Oleh : Gyan Rindu (Pegiat Literasi)
Menteri keenam pada era pemerintahan Joko Widodo yaitu Syahrul Yasin Limpo terjerat kasus dugaan korupsi. Saat ini kasus korupsi sering terjadi bahkan menjadi tren dikalangan para menteri. Hal ini terjadi karena pengawasan presiden yang lemah terhadap para bawahannya. Lantas bisakah perubahan terjadi sebelum kepemimpinan Jokowi berakhir?
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Kurniawan, tidak saja menunjukkan pengawasan Jokowi yang lemah terhadap anak buahnya, tapi tidak adanya perubahaan pemantauan oleh presiden terhadap para menteri. (bbc, 2023/10/07)
Korupsi terus terjadi di tanah air. Seakan kasus korupsi tidak pernah berhenti, justru terus menjamur dikalangan menteri. Menurut US News Indonesia menempati posisi ke 30 sebagai negara paling korup dari 85 negara. Banyaknya kasus korupsi di Indonesia, membuat rakyat semakin geram. Pasalnya, korupsi ini tidak hanya merugikan rakyat, namun juga negara. Menjadikan Indonesia semakin terpuruk dengan beban hutang dan beban ekonomi lainnya.
Hukum yang dibuat justru untuk memudahkan mereka para koruptor. Pejabat publik yang bisa dibeli dengan uang dengan mudahnya. Bahkan tak jarang dari mereka juga terlibat kasus yang sama. Mulai dari pejabat tingkat bawah, hingga menteri rentan terhadap korupsi. Tak jarang bahkan banyak dari mereka yang melakukan pungli. Lantas bagaimana rakyat bisa percaya terhadap mereka yang sering memeras rakyat?
Presiden pun seakan lemah terhadap kasus-kasus korupsi ini. Maraknya korupsi menjadi salah satu bukti kebobrokan dan kegagalan Sistem Kapitalis yang diterapkan di Indonesia. Penerapan Sistem Kapitalis justru akan terus memperbanyak kasus-kasus korupsi. Di Sistem Kapitalis, siapa yang memiliki kekuasan dan uang, mereka lah yang mampu menguasai segalanya termasuk hukum. Tidak akan ada keadilan di sistem yang semacam ini.
Mereka yang membuat hukum untuk kepentingan mereka secara pribadi. Bahkan hukum bisa dibeli dengan uang. Karena hal itu lah Allah memberikan satu-satunya sistem hukum untuk umat manusia. Karena Allah tahu bahwa manusia makhluk yang lemah dan penuh dengan nafsu yang tidak mungkin membuat hukum tanpa adanya kecacatan. Manusia yang cenderung dengan keserakahan, akan cenderung membuat hukum dan kebijakan sesuai dengan hawa nafsunya.
Islam satu-satunya sumber hukum yang dibuat Sang Pencipta. Bukan hanya untuk umat islam, namun juga untuk seluruh manusia. Hukum islam mengatur segalanya. Termasuk hukum untuk para pejabat itu sendiri. Semua sama di mata hukum islam. Siapa yang melakukan kejahatan, mereka yang mendapatkan hukuman sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan tanpa terkecuali. Islam menghukum keras bagi orang-orang yang melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Hukum tersebut dibuat agar mereka tidak lagi mengulangi kejahatannya. Hukum potong tangan bagi pencuri merupakan hukum yang telah Allah buat agar para pencuri tidak lagi melakukan kejahatan tersebut.
Allah Ta’ala berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah : 38-39) Selain itu, wajib untuk umat islam untuk menerapkan hukum islam, agar kejahatan yang sama tidak terulang. Islam tidak hanya menjaga kita dari kemaksiatan, namun juga kejahatan.
Allah ta’ala berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya” (QS. Al Hasyr: 7).
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar