Benarkah Tik Tok Biang Kerok kehancuran UMKM?


Oleh : Nur Indayati (Pegiat Literasi)

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang platform TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Larangan ini tidak hanya di Indonesia saja, tetapi ada beberapa negara yang telah melakukan penolakan platform sosial media itu untuk menjalankan bisnis secara bersamaan. 

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduk dalam keterangannya, pada Rabu (6/9).

Dijelaskan lebih lanjut, TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan, tetapi tidak bisa disatukan dengan media sosial, hal ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik.

Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri dapat bersaing di pasar digital Indonesia. Sehingga ritel dari luar negeri, tidak diperbolehkan lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus melewati mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru dipebolehkan untuk menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” terangnya.

Pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, serta mengatur harga barang yang dapat diimpor. Tujuannya, agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda, melihat social commerce sebagai sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya.

Menurutnya, interaksi di sosial media tidak dapat diatur, baik dalam hal jual beli atau interaksi lainnya. Nailul berpendapat, perlu ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce, karena pada prinsipnya sama-sama berjualan menggunakan internet.

“Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce. Tahun 2019 saya sudah sampaikan social commerce ini akan lebih sulit diatur karena sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi. Akan banyak roleplay di situ,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, TikTok Indonesia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia.

Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan menyebut, hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce. (SuaraMerdeka) 


Akar Persoalan Kehancuran UMKM

Persaingan bisnis e-commerce (TikTok, Bukalapak, Lazada, shopee, dan sebagainya) saat ini luar biasa di tengah arus perdagangan besar. Perseroan akan terus berfokus mengembangkan platform marketplace agar makin sempurna membantu para penjual, termasuk UMKM, dalam mengoptimalkan penjualan.

Sebagai media jual beli memang masih menjadi kontroversi pasalnya sebagian masyarakat sebagai pembeli Juga  merasakan keuntungannya yakni bisa membeli barang dengan harga yang murah. Oleh karena itu selayaknya pemerintah mampu mengidentifikasi dengan tepat persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan atau solusi yang tepat. Apalagi saat ini sedang digencarkan transformasi digital termasuk rencana digitalisasi UMKM sehingga tentu dibutuhkan adanya pendampingan literasi digital namun inilah gambaran pemerintah dalam sistem kapitalisme sekuler pemerintah gagal melakukan edukasi kepada pelaku usaha dalam memajukan bisnisnya pelaku usaha khususnya UMKM dibiarkan bersaing secara mandiri di tengah pasar bebas yang berjalan di bawah sistem kapitalisme. 

Kondisi ini semakin diperparah dengan hegemoni pasar digital yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Cina sebagai penguasa ekonomi digital. Saat ini sistem kapitalisme yang menjadi landasan dalam menjalankan ekonomi dunia telah mengakibatkan terjadinya akumulasi modal atau kapital. Hukum akumulasi modal meniscayakan perusahaan besar yang bermodal besar akan memakan perusahaan kecil yang bermodal kecil. Perusahaan besar ini sangat didukung oleh lembaga perbankan dan pasar modal. Dengan begitu perusahaan besar tersebut dengan mudah memenangkan persaingan pasar bebas karena mampu menjual produk-produknya dengan harga yang paling murah. Indonesia sendiri telah menyepakati perjanjian perdagangan bebas dunia, GATT, sebagai konsekuensi dari keanggotaan WTO. Sehingga negara ini harus membuka pasarnya tanpa halangan tarif biaya masuk maupun ketentuan impornya atau bebas proteksi. Perjanjian inilah yang menjadikan kaum kapitalis dunia dengan leluasa memasarkan produk yang di negara-negara berkembang seperti Indonesia. 

Alhasil industri dalam negeri tidak mampu bersaing bahkan mereka mati kutu dengan keberadaan perusahaan-perusahaan besar yang didukung oleh regulasi internasional maupun nasional. Meski pemerintah berencana melakukan proteksi terhadap produk dalam negeri bisa dipastikan rencana tersebut tidak akan mampu berjalan. Sebab Indonesia sendiri belum memiliki visi industri untuk membangun industri berat mandiri. Indonesia tidak akan mampu memenuhi seluruh kebutuhan rakyatnya dengan hanya mengandalkan produk UMKM dan pada akhirnya negara ini akan tetap bergantung pada perusahaan negara lain dan tunduk pada regulasi yang hanya akan merugikan rakyat. Ditambah lagi perusahaan atau para pemilik modal besar itu mampu menjual harga di bawah harga pasar (ghobn al fahisy). Maknanya adalah trik yang keji karena menjual sesuatu yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga rata-rata di pasar. Sehingga ketika para pemodal besar itu menjual barang di bawah harga itu sama saja menghancurkan harga dan menghancurkan para pemilik modal kecil. Maka tidak heran jika ke depannya UMKM kita akan segera hancur. 

Inilah efek penerapan sistem kapitalisme di dunia yang sangat berbeda dengan penerapan aturan Islam kaffah di bawah institusi khilafah. 


Bagaimana Islam Mengatur Perdagangan 

Islam mewajibkan negara turun tangan dalam mengatur mekanisme pasar sempurna. Penguasa adalah pelayan rakyat dan pasti akan dimintai tanggung jawab penuh oleh Allah. 

Mekanisme pasar dalam Islam harus muncul dari kekuatan permintaan dan penawaran. Islam membiarkan perdagangan komunitas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai mekanisme ini. Keridhaan  penjual dan pembeli adalah kunci dalam jual beli. Islam juga melarang berbagai praktek yang merusak mekanisme pasar. Mekanisme tersebut sekaligus akan menjadi perlindungan berlapis yang wajib dijalankan oleh negara diantaranya adalah:
Pertama, Islam melarang penimbunan barang atau al ikhtikar. Semua praktek curang yang dapat menggelembungkan harta akibat langkanya barang di pasaran 

Kedua, pembatasan harga (at tasyir) yang biasanya dilakukan pemerintah  juga di larang. Karena ini bisa merusak “an tarodhin” atau prinsip yang dilakukan secara sukarela antara pelaku transaksi. 

Dari sahabat Anas, ia menuturkan, “Para sahabat mengeluh kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya harga barang kebutuhan sekarang ini begitu mahal. Alangkah baiknya bila Anda membuat menentukan harga. Menanggapai permintaan sahabatnya ini, Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, serta mengencangkan, melapangkan, dan memberi rezeki. Dan sesungguhnya, aku berharap untuk menghadap Allah tanpa ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman, baik dalam urusan darah (jiwa) atau pun harta.’” (HR. Abu Daud; oleh Al-Albani dinyatakan sebagai hadis sahih)

Ketiga, Islam melarang al ghobn al fahisy atau trik yang keji. Dimana orang atau perusahaan menjual barang lebih rendah yang sangat atai lebih tinggi yang sangat dari harga pasar, karena akan merusak  harga pasar. 

Keempat, Islam memberi ruang perkembangan teknologi untuk memudahkan hidup manusia selama tidak bertentangan dengan hukum syariat negara akan melakukan edukasi pada para pelaku usaha sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya bahkan pelatihan tersebut akan diberikan secara cuma-cuma.

Kelima, khilafah akan membangun visi industri mandiri yang berlangsung di atas prinsip politik industri berat. 

Inilah kunci bagi terwujudnya kemandirian negara di bidang industri dan tidak bergantung kepada negara lain hal ini juga meniscayakan negara memiliki kapasitas memadai untuk secara mandiri memenuhi kebutuhan rakyat dalam negeri. Demikianlah mekanisme pasar dalam Islam yang jauh dari praktek hegemoni perusahaan besar swasta maupun asing. Dan ini semua akan terwujud  secara sempurna dalam naungan sistem Islam. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar