KARHUTLA KEMBALI TERJADI, NEGARA BUTUH SOLUSI


Oleh : Ummu Rafly

Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Tim Satgas Dalkarhutla terus berjuang melakukan pemadaman lanjutan di wilayah Kalimantan Barat. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Thomas Nifinluri, mengungkapkan pasukan Manggala Agni dan tim gabungan terus berupaya melakukan pemadaman seiring dengan adanya peningkatan hotspot di wilayah Kalimantan Barat.

“Luas karhutla di wilayah Kalimantan Barat tahun 2023 sampai dengan Juli seluas 1.962,59 Ha. Angka ini masih 13% lebih rendah jika dibandingkan tahun 2022 sepanjang periode yang sama. Namun demikian, luasan karhutla tahun 2023 masih sangat mungkin meningkat seiring dengan adanya pengaruh El-Nino, sehingga perlu kewaspadaan bersama,” terang Thomas.

Tim gabungan dalkarhutla terus berupaya memadamkan api dan memastikan api benar-benar padam sehingga dapat mengurangi dampak asap yang ditimbulkan,” imbuh Thomas. 

Secara paralel, Manggala Agni terus melaksanakan upaya patroli pencegahan karhutla baik secara mandiri, rutin, maupun secara terpadu bersama TNI, POLRI, aparat desa, dan MPA pada areal rawan karhutla di Provinsi Kalimantan Barat. Sinergi Manggala Agni bersama para pihak sudah berjalan efektif,” tambah Thomas. 

Patroli pencegahan karhutla di Kalimantan Barat juga telah dilaksanakan sejak Maret 2023 mencakup wilayah Kabupaten/Kota Mempawah, Landak, Sintang, Pontianak, Sambas, Kubu Raya, Katingan, Sintang, Ketapang, Singkawang, Sanggau, Bengkayang, Kayong Utara, Kubu Raya, Landak, Sekadau, dan Melawi. Patroli melalui udara juga terus dilakukan oleh Satgas Dalkarhutla Provinsi Kalimantan Barat. 

Rekayasa cuaca melalui operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sebagai salah satu upaya pencegahan karhutla juga telah dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 24 Mei – 7 Juni 2023 yang mencakup wilayah Kota Pontianak, Kabupaten Ketapang, Melawi, Mempawah, Sanggau, Kubu Raya, dan Landak. Dilanjutkan pada 28 Juni – 10 Juli 2023 yang mencakup wilayah Kabupaten Landak, Bengkayang, Sekadau, Sambas, Kubu Raya, Ketapang, dan Kayong Utara.(ppid.menlhk.go.id)
 
KLHK juga melakukan pemantauan terhadap titik panas (hot spot) secara kontinyu sejak Januari 2023 sd Agustus 2023 untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan secara berulang.dan telah memberikan peringatan kepada perusahaan yang terindikasi adanya titik panas (hot spot) dengan tingkat kepercayaan diatas 79% sejumlah 99 Surat Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan. 

Untuk penegakan hukum tindak pidana karhutla telah dibentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Sesuai Nota Kesepahaman antara Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Melalui Satgas Penegakan Hukum terpadu penanganan kasus-kasus Karhutla dilakukan secara bersama antara penyidik ​​KLHK, Penyidik ​​Polri dan Jaksa. 
Ragil menambahkan bahwa dalam penanganan karhutla, KLHK telah menggugat 22 perusahaan, dimana 14 perusahaan diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan total nilai putusan sebesar Rp5.603.326.301.249 yang terdiri dari 7 (tujuh) perusahaan proses eksekusi sebesar Rp1.976.677 .343.700 dan 7 (tujuh) perusahaan persiapan eksekusi sebesar Rp2.553.735.035.049.

Dari 7 (tujuh) perusahaan dalam proses eksekusi, 2 (dua) perusahaan di antaranya telah berkomitmen untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan hidup sesuai dengan isi eksekusi pengadilan, yaitu PT Kallista Alam (PT KA) dan Surya Panen Subur (PT SPS) yang keduanya berlokasi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.(ppid.menlhk.go.id)


Dampak Kapitalis

Lagi-lagi kebakaran lahan kembali terjadi,hal ini sangat berpotensi membahayakan  lahan dan perumahan warga, juga  menimbulkan kabut asap sehingga mengganggu mobilitas barang dan masyarakat, dan mengancam kesehatan rakyat.

Luas karhutla di wilayah Kalimantan Barat tahun 2023 sampai dengan Juli seluas 1.962,59 Ha. Angka ini masih 13% lebih rendah jika dibandingkan tahun 2022 sepanjang periode yang sama. Namun demikian, luasan karhutla tahun 2023 masih sangat mungkin meningkat seiring dengan adanya pengaruh El-Nino.

Bukan hanya faktor cuaca, karhutla yang berulang terjadi sejatinya lebih disebabkan karena unsur kesengajaan perusahaan/korporasi membakar hutan dan lahan. Dari aspek ini saja, kita patut mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk mengatasi karhutla.

Tuntutan administratif atau ganti rugi materi sejatinya bernilai kecil dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan karena pembakaran hutan. Tuntutan kepada 22 perusahaan tidak bisa menyelesaikan persoalan fundamental karhutla. 

Karhutla adalah dampak kapitalisasi hutan atas nama konsesi. Eksploitasi hutan ugal-ugalan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan. Sejak itu pula kapitalisasi dan ekploitasi hutan terjadi.

Pada mulanya, terbitnya UU tersebut diperuntukkan agar sumber daya hutan memiliki peran memutar roda perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah sangat mengakomodasi segala usaha pengolahan hasil hutan dengan pemberian konsesi hak pengusahaan hutan, hak pemungutan hasil hutan, hingga konsesi hutan tanaman industri.

Akhirnya para pengusaha bebas untuk mengeksploitasi hutan dengan cara apapun.Tidak perlu memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan asalkan para pemilik modal mendapatkan keuntungan yang besar.

Apalagi Penegakan hukum yang  tidak memberikan efek jera kepada perusahaan yang membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara.

Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang boleh dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Alhasil, selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dsb.


SDA dalam Pandangan Islam

Dalam Islam negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.

Nabi saw., bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Imam Ahmad). 

Adapun dalam aspek pengelolaan lahan, kembali pada hukum kepemilikan lahan. Setiap individu boleh memiliki lahan sesuai jalan yang dibenarkan syariat. Pemilik lahan harus mengelola lahannya secara produktif, tidak boleh ditelantarkan lebih dari tiga tahun. Jika dibiarkan lebih dari tiga tahun, status lahan tersebut berubah menjadi tanah mati. Kemudian negara akan memberikannya kepada siapa saja yang lebih dahulu bisa menggarap dan menghidupkan tanah tersebut. Selain itu, pengelolaan lahan tidak boleh dengan melakukan pembakaran atau menghilangkan unsur hara serta merusak ekosistem.

Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera.

Penyelesaian karhutla hanya akan tuntas dengan mengganti seluruh perangkat dan produk hukum yang berasas kapitalisme kepada Islam. Ketaatan dan ketundukan pada hukum Allah Taala akan mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi negeri ini. Dengan penerapan sistem Islam kaffah, SDA yang berlimpah, termasuk hutan di dalamnya, akan memberi kemaslahatan dan kebermanfaatan bagi seluruh umat manusia.

wallahua'lam bisshawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar