Asing Dianak Emaskan, Rakyat Dianak Tirikan


Oleh: Purnama (Aktifis Remaja) 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sabtu (2/9).

Pemerintah mengesahkan aturan golden visa yang menyasar investor asing untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air, baik secara korporasi maupun individual. Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan izin tinggal hingga maksimal satu dekade. (VOA, 03-09-2023).

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus  izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

Kebijakan ini diambil untuk meraup manfaat positif seperti menarik investor hingga mendorong inovasi. Sejalan dengan syarat yang harus dipenuhi investor asing untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan domestik diharuskan menginjeksikan modal sebesar $2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan pemerintah mencapai dua kali lipat besarnya, yaitu $5 juta atau Rp76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar $25 juta atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Pemerintah akan memberikan izin tinggal hingga sepuluh tahun jika nilai investasi yang ditanamkan investor mencapai $50 juta atau Rp760 miliar.

Tidak hanya di Indonesia, kebijakan golden visa ini juga di terapkan di beberapa negara seperti AS, Jerman, Italia, Spanyol, Uni Emirat Arab, Kanada, Irlandia dan Selandia Baru. Kebijakan ini di terapkan demi meraup keuntungan dengan menarik investor hingga mendorong inovasi. 

Namun nyatanya pemberian golden visa ini merupakan kebijakan yang membahayakan. Kebijakan ini jelas tidak adil karena penerapannya tidak akan berdampak luas penciptaan lapangan kerja masyarakat, ini hanya akan menjadi jalan pengeksploitasi sumber daya alam dalam negri. 

Golden visa ini juga bersifat diskriminatif karena orang yang beruang akan memperoleh kekuasaan dan hak istimewa untuk tinggal, bekerja dan berusaha di Indonesia. Bahkan hak istimewa ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan izin untuk melakukan tindakan pidana seperti korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang oleh pihak asing.

Disamping itu, kebijakan golden visa ini juga memilik resiko fisikal dan makroekonomi seperti fluktuasi ekonomi yang cepat atau boom and bust cycle sebab pihak asing mungki saja memindahkan investasi ke negara yang lebih menarik selama investasinya. Jadi pada kesimpulannya keuntungan terbesar dari golden visa hanya akan di dapatkan oleh asing. 

Kebijakan tak seimbang seperti inilah efek sistem ekonomi kapitalis yang berasaskan keuntungan materi semata. Negara hanya condong pada kepentingan pemilik modal, mempermudah mereka dalam memperbesar usahanya yang mengeksploitasi sumber daya alam maupun manusia. 

Melalui investasi, negara penjajah (AS, Eropa, Cina, dll.) mampu menghegemoni ekonomi dan meraup keuntungan yang luar biasa besar dari pengelolaan SDA milik rakyat Indonesia. Sementara negara lalai dalam mengurus dan mengutamakan rakyatnya. 

Berbeda dengan sistem Islam yang di terapkan secara kaffah. Islam memiliki sistem ekonomi yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mengenai investasi Islam memperbolehkan dengan cara dan aturan yang sesuai syariat.

Islam membolehkan investasi dengan beberapa syarat. Pertama, investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak. Kedua, investasi asing tidak boleh mengandung riba. Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi jalan terciptanya penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi.

Negara di dalam Islam bertanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan Islam. Selain itu, negara juga wajib mengawasi pelaksanaan investasi tersebut. Rasulullah saw. dan khulafa telah mencontohkan untuk mengawasi kegiatan perdagangan di pasar.

Negara juga akan mengelola harta milik umum dan milik negara secara optimal dan amanah sehingga manfaatnya dirasakan sebesar-besarnya untuk rakyat. Harta milik umum dan milik negara haram diserahkan kepada swasta, termasuk swasta asing, meski dengan dalih investasi.

Adapun investasi asing di sektor harta milik individu, akan didasarkan pada status kewarganegaraan pelaku investasi. Jika berasal dari negara yang tengah berperang dengan negara Khilafah  (kafir muhariban fi’lan), tidak boleh ada hubungan dagang (investasi) dengan Khilafah. Adapun jika investor tersebut berasal dari negara yang tidak sedang berperang dengan Khilafah, dibolehkan berinvestasi sepanjang sesuai syariat Islam. 

Demikianlah sistem ekonomi Islam dalam mengatur investasi sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar