Kemudahan Layanan Untuk Difabel, Benarkah?


Oleh: Amri (Mahasiswi & Aktivis Remaja)

Masyarakat pada umumnya hanya mengetahui bahwa difabel adalah orang yang memiliki keterbelakangan. Hal ini yang membuat para penyandang disabilitas seringkali dipandang sebelah mata. Padahal, setiap penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam belajar atau bekerja di lingkungan inklusif. 
Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar di dunia. Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) Kementerian Kesehatan RI, terdapat lebih dari 920 ribu masyarakat Indonesia yang tergolong difabel, mulai dari disabilitas ringan hingga disabilitas berat dan ketergantungan total.

Saat ini pemerintah memberikan kemudahan bagi para difabel dalam mengakses jasa keuangan melalui OJK (Otoritas Jasa keuangan). Hal ini disebabkan karena para difabel dinilai memiliki kontribusi bagi perekonomian nasional melalui sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan para penyandang disabilitas ini disebut-sebut sebagai pahlawan ekonomi nusantara. 

“Saya melihat sendiri bagaimana saudara-saudara kita yang difabel itu, mereka bisa kemudian menjadi pahlawan-pahlawan ekonomi Nusantara,” ungkap Friderica pada acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Aula Serbaguna Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Friderica juga mengajak seluruh pelaku usaha jasa keuangan untuk memberikan kemudahan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Caranya dengan mempermudah mereka untuk membuka rekening, pembiayaan kredit usaha, dan memperoleh produk asuransi. Langkah OJK ini merupakan bagian dari pelaksanaan strategi nasional keuangan inklusif yang menitikberatkan salah satunya kepada penyandang disabilitas. (CNN Indonesia, 15/8/2023)


Kemudahan Layanan untuk Eksploitasi

Memang benar bahwa kaum disabilitas perlu diberikan kemudahan untuk mengakses layanan dari pemerintah. Mereka butuh dilatih untuk membentuk kemandiriannya, apalagi jika mereka adalah seorang laki-laki yang memiliki kewajiban untuk menafkahi diri dan keluarganya. Tentunya peran ini seharusnya dilakukan oleh negara.

Namun, hanya saja negara saat ini menganut sistem kapitalisme tidak akan menjalankan peran ini secara benar. Hal ini dikarenakan asas yang dibangun dalam sistem kapitalisme adalah meraih keuntungan materi sebesar-besarnya sehingga ketika negara kapitalisme mengurus rakyatnya akan dilandasi asas untung rugi. Oleh karena itu ketika negara kapitalisme mengklaim telah mengurus para disabilitas dengan memberikan modal sejatinya upaya tersebut tidak lain hanya eksploitasi terselubung dibalik dari pemberdayaan ekonomi. Modal yang diberikan kepada para penyandang disabilitas UMKM tentu tidak akan diberikan secara percuma namun akan ada cicilan sekecil apapun itu. 

Jadi, program pemberdayaan ekonomi bagi para difabel ini ujung-ujungnya ternyata hanya sebuah eksploitasi yang berdalih pemberdayaan. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan serta keamanan. Dan ini berlaku menyeluruh, baik bagi mereka yang normal ataupun mereka yang berkebutuhan khusus (disabilitas).

Negara tidak boleh menjadikan difabel sebagai beban ekonomi negara. Bahkan negara juga seharusnya tidak menjadikan para penyandang disabilitas untuk menjadi penopang perekonomian bagi negara. Bagaimana mungkin negara yang harusnya memenuhi kebutuhan rakyat malah menggantungkan ekonominya pada para penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan? sangatlah tidak manusiawi dan memalukan.


Islam Solusi Bagi Problematika Ummat

Seharusnya negara memberdayakan Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan rakyat seperti pertambangan, dll. bukan memanfaatkan kaum yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk menopang perekonomian rakyatnya. 

Islam memposisikan penguasa sebagai pelayan ummat. Penguasa bertanggung jawab terhadap kebutuhan rakyatnya, baik yang fisiknya sempurna maupun difabel. Keduanya memiliki kedudukan yang sama di hadapan sang pencipta. 

Allah Taala berfirman, “Tidak ada halangan bagi tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan kalian semua untuk makan bersama dari rumah kalian, rumah bapak kalian atau rumah ibu kalian.” (TQS An-Nur: 61).

Oleh karena itu, kebutuhan dasar mereka yang memiliki kondisi fisik sempurna dan difabel harus terpenuhi. Begitu pula dalam penyediaan infrastruktur, untuk para difabel mesti tersedia berbagai fasilitas yang sesuai dengan kondisi fisiknya agar bisa menjalankan aktivitas secara mandiri. Misalnya, disediakan penanda khusus agar penyandang disabilitas mengetahui batas dan bisa terhindar dari resiko.

Dengan kondisi yang dimilikinya, kaum difabel akan mendapat pelayanan yang istimewa, karena keadaan fisik mereka memang berbeda dan membutuhkan penanganan ekstra. Negara akan menyediakan sekolah dan rumah sakit khusus, dan memberikan santunan serta alat bantu yang sesuai dengan kekurangan yang dimiliki, seperti kaki palsu, alat dengar dan lain sebagainya.

Islam sangat menghargai dan menghormati para penyandang disabilitas, dan bertanggungjawab atas nasib mereka melalui berbagai mekanisme. Islam memerintahkan Negara untuk memenuhi kebutuhan hidup  para penyandang disabilitas dan menjamin kesejahteraannya.

Wallahua'lam bissawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar