Oleh : Maknathul Aini/Umma Jinan (Aktivis Dakwah dan MomsPreneur)
Banyak rakyat miskin main judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan. Kondisi ini cerminan buruknya sistem ekonomi yang gagal mensejahterakan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berkepribadian islam. Korban judi online terus datang dari kalangan anak-anak. Pemerintah hanya mengatakan kerugian dari sisi materi (uang), tetapi tidak berusaha memberikan tindakan preventif dan kuratif secara sistemis. Kalaupun ada tindakan pemutusan akses, itu dilakukan secara tebang pilih dan beberapa situs judi masih bisa beroperasi. Penyelesaian masalah ini mustahil tuntas dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Di lansir dari Muslimah News, sekarang dengan hanya bermodalkan telepon pintar (smartphone), masyarakat bisa mudah mengakses berbagai aplikasi. Ini pula yang disalahgunakan oleh sebagian masyarakat, termasuk anak-anak. Lewat aplikasi, mereka mudah mengunduh aplikasi judi online. Salah satu yang tengah merebak adalah judi slot.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiade mengatakan bahwa penyebaran judi online slot tengah menyebar ke anak di bawah umur dengan total kerugian Rp900 ribu per bulan. Kemungkinan, judi online slot diunduh oleh anak-anak yang usianya masih di bawah umur karena judi online slot mucul dalam bentuk gim (permainan) yang disukai anak-anak.
Seperti yang terjadi pada anak-anak di Tangerang pada tahun lalu, mereka tidak menyadari bahwa kartu gim yang mereka beli merupakan bagian dari judi online ketika memindai QR Code pada kartu. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan adanya anak-anak yang terpapar judi online setelah memindai QR Code pada kartu gim anak-anak. Cuan yang dihasilkan dari judi online memang terbilang fantastis. Salah satu platform judi, Higgs Domino Island, memiliki putaran uang mencapai Rp2,2 triliun per bulan, setahun bisa meraup untung sekitar Rp27 triliun.
Wajar meski telah banyak di-take down (memutus akses), tetap akan terus tumbuh di dunia virtual. Jika demikian, bagaimana kondisi generasi akibat kecanduan judi online? Mereka menjadi sasaran yang menguntungkan bagi bandar judi.
Kominfo sudah melakukan pemblokiran 5000 situs judi online, namun tidak cukup karena Pelaku penyedia permainan sangat banyak. Negara membutuhkan komitmen kuat dan peralatan hebat. Katanya pemerintah mengeklaim telah bertanggung jawab dengan memutus akses 40 ribu platform judi online. Total pemberangusan platform judi slot sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023 mencapai 886.719 konten. Setiap harinya, ada pemutusan 1.500—2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi gim terkait perjudian online.
Namun, apakah pemutusan ini akan berdampak positif bagi masyarakat, mengingat pemutusan akses platform judi online masih tebang pilih? Ditambah lagi, dalam hitungan detik, terus bermunculan situs-situs judi online baru. Bahkan, banyak pengakses judi online menggunakan virtual private network (VPN) yang bisa memanipulasi koneksi jaringan agar bisa mengakses situs-situs yang sudah diblokir.
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, para bandar judi online selalu membuat situs baru setiap kali ada pemblokiran sebab mudah untuk berganti-ganti domain. Sementara itu, agen-agen judi online jarang diproses ke meja hijau. Walaupun ada, hanya mendapatkan hukuman ringan. Ada kesan penangkapan hanya formalitas pemberantasan judi saja atau sekadar meminta upah yang lebih besar. Alhasil, judi online tetap merebak, anak-anak pun ikut menjadi korban.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan industri judi online menjadikan anak-anak sasaran karena banyak hambatan ke orang dewasa. Celah judi online dimanfaatkan dengan memasang gambar figur, artis, kartun, dan isu kekinian. Beginilah wajah lain kapitalisme, memangsa siapa pun yang bisa menghasilkan keuntungan, meski harus merusak generasi bangsa.
Penelitian Komisi Perjudian Inggris pada 2021 mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja berisiko tinggi mengalami gangguan (akibat) perjudian. Sekitar 350 juta orang di seluruh dunia menunjukkan perilaku perjudian yang bermasalah setiap tahun, hanya 10% dari mereka yang mempertimbangkan pilihan menerima perawatan medis. (hidayatullah.com).
Alzena Masykouri, seorang psikolog anak menyebutkan, aktivitas judi memiliki sifat dasar yang menggugah rasa penasaran seseorang, terutama pada anak dan remaja. Mereka memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar dan menjadi masalah ketika berakhir kecanduan dan tidak bisa mengendalikan diri.
Korban judi online terus datang dari kalangan anak-anak. Pemerintah hanya mengatakan kerugian dari sisi materi (uang), tetapi tidak berusaha memberikan tindakan preventif dan kuratif secara sistemis. Kalaupun ada tindakan pemutusan akses, itu dilakukan secara tebang pilih dan beberapa situs judi masih bisa beroperasi. Penyelesaian masalah ini mustahil tuntas dalam sistem demokrasi kapitalisme.
Ahli kesehatan mengatakan bahwa orang-orang yang tenggelam dalam perjudian tidak dapat menghentikan diri mereka sendiri walaupun ada konsekuensi negatif. Di antara konsekuensi negatif, yakni pertama, kecanduan. Kedua, tingkat ekonomi menurun. Ketiga, kesehatan mental terganggu karena membuat pemainnya menjadi lebih emosional dan stres akibat kecanduan dan kalah dalam permainan. Keempat, meningkatnya tingkat kriminalitas. Seseorang yang kalah ketika bermain, akan menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang agar bisa bermain lagi. Kelima, pencurian data. Data yang digunakan untuk mendaftar dipakai untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Kemudian, bagaimana dampak kerusakan akibat judi online pada anak? Dampak judi online pada anak, yakni merusak konsentrasi belajar. Ketika anak masih dalam bangku sekolah gagal fokus pada pelajaran, hasil belajar menjadi menurun. Kesehatan mental pada anak juga anak terganggu. Kecanduan judi menyebabkan depresi dan perasaan tertekan. Bayangkan, jika generasi mengalami kerusakan karena judi online, generasi emas yang didambakan bangsa adalah omong kosong belaka. Bisa dipastikan bangsa ini kehilangan masa depan terbaik karena generasi telah rusak secara sistemis.
Islam mengharamkan perjudian, karena itu negara Islam tak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman. Dan juga Islam memiliki solusi tuntas untuk mencegah terjadinya judi online
Dalam kapitalisme, industri yang merusak manusia terus tumbuh subur. Industri miras, industri terkait pornografi dan pornoaksi, termasuk industri judi online. PPATK melaporkan bahwa nilai transaksi judi online mencapai Rp155 triliun. Penghasilan bandar judi online bisa mencapai Rp3 miliar dalam sehari.
Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengatakan rakyat Indonesia mengidap kanker akut bernama judi online. Jika begitu, kanker akut ini hanya bisa diobati dengan syariat. Ada beberapa solusi yang harus ditempuh negara untuk menyelesaikan judi online pada anak. Pertama, membina masyarakat, termasuk anak, dengan pemikiran yang benar bahwa judi merupakan perbuatan haram. Bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga dilarang agama (Islam).
Kedua, melakukan rehabilitasi pada anak yang kecanduan dengan mengarahkan dan membimbing mereka agar tidak kembali terpengaruh dengan judi online. Selain peran orang tua, masyarakat dan negara juga bertanggung jawab melakukan pengawasan. Ketiga, negara bertindak tegas kepada bandar, pemain, maupun pembuat situs-situs judi online. Juga memberikan sanksi yang membuat mereka jera hingga tidak ada lagi celah mengakses judi, baik offline dan online.
Bagaimana keberkahan bisa turun ke negeri ini jika kemaksiatan makin masif terjadi? Allah telah tegas mengharamkan judi (maisir). Sebagaimana disebutkan dalam Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
WaAllaahu A’lam bishowab...
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar