Kecanggihan Media Sosial, Merenggut Kehormatan Anak. Kok Bisa?


Oleh : Ummu Umaroin 

Kita sekarang berada di zaman modern dengan berbagai kecanggihan teknologi nya, salah satu nya dari kecanggihan teknologi informasi atau media. Sebenarnya kemajuan teknologi informasi juga banyak memberikan manfaat bagi manusia, yaitu kemudahan dalam melakukan hal-hal yang positif. Namun tak heran banyak juga yang menyalahgunakan kecanggihan teknologi informasi atau media ini untuk melakukan hal yang negatif, seperti : perjudian online, pinjam online, prostitusi online dan eksploitasi anak hanya untuk mendapatkan cuan. Dan ini terjadi di beberapa daerah di Indonesia, yang salah satu kasus yang terjadi di kota Medan, sebuah panti asuhan melakukan eksplorasi kepada anak-anak panti untuk dijadikan konten yang menghasilkan uang. Korban ada yang masih bayi dan ada pula yang sudah bersekolah SD dan SMP. Pelaku memanfaatkan anak-anak tersebut untuk mengemis melalui media sosial TikTok.

Ketua Forum Panti Kota Medan Besri Ritonga mengatakan sebanyak 41 anak menjadi korban eksploitasi oleh pengelola dua panti asuhan di Kota Medan. Kini, polisi masih mendalami persoalan tersebut. Besri menjelaskan untuk kasus di Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang beralamat di Jalan Pelita didapati ada 26 anak. Sedangkan di Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia yang terletak di Jalan Rinte ditemukan ada 15 anak.

"Total korban eksploitasi dari dua panti itu 41 anak. Kemarin kami turut ikut ke panti di Jalan Rinte. Nah, panti ini melakukan eksploitasi dengan cara serupa dengan panti di Jalan Pelita, yakni melalui media sosial," kata Besri kepada detakSumut, Sabtu (23/9/2023).

Pelaku melakukan siaran langsung (live) TikTok dengan konten anak-anak panti untuk mendapatkan tap dan gift (donasi) dari netizen. Tidak tanggung-tanggung, total donasi yang diperoleh mencapai Rp50 juta per bulan, baik dari dalam maupun luar negeri. (Detik, 23-9-2023). Dari donasi tersebut, pelaku bisa membeli sebidang tanah senilai Rp130 juta yang terletak di Deli Serdang. (Kompas, 24-9-2023)

Adapun anak-anak yang di panti, sebenarnya masih memiliki keluarga. Mereka dititipkan di panti tersebut. Kasus ini terungkap setelah ada netizen yang memviralkan aksi pelaku yang live TikTok saat menyiapkan bubur pada bayi yang masih berusia dua bulan.


Anak Tidak Mendapatkan Keamanan dari Negara.

kasus eksploitasi tersebut menunjukkan bahwa anak Indonesia dalam kondisi tidak aman. Mereka menjadi target eksploitasi. Mereka dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan. Teknologi digital memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya. Jutaan rupiah mengalir dengan mudah berkat anak-anak tersebut. Sayangnya, anak-anak tersebut berada dalam lingkungan yang tidak aman. Tidak ada perlindungan dari orang tua, meski sebenarnya orang tuanya ada. Demikian juga dengan masyarakat sekitar, meski ada, mereka tidak berfungsi sehingga kasus eksploitasi anak tersebut terus terjadi selama berbulan-bulan dan baru terungkap saat ini. Apalagi dari Negara, anak juga tidak mendapatkan keamanan karena negara tidak mampu melindungi mereka dari kejahatan eksploitasi.  Walaupun negara sudah memberikan saksi kepada pelaku, namun itu semua tidak mampu menghilangkan kejahatan Para pelaku eksploitasi pada anak. Karena media sosial akan terus berpacu dengan zaman modern kapitalis yang sekuler.  

Ketika semua pihak yang seharusnya melindungi anak-anak, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, tidak menjalankan fungsinya, anak-anak pun rentan menjadi korban eksploitasi, padahal mereka adalah masa depan negara ini. Jika sejak belia mereka telah dieksploitasi, bagaimana mereka bisa menjadi pilar peradaban nan gemilang pada masa depan? Oleh karenanya, fungsi perlindungan terhadap anak ini harus ditegakkan. Caranya bukan sekadar membentuk kementerian dan komisi yang mengurusi perlindungan anak, tetapi butuh solusi sistematis, yaitu dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme dengan sistem Islam yang bisa menjamin perlindungan anak.


Islam Memiliki mekanisme Sistemis Untuk Melindungi Anak.

Pertama, sistem pendidikan dalam negara Islam (Khilafah) berasaskan akidah Islam sehingga menghasilkan individu-individu rakyat yang beriman dan bertakwa. Hal ini akan mencegah adanya orang-orang yang melakukan pekerjaan haram, termasuk dengan mengeksploitasi anak-anak.

Kedua, Khilafah menerapkan syariat yang akan melindungi nyawa anak. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.  Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS Al An’am: 151). Dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang berbuat semena-mena terhadap anak. Misalnya mengeksploitasi, menelantarkan, dan sebagainya.

Ketiga, Khilafah menjamin pemenuhan hak-hak anak sejak masih dalam kandungan hingga ia dewasa. Misalnya, hak memperoleh air susu ibu (ASI), hak hidup, hak memperoleh pengasuhan dan kasih sayang, hak memperoleh nafkah berupa makanan bergizi, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, hak mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dari negara, dan lainnya.

Keempat, Khilafah mewajibkan bekerja hanya pada laki-laki, sedangkan perempuan tidak wajib bekerja. Kewajiban bagi perempuan adalah melaksanakan fungsi ibu dan pengatur rumah. Mereka berada di rumah untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Jika si ibu tidak ada karena meninggal atau tidak bisa menjalankan perannya karena sakit, fungsi pengasuhan tetap harus terlaksana melalui jalur hadanah sesuai syariat.

Kelima, Khilafah akan mengatur media massa dan media sosial sehingga tidak melanggar hak-hak anak. Polisi akan melakukan patroli siber dengan intens sehingga bisa mengungkap kejahatan siber sedini mungkin, tidak menunggu netizen memviralkan.

Keenam, Khilafah akan mengurusi anak-anak terlantar sehingga bisa hidup layak. Mereka mendapatkan semua hak dan kebutuhannya secara gratis dari negara.

Ketujuh, Khilafah akan mewujudkan kesejahteraan ekonomi sehingga orang tidak mengalami tekanan ekonomi yang bisa mendorongnya menjadi korban perdagangan orang.

Kedelapan, Khilafah akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang merampas hak-hak anak, termasuk orang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak.

Kesembilan, Khilafah akan mendorong masyarakat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.

Dengan semua mekanisme tersebut, Khilafah akan menjamin perlindungan anak sehingga anak-anak bisa hidup aman, terbebas dari segala macam eksploitasi, serta kehormatan anak akan terjaga. 

Wallahualam bissawab. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar