Grasi Massal Napi Narkoba


Oleh : Rismawati

Dilansir dari KOMPAS.com disebutkan bahwa Tim Pencepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo memberikan grasi massal kepada Narapidana pengguna narkoba. Grasi massal diusulkan sebagai upaya mengatasi permasalah lapas yang hampir 100% mengalami overcrawd. Kondisi lapas yang demikian tentu banyak membuktikan banyak penyalahgunaan narkoba. Jika di telusuri pun penyalahgunaan narkoba disebabkan berbagai hal. Tidak adanya efek jera dalam sistem sanksi dan lemahnya pengawasan, berkaitan erat dengan maraknya pengguna narkoba.

Faktanya sekalipun sudah masuk lapas pengedar maupun pemakai masih bisa berinteraksi bahkan pengedaran narkoba. Faktor lain adalah kemiskinan yang mendorong seseorang menjadi pengedar. Demikian juga lemahnya keimanan yang menyebabkan rusaknya kepribadian Akibatnya mereka menkonsumsi narkoba untuk pelarian dari penatnya kehidupan.

Inilah kehidupan yang dihasilkan dari sistem sekulerisme kapitalisme, sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Orientasi manusia diarahkan untuk mengejar kepuasan materi semata tanpa menimbang halal haram maupun bahaya yang ditimbulkan.

Oleh karena itu sungguh  miris muncul usulan grasi massal napi narkoba. Hal ini jelas menunjukkan betapa negara menganggap sepele peredaran narkoba ditengah masyarakat.

Negara dianggap gagal dalam menangani kasus narkoba malahan bertambah rancu hingga mengaitkan banyak oknum pejabat, petinggi polisi dan jendral yang menjadi bandar narkoba dan sekaligus pelindung para pengedar.

Sebenarnya pemerintah sangat lemah menangani berbagai kasus narkoba. Penjara bukannya menjadikan pengguna dan pengedar jera malahan mereka meneruskan estafet penjualan didalam lapas.

Permasalah narkoba hanya bisa diselesaikan jika sistem kehidupan manusia itu sohih. Sistem kehidupan shohih menciptakan individu yang beriman, masyarakat yang bersih dan negara yang optimal menjalankan perannya. Sistem kehidupan yang sohih yaitu sistem yang disebut khilafah. Kehidupan yang dibawah naungan khilafah yaitu berlandaskan syarat Islam. Semua pihak baik itu individu, masyarakat ataupun negara sama- sama memiliki pemikiran, perasaan dan aturan yang sama.

Dalam menggunakan benda salah satu hukum syariat adalah melarang menggunakan benda yang memabukkan dan membuat lemahnya akal. Secara fakta narkoba dapat individu dan masyarakat.

Bagi individu dapat menyebabkan penurunan fungsi organ tubuh, daya  tahan tubuh, pelemahan sperma, depresi, penyakit menular seperti HIV dll. Bagi masyarakat narkoba dapat menimbulkan seperti kekerasan, kriminalitas. Sedangkan bagi negara, negara akan kehilangan produktivitas generasi unggul, terganggu keamanan nasional dll.

Dengan demikian jelaslah narkoba itu haram. Dalam khilafah keharaman narkoba akan menjadi mindset umum. Individu akan menghindari dengan sendirinya, sedang masyarakat akan beramar ma'ruf nahi mungkar. Khilafah akan menjaga akal dengan pendidikan Islam. Khilafah juga memenuhi kebutuhan ekonomi sehingga menutup celah menjadi pengedar. Selain itu khilafah menerapkan sanksi hukum Islam kepada pengedar dan pemakai narkoba. Sanksi hukum ada 2 yakni jawabir (sebagai penebus dosa) dan Zawajir (sebagai efek jera) karena hukum dipertontonkan di khalayak ramai, sehingga ada jiwa-jiwa ngeri dibenak orang mukmin. Alhasil kehidupan bernegara akan bersih dari narkoba.

Demikianlah cara khilafah menuntaskan masalah narkoba. Jika pemimpin ini ingin menyelamatkan rakyatnya maka satu-satunya sistem Islam yang mampu menyelesaikan masalah narkoba yaitu khilafah Islamiyah.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar