KARHUTLA, Mengapa Bisa Terjadi (Kembali)?


Oleh : Mira Arianti

"Perusahaan dapat untung, warga jadi buntung."

Selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan/karhutla di Indonesia juga mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KIHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 koperasi/perusahaan penyebab kebakaran hutan. Lihat (https;//www.kompas.tv/video/436389/kihk-gugat-22 perusahaan penyebab karhutla 14 diantaranya-dalam-proses eksekusi).

Kebakaran lahan berpotensi membahayakan lahan dan perumahan warga, juga menimbulkan kabut asap sehingga sempat mengganggu mobilitas barang dan masyarakat, serta mengganggu kesehatan masyarakat.

Hal ini imbas dari kebijakan adanya konsensi hutan untuk perusahaan, dan abainya perusahaan negara akan penjagaan hutan sebagai paru-paru dunia. Apalagi penegakkan hukum yang tidak memberi efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsensi yang diberikan negara. Hutan adalah salah satu milik umum, pemanfaatannya tidak boleh membahayakan kehidupan dan lingkungan.

Maka dari itu hanya Islamlah yang memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara. Islam menjamin keselamatan rakyat dan lingkungan. Komitmen ini berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar