Darurat Judi Online, Menkominfo: Apa Dipajaki Saja?


Oleh: Maria Ulfa, S.S (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

Indonesia saat ini sedang menghadapi darurat judi online. Bahkan Indonesia masuk dalam survei yang dilakukan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, sebagai negara nomor satu dalam hal jumlah pemain judi online slot dan gacor. Data Drone Emprit menunjukkan bahwa jumlah pemain judi slot dan gacor di Indonesia mencapai 201.122 pemain. Jumlah ini mengalahkan Kamboja, Filipina, dan bahkan Rusia (Narasi TV, 4-9-2023). Mencengangkan bukan? Pencapaian yang sangat memalukan! Terlebih Indonesia terkenal sebagai negeri dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun nyatanya menjadi pelanggar terbesar terkait larangan atau haramnya tindakan judi.

Mirisnya, pelaku judi online ini tidak hanya menyasar  kalangan usia dewasa, melainkan juga anak-anak. Judi online ini berkamuflase dalam bentuk game atau permainan yang sangat berpeluang untuk disukai anak-anak. Bahkan, di beberapa kasus pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga. Tentu saja kondisi ini cukup membuktikan bahwa masyarakat hari ini cenderung mencari hal-hal yang mudah untuk menghasilkan uang tanpa lagi mempedulikan halal atau haramnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun dan nilainya pada 2022 mencapai Rp81 triliun. Hal tersebut disampaikan Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk Darurat Judi Online pada Sabtu 26 Agustus 2023. Menurutnya, kondisi sudah sangat mengkhawatirkan. Apalagi, kata dia, masyarakat yang melakukan judi online tidak hanya dari kalangan orang dewasa, tetapi ada juga yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD). (26/08/2023)


Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?

Banyak faktor yang menyebabkan perjudian menjadi eksis dan semakin pesat pergerakannya. Antara lain karena,

Pertama, kondisi keuangan yang sulit. Kondisi keuangan yang sulit pada sebuah keluarga ataupun pada seseorang akan membuatnya berpikir bagaimana cara mendapatkan uang dengan lebih mudah. Kemudian didukung dengan keimanan yang lemah, tak lagi peduli dengan halal dan haram, mengantarkannya kepada perjudian. Naasnya, perjudian ini apalagi di era digital seperti saat ini justru semakin mudah. Kalau dulu perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukannya di tempat terbuka, saat ini bisa langsung di manapun dan kapanpun. Ibaratnya keinginannya untuk berjudi menjadi gayung bersambut dengan alat atau fasilitas yang tersedia untuk melakukan perjudian.

Kedua, kepedulian masyarakat sangat minim kepada sesamanya. Hari ini masyarakat kita cenderung berwatak individualis. Jika ada tetangga atau kerabat yang kesulitan, bukannya menolong malah menyalahkan atau bahkan mengolok-olok membanding-bandingkan dengan keluarga lainnya yang dalam pandangannya lebih baik keadaannya. Bukan solusi yang didapatkan, justru rasa malu. Kondisi seperti ini membuat seseorang menjadi emosional, menganggap diri tidak berguna. Terlebih lagi jika seseorang tersebut adalah seorang kepala keluarga. Beruntung tidak sampai bunuh diri, namun menyedihkan jika mengambil perjudian sebagai muara mencari solusi dan keberuntungan.

Ketiga, negara tidak serius mengurusi rakyatnya. Sudah cukup gamblang bagaimana negara bertindak hari ini kepada rakyatnya. Kebaikannya hanya pencitraan dalam pemilu dan upaya untuk mempertahankan kekuasaan tanpa melihat dengan sebenar-benarnya apa yang menjadi masalah rakyat, dan yang menjadi kebutuhan rakyat.

Masalah rakyat hari ini adalah harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi. Harga beras saja hari ini di Jawa rata-rata berkisar Rp50.000 lebih per 5kg, di luar Jawa sebut saja di Bali sudah Rp60.000 lebih, per 5Kg. Belum harga kebutuhan lainnya yang tidak kalah mahal, seperti kebutuhan membayar pendidikan anak, dan layanan kesehatan. Biaya transport atau BBM juga mahal. Ditambah kewajiban membayar pajak pada harta barang yang dimiliki, atau pajak apapun. Yang kita ketahui segala produk ada pajaknya. Bukankah begitu? Karena itulah pemasukan terbesar negeri ini berasal dari pajak. 

Keempat, masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas yang melakukan perjudian sebabnya adalah gaya hidup yang hedon. Masyarakat hari ini cenderung konsumtif dan hal ini ditangkap sebagai pasar yang bagus oleh mata bisnis. Bukan menyalahkan bidang bisnis, hanya saja masyarakat perlu diubah cara berpikirnya dalam memanfaatkan uang.

Masyarakat hari ini banyak yang tergiur tawaran kreditan barang. Alhasil pendapatan bulanannya teralokasi untuk membayar cicilan, dan masih harus membagi dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Kondisi seperti ini, tawaran judi online akhirnya dilirik juga. Oleh karena itu kasus judi online juga berhasil menggaet ibu-ibu rumah tangga. Biasanya ibu-ibu rumah tanggalah yang berperan mengatur keuangan keluarga.

Bahkan anak-anak yang suka main game pun, bisa dengan mudah memainkan slot judi online karena saat ini berkamuflase dalam bentuk permainan.


Apa yang telah dilakukan pemerintah untuk memberantas perjudian online?

Sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. (kominfo.go.id)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dalam jumpa pers mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses terhadap 846.047 konten judi online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023. (Kompas.com)

Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (kominfo.go.id)

Namun, di sisi lain beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan pernyataan Budi.

Di tengah upaya menkominfo untuk memberantas judi online, ia mengatakan ada pihak yang mengusulkan agar judi online dikenakan pajak.

"Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang 'ya sudah dipajakin aja', misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau," kata Budi saat merespons pertanyaan Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (4/9/2023) lalu. 

"Kalau kita larang sementara ini transaksional, polisi juga sudah bilang sama saya, 'pak ini transaksional', kita tangkap dia di Kamboja, Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand, Thailand legal lho judi, jadi di ASEAN cuma kita saja yang nggak jelas," lanjutnya.

Ini ditangkap oleh rakyat sebagai sinyal bakal jadi peluang dilegalkannya perjudian. Beruntung rakyat cukup gencar mengkritik dan langsung mencecar pernyataan yang nampak seperti putus asa dalam mengatasi judi online yang sudah kronis ini.


Solusi dalam pandangan Islam terkait perjudian

Penting kiranya sebagai seorang muslim memperhatikan bagaimana hukum syara' memutus sebuah perkara. 

Allah berfirman, 
وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ عَمَّا جَاۤءَكَ مِنَ الْحَقِّۗ
Artinya:  "Kami telah menurunkan kitab suci (Al-Qur'an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan (membawa) kebenaran sebagai pembenar kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan sebagai penjaganya (acuan kebenaran terhadapnya). Maka, putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan (meninggalkan) kebenaran yang telah datang kepadamu. (TQS. Al-Maidah: 48)

Seorang muslim seharusnya tidak terjebak realitas saat hendak mensolusi suatu masalah. Ia harus bergerak dengan pemahaman Islamnya, bukan digerakkan oleh realitas di sekelilingnya. Semisal realitasnya nampak sulit judi online diatasi. Maka, langkah seriusnya adalah fokus pada mencari solusi. Bukan pasrah dan tergiur pada pajak yang bisa ditarik bagi pelaku judi jika dilegalkan.

Allah berfirman,
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ
Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’ (TQS. Al-Baqarah: 219)

Penyakit perjudian online yang akut dan tersistem ini, hanya akan bisa teratasi dengan solusi yang sifatnya mengakar dan tersistem pula. Kebijakan yang akan dirombak dan diperbaiki secara sistematis itu antara lain, yaitu

1. Dalam sistem pendidikannya, pemerintah akan memfungsikan pendidikan sebagai tombak utama penanaman akidah yang kokoh kepada generasi. Sehingga akan tertanam kuat keimanan generasi secara khususnya dan rakyat secara umumnya. Rakyat akan selalu diedukasi tentang bahaya pelanggaran terhadap apa yang mereka imani. Termasuk pelanggaran terhadap pelarangan Allah Subhanahu Wata'ala akan perjudian. 

Pemahamannya sebagai buah dari pendidikan yang shahih akan memperhatikan bagaimana hukum syara' memutus sebuah perkara. Pendidikan bertujuan mewujudkan ketaqwaan individu yang akan berbuah pada perilaku takut berbuat kemaksiatan, termasuk takut melakukan perjudian pada semua kalangan terutama para pejabat negara dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan didukung dengan penyiaran media sebagai bentuk pemanfaatan kecanggihan media untuk mengedukasi masyarakat dengan pemikiran Islam.

Masyarakat juga harus diedukasi bahwa di balik haramnya judi, terdapat bahaya yang mengancam kesehatan mental seseorang.

2. Dalam bidang ekonomi atau muamalah maka akan diatur pula dengan Islam. Di mana riba diharamkan terlebih lagi bisnis judi online. Standar aturannya adalah halal haram, tanpa melirik adanya keuntungan di balik bisnis judi online sebagaimana dalam sistem hari ini yang masih memunculkan usulan pelegalan judi online karena sulit diberantas, lantas mau dipajaki. Tidak ada tawar menawar terhadap apa yang sudah diharamkan oleh Allah Subhanahu Wata'ala.

3. Dalam bidang sosial, suasana kehidupan sosial yang dibangun adalah berlandaskan perintah Allah agar umat manusia melakukan ammar ma'ruf nahi mungkar. Masyarakat akan diarahkan untuk saling menasehati agar berbuat kebaikan dan mencegah dari keburukan. Jadi, corak masyarakatnya adalah masyarakat yang saling tolong menolong dalam kebaikan dan saling peduli, bukan menjadi masyarakat yang individualis.

Perjudian hanya akan bisa dituntaskan apabila ada sinergi antara masyarakat dan negara untuk saling mendukung agar perjudian bisa diberantas. Amar ma'ruf nahi mungkar harus digaungkan dan dijadikan kebiasaaan di tengah-tengah umat. Apabila ada yang melihat tindakan perjudian, maka masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib atau kepolisian.

4. Dalam bidang hukum, pihak kepolisian harus bertindak tanggap dan cepat. Jika ada masalah, tidak menunggu viral dan terjadi kasus susulan yang lebih banyak lalu baru menindak. Khusus untuk masalah judi, ini tidak bisa dianggap remeh. Karena perjudian ini bisa membawa seseorang kepada tindak kriminal yang lain, seperti pencurian, bahkan pembunuhan dan bunuh diri. Sudah banyak kasus orang-orang yang sudah kecanduan judi online, ketika habis modal berjudi malah mencuri untuk mendapatkan modal berjudi lagi. Bahkan melakukan penipuan, demi modal judi. Tak sedikit pula yang lari kepada pinjol lalu telilit utang dan berakhir bunuh diri.

Negara harus lebih tegas dan sigap mensolusi masalah perjudian online ini. Polisi cyber harus digencarkan dan pelaku harus dihukum semua. Baik bandarnya, penjudi, dan orang-orang yang mempromosikan perjudian harus dihukum semua. Tidak pandang bulu. Bukan kemudian menjadikan influencer judi online sebagai duta anti judi.

Hukum sanksi (uqubat) akan diterapkan kepada para pelaku perjudian. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan negara terhadap masyarakatnya. Inilah yang disampaikan oleh mujtahid Syaikh Taqiyyudin an Nabhani dalam kitabnya Nidzamul Islam bab Qiyadah Fikriyah. 

Selain itu penerapan sistem uqubat dalam sistem pemerintahan Islam memiliki efek khas. Yang pertama sebagai zawajir (pencegahan) manusia dari tindak kejahatan, sebab dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan membangkitkan rasa takut dan ngeri dalam masyarakat. Sehingga mereka tidak mau melakukan hal yang sama. Yang kedua sebagai jawabir (penebus dosa) sanksi bagi pelaku di akhirat nanti. 

Maka bagi pelaku, pemain ataupun bandar judi akan mendapat sanksi ta’zir karena perbuatan yang mereka lakukan termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. Imam Al- Mawardi dalam kitabnya Al- Ahkam as Sulthaniyah di jelaskan bahwa “Kadar hukuman takzir diserahkan kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut”. 

Adapun Syaikh Abdurahman Al- Maliki dalam Nizham al- Uqubat fi al-Islam, hukuman takzir terdiri dari hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, ekspos.

Sudah saatnya kaum muslimin tersadar akan pentingnya penerapan hukum Islam di dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Umat Islam harus bangkit memperjuangkan sistem Islam untuk mengatur kehidupan mereka, agar praktik-praktik maksiat seperti perjudian, minum miras dll, tak berlanjut lagi. Agar akal, jiwa dan harta ummat menjadi terselamatkan dan  keberkahan dalam hidup bisa didapatkan.

Wallahu a'lam bisshawwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar