Oleh : Riza Maries Rachmawati
Sungguh mencengangkan penyebaran uang transaksi judi online bisa mencapai jumlah yang sangat fantastis yaitu dikisaran triliunan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan tajam penyebaran uang di transaksi judi online pada 2021 mencapai Rp 57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp 81 triliun. Dan mirisnya lagi banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp 100 ribu per hari bermain judi online (judol). Padahal menurut Kepala Biro Humas PPATK Nastir Kogah, pendapatan Rp100 ribu itu bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti membeli susu anak. Natsir tidak menampik jika permintaan judi online di mayarakat terbilang besar sehingga wajar developer judi online terus berkembang. (www.ccnindonesia.com)
Seperti yang sudah kita ketahui bersama judi online telah jelas memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Mengutip penjelasan dari Tafsir Kementerian Agama RI, setidaknya ada 4 bahaya jika seseorang melakukan praktik judi. Judi bisa membuat seseorang malas beribadah, menimbulkan kemiskinan, merusak rumah tangga dan memicu permusuhan, kemarahan hingga pembunuhan. Untuk menghentikan laju penyebaran judi online ini, pemerintah mengklaim telah mengatasi masalah ini dengan melakukan pemutusan akses konten perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Ari Setiadi, mengatakan sejak bulan Juli tahun 2018 sampai Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 886.719 konten perjudian online. (www.kominfo.go.id)
Sistem Sekuler Kapitalisme Akar Masalah Judi Online
Meski negara telah melarang praktik perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online namun aturan dan cara tersebut nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini. Sebab aturan yang diberlakukan tidak menyentuh akar persoalan maraknya kasus perjudian. Judi online akan terus menjamur dan tumbuh subur selama negara masih menerapkan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini mengedepankan perolehan materi, tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa. Persepsi yang salah ini kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dan ingin instan dalam meraih kekayaan. Apalagi di tengah sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan, judi dipandang menjadi jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan.
Pendidikan dalam sistem sekuler kapitalisme juga memiliki peranan dalam menghasilkan generasi yang hanya berorientasi materi dan semakin memperlemah iman. Orientasi yang tertanam dalam satuan pendidikan hanya untuk mendapat nilai bagus yang menjadi modal mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi. Hal ini tidak lepas dari penerapan kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan sistem kapitalisme. maraknya pendidikan vokasi, berorientasi pada penyediaan tenaga kerja secara cepat dan kurikulum merdeka dengan berbagai proyek berinsentif adalah sebagian contoh adanya orientasi materi pada satuan pendidikan. Belum lagi ruh sekularisme yang membuat lemah iman dan jauh dari aturan Allah. Jadi sistem pendidikan semacam ini gagal membina dan mendidik untuk menjauhkan diri dari aktivitas yang dilarang agama termasuk judi.
Selain kegagalan sistem pendidiknya, Sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri ini meniscayakan luasnya kemiskinan dan penguasaan sumber-sumber kekayaan rakyat oleh orang-orang kaya yang kemudian akan jadi pemodal. Alhasil tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat sebab penguasa menyerahkan pembukaan lapangan pekerjaan kepada swasta yang berorientasi bisnis. Di tambah lagi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mutlak dikelola swasta dalam kapitalisme menjadikan rakyat sulit mengaksesnya tak ayal gurita kemiskinan, cara pandang hidup sekuler-kapitalis, dan lemahnya iman telah membuat masyarakat nekad bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan.
Sistem Islam sebagai Solusi Tuntas
Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme-sekuler. Maka masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia, menjadikan aturan Allah sang Pencipta sebagai satu-satunya pijakan, dan menghapus segala kemaksiatan. Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam yang disebut Khilafah. Khilafah adalah institusi negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan (kaffah).
Dalam Islam perjudian adaah perbuatan yang haram, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kau mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90). Berdasarkan dalil tersebut maka perjudian dalam Khilafah wajib dipahami sebagai perbuatan yang haram oleh setiap individu, masyarakat dan negara.
Ketakwaan individu akan menjadi pengontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan para pejabat enggan melakukan perjudian meskipun menjanjikan keuntungan yang besar. Selain itu masyarakat dalam khilafah adalah masyarakat yang senantiasa melakukan amar ma’ruf nahi mungkar. Jika ditengah aktivitas masyarakat masih ada yang melakukan judi, maka Islam memerintahkan Khalifah sebagai pemimpin menerapkan hukum sanksi (uqubat) kepada para pelaku. Uqubat ini sebagai bentuk penjagaan Khilafah terhadap masyarakatnya. Penerapan uqubat dalam hal ini memiliki efek khas yaitu sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus) sanksi bagi pelaku di akhirat kelak.
Khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang akan membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya. Sebab konsep kepemilikan memastikan harta milik umum dikelola negara semata-mata untuk kemaslahatan rakyat, diantaranya untuk layanan pendidikan dan kesehatan gratis. Pengelolaannya tentu membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah besar baik tenaga terampil maupun tenaga ahli. Disamping itu, penerapan sistem pendidikan Islam oleh khilafah akan mencetak generasi bertakwa dan pembangun peradaban.
Dengan demikian segala bentuk perjudian hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam Kaffah dalam bingkai negara Khilafah.
Wallahu’alam bi shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar