Oleh : Rismawati
Dilansir dari CNBC Indonesia disebutkan bahwa Asosiasi peritel (Aprindo) kembali menagih hutang pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng yang sampai dengan saat ini masih belum dibayarkan oleh Kementrian Perdagangan senilai Rp 344 miliyar utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng. Berasal dari program minyak goreng satu harga di luncurkan pemerintah pada awal Januari 2022. Dimana pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga 14.000 perliter.
Padahal saat itu harga minyak tembus 17 ribu perliter hingga 19 ribu perliter. Pelaku usaha menutup selisih HET dari harga keekonomian dari dana pembiayaan minyak goreng kemasan dan badan pengelola himpunan kelapa sawit. Namun dana itu tak kunjung diberikan. Buntut persoalan ini pengusaha Ritel mengancam mengurangi pembelian hingga menyetop pembelian dari produsen minyak goreng jika utang tak kunjung di bayar. Hal tersebut menunjukkan memicu kelangkaan minyak goreng.
Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mundy mengatakan apabila Kemendag tak kunjung membayar utang itu, maka Aprindo akan lepas tangan jika satu perusahaan Ritel terdiri 45.000 gerai di seluruh Indonesia menghentikan pembelian minyak goreng produsen. Adapun 31 perusahan ritel yang bergabung diantaranya adalah Alfamart, Indomaret, TransMart hingga Superindo.
Selain melakukan mogok pembelian minyak goreng lanjut Roy langkah yang juga akan dilakukan para peritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor minyak goreng oleh perusahan peritel kepada distributor minyak goreng.
Kasus ini menunjukkan adanya salah kelola negara dalam menyediakan migor yang merupakan salah satu kebutuhan pada rakyat. Juga menunjukkan berkuasanya para pengusaha dalam penyediaan kebutuhan pangan rakyat. Akibatnya kebutuhan rakyat dalam migor tak tertangani dengan baik, bahkan harga migor pun tergantung pada korporasi.
Upaya pemerintah HET pun tak mampu menstabilkan harga migor dipasaran dan malah menimbulkan persoalan baru. Padahal produksi migor kelapa sawit mentah atau CPO di negeri ini sangat besar bahkan menjadi pemasokan negara terbesar no 2 selain pajak. Artinya ekspor menjadi prioritas utama dibandingkan pemasukan dalam negeri. Hal ini menunjukkan negara negara tersandar dalam kekuasaan korporasi.
Kebijakan ini hanya menunjukkan ketidak berdayanya negara dihadapan korporasi. Inilah konsekuensi penerapan sistem kapitalisme demokrasi di negeri, negara hanya bertindak melayani korporasi bukan pelayan rakyat.
Solusi untuk harga minyak goreng yang terjangkau dengan jaminan ketersediaan dipasaran hanya terwujud dalam penerapan sistem Islam. Sebab sistem Islam yang dibawah institusi khilafah meniscayakan adanya peran utama negara sebagai penanggung jawab bagi seluruh urusan dan kebutuhan rakyat. Dalam implementasi kebijakan urusan rakyat ini, negara tidak boleh bergantung pada pihak manapun baik korporasi ataupun negara-negara asing.
Untuk mewujudkan pengurusan yang benar dan tepat terhadap urusan umat maka kuncinya adalah negara harus menjalankan syariat Islam kaffah termasuk dalam pengurusan pangan mulai dari hulu yakni sektor produksi hingga hilir konsumsi.
Alhasil setiap individu rakyat mampu dan bisa mengakses bahan kebutuhan pokok mereka dengan mudah dan harga terjangkau. Terkait hubungan minyak goreng ini beberapa kebijakan utama yang akan diambil oleh khilafah yaitu :
Pertama, negara mengatur kembali masalah kepemilikan harta. Khilafah melarang individu atau swasta menguasai harta milik umum seperti hutan. Dalam sistem kapitalisme hutan dijadikan sebagai perkebunan pribadi.
Kedua, negara harus menjamin ketersediaan pasokan barang dalam negeri terutama diupayakan dari produksi dalam negeri dengan mengoptimalkan para petani dari pengusaha tesebut. Selama kebutuhan dalam negeri belum tercukupi maka negara tidak melakukan ekspor ke negara luar bahkan negara mengambil opsi impor dari luar.
Ketiga, negara melakukan pengawasan terhadap rantai tata niaga sehingga tercipta harga kebutuhan atau harga barang-barang secara wajar. Dengan cara itu pula akan terjaga dari tindakan curang seperti penimbunan, penipuan dan sebagainya.
Hanya dalam Islam adanya pasar yang sehat dan akan terhindar dari penguasaan oleh para Ritel. Demikianlah hanya khilafah yang mampu menyediakan bahan pokok dengan harga murah bahkan gratis.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar