Banyak Terlibat Pinjol, Kesejahteraan Guru Dipertanyakan


Oleh : Cindy Y.Muthmainnah (Anggota Lingkar Studi Muslimah Bali)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guru merupakan profesi yang paling banyak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam acara dPreneur Kelas Investasi di Auditorium FEM IPB, Bogor, Selasa (28/2/2023), dikutip dari detikFinance.

Dilansir juga dari detikFinance, berikut persentase korban pinjol ilegal menurut data yang dipaparkan oleh Friderica dari OJK: Guru: 42%, Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): 21%, Ibu rumah tangga: 18%, Karyawan: 9%, Pedagang: 4%, Pelajar: 3%, Tukang pangkas rambut: 2% dan Pengemudi ojek online: 1%.

Tidak dipungkiri guru merupakan profesi yang gajinya masih banyak di bawah kata layak. Ada yang digaji Rp 5.000 per jam pelajaran. Banyak juga yang menerima gaji tidak setiap bulan melainkan sekali dalam tiga bulan. Sementara harga barang dan kebutuhan hudup kian meningkat. Lalu bagaimana guru memenuhi semua kebutuhannya?. Kondisi inilah yang memuluskan keberhasilan  promosi pinjol yang menjamur bagi orang-orang yang punya banyak kebutuhan tapi penghasilan terbatas.

Sistem ekonomi kapitalisme menjadikan guru menderita. Selain beban mengajar yang berat,  kondisi hari ini juga memaksa guru tersibukkan dengan urusan administrasi yang cukup rumit. Walau bebannya bertambah namun tidak dengan kesejahteraannya, buktinya masih banyak guru yang terlibat pinjol. 

Hal ini sangat berbeda dengan bagaimana gaji guru pada masa kekholifahan islam. Misalnya saja pada masa pemerintahan Kholifah Umar bin Khottob, dimana saat itu gaji untuk seorang guru sebesar dengan 15 dinar. 1 dinar setara dengan 4,25 gram emas. Maka 15 dinar setara dengan 4,25 gram emas dikalikan dengan 15 menjadi 63,75 gram emas. Demikian besar perhatian sistem khilafah terhadap pendidikan. Mengapa bisa sebesar itu? Karena khilafah memiliki metode pengumpulan harta dan juga distribusi yang baik. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar