dukungan modal dan tenaga ahli yang bisa digelontorkan dananya dari Baitul mal (kas negara) semata-mata untuk kemaslahatan rakyat. 

Selain itu, negara akan melakukan sejumlah upaya untuk menjaga dan merawat kelestarian hutan. Misal, ketika penelitian menyatakan bahwa hutan gambut adalah merupakan paru-paru dunia, maka akan sekuat tenaga merawat dan melestarikan serta menjauhkan dari kerusakan. Jadi pembukaan lahan apapun tidak boleh merusak hutan gambut. 

Adapun penegakan hukum yang tegas akan diberlakukan kepada siapapun dari rakyat yang melakukan aktivitas yang membahayakan dan merusak hutan. Islam tidak akan membiarkan seorang pun merusak hutan dengan seenaknya. Dalam Islam, qadhi  hisbah yang akan bertanggung jawab mengawasi harta-harta milik umum agar tidak ada yang merusaknya, termasuk di dalam hal ini hutan. Adapun imam (kepala negara) akan menetapkan sanksi ta'zir  kepada siapapun yang telah merusak hutan, yang jumlah hukumannya ditentukan oleh imam. Dengan riayah dari penguasa, dipastikan akan menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang melakukan aktivitas merusak dan membahayakan harta-harta umum. Dengan begitu, tidak ada seorangpun yang akan berani merusak harta milik umum dan mengeksploitasinya demi keuntungan.

Sudah saatnya kita kembali kepada Islam. Hanya Islam yang akan mampu mengelola hutan dan harta-harta milik umum lainnya semata-mata untuk kemaslahatan rakyat. Penerapan Islam secara kafah akan melindungi alam dari kerusakan dan kerakusan serta mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya.

Wallahu a'lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar