Oleh : Ummu Nadira
Dilansir dari CNN Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online (judol).
"Kita deteksi penghasilan orang yang main judi ini juga kebanyakan masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata, misalnya Rp100 ribu per hari," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).
Dia tak menampik jika permintaan judi online di masyarakat terbilang besar. Tak ayal developer judi online terus berkembang.
Terlebih, kata Natsir, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, melainkan ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD).
Di samping itu PPATK mencatat penyebaran uang di transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.
Cuan yang dihasilkan dari judi online memang terbilang fantastis. Salah satu platform judi, Higgs Domino Island, memiliki putaran uang mencapai Rp2,2 triliun per bulan, setahun bisa meraup untung sekitar Rp27 triliun.
Wajar meski telah banyak di-take down (memutus akses), tetap akan terus tumbuh di dunia virtual. Jika demikian, bagaimana kondisi generasi akibat kecanduan judi online? Mereka menjadi sasaran yang menguntungkan bagi bandar judi.
Dampak Judi Online Pada Anak
Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, tak sedikit juga dampak buruk akibat penyalahgunaan teknologi tersebut. Salah satunya judi online yang kini merebak ke anak - anak.
Beberapa dampak yang terjadi akibat dari judi online yakni merusak konsentrasi belajar. Ketika anak masih dalam bangku sekolah gagal fokus pada pelajaran, hasil belajar menjadi menurun.
Kesehatan mental pada anak juga anak terganggu. Kecanduan judi menyebabkan depresi dan perasaan tertekan. Bayangkan, jika generasi mengalami kerusakan karena judi online, generasi emas yang didambakan bangsa adalah omong kosong belaka. Bisa dipastikan bangsa ini kehilangan masa depan terbaik karena generasi telah rusak secara sistemis.
Memutus Akses
Pemerintah mengeklaim telah bertanggung jawab dengan memutus akses 40 ribu platform judi online. Total pemberangusan platform judi slot sejak Juli 2018 sampai 7 Agustus 2023 mencapai 886.719 konten. Setiap harinya, ada pemutusan 1.500—2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi gim terkait perjudian online.
Namun, apakah pemutusan ini akan berdampak positif bagi masyarakat, mengingat pemutusan akses platform judi online masih tebang pilih? Ditambah lagi, dalam hitungan detik, terus bermunculan situs-situs judi online baru. Bahkan, banyak pengakses judi online menggunakan virtual private network (VPN) yang bisa memanipulasi koneksi jaringan agar bisa mengakses situs-situs yang sudah diblokir.
Menurut Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, para bandar judi online selalu membuat situs baru setiap kali ada pemblokiran sebab mudah untuk berganti-ganti domain.
Sementara itu, agen-agen judi online jarang diproses ke meja hijau. Walaupun ada, hanya mendapatkan hukuman ringan. Ada kesan penangkapan hanya formalitas pemberantasan judi saja atau sekadar meminta upah yang lebih besar. Alhasil, judi online tetap merebak, anak-anak pun ikut menjadi korban.
Penyelesaian Masalah Ini Mustahil Tuntas dalam Sistem Demokrasi Kapitalisme
Jalan satu-satunya untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan akibat judi ialah melalui tegaknya syariat Islam dalam naungan Khilafah. Generasi dalam Islam terbina dengan pemikiran Islam, berakidah dan berkepribadian Islam yang kukuh, serta berprestasi dalam akademik dan bermanfaat di tengah umatAda beberapa solusi yang harus ditempuh negara untuk menyelesaikan judi online pada anak.
Pertama, membina masyarakat, termasuk anak, dengan pemikiran yang benar bahwa judi merupakan perbuatan haram. Bukan hanya merugikan manusia, tetapi juga dilarang agama (Islam).
Kedua, melakukan rehabilitasi pada anak yang kecanduan dengan mengarahkan dan membimbing mereka agar tidak kembali terpengaruh dengan judi online. Selain peran orang tua, masyarakat dan negara juga bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Ketiga, negara bertindak tegas kepada bandar, pemain, maupun pembuat situs-situs judi online. Juga memberikan sanksi yang membuat mereka jera hingga tidak ada lagi celah mengakses judi, baik offline dan online.
Allah telah tegas mengharamkan judi (maisir). Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar