Membuka Tabir Sumbangan Totem Freeport: Topeng Penguasaan Daerah


Oleh : Ratna Ummu Rayyan (Aktivis Muslimah)

PT. Freeport Indonesia (PTFI) menyerahkan dua Totem Kamoro dari tanah Papua dalam rangka berpartisipasi dan mendukung dibangunnya "Taman Totem Dunia". Pada program penataan kawasan waterfront City Pangururan di kecamatan Pangururan, Samosir, Sumatera Utara pada Rabu 27 September 2023.

Direktur dan EVP Sustainable Development PTFI Claus Wamafma, menyampaikan bahwa penyediaan Totem dari suku Kamoro oleh PTFI merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk ikut melestarikan karya seni dan budaya dari salah satu masyarakat adat Papua yang tinggal disekitar perusahaan.

Sebelumnya PTFI melakukan pemugaran empat patung Kamoro yang berada di bundaran kota Kuala Kencana Kabupaten Mimika Papua Tengah, oleh 500 seniman suku Kamoro yang merupakan suku asli wilayah Kuala Kencana.

Sekilas upaya ini menunjukkan bahwa PTFI perhatian kepada masyarakat Papua. Namun sejatinya, dukungan kelestarian budaya dan pemberian CSR (tanggung jwb sosial perusahaan) untuk layanan pendidikan dan kesehatan hanyalah upaya dari perusahaan asing ini untuk mengecoh masyarakat, agar tidak terasa jika kekayaan alam mereka dikeruk bertahun-tahun.

Inilah hasil pengelolaan kekayaan alam jika diatur oleh sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan prinsip kebebasan dalam kepemilikan sebagai hak asasi manusia. Akhirnya perusahaan asing berkuasa mengeruk harta rakyat selama mereka memiliki modal.

Berbeda dengan tata kelola sumber daya alam (SDA) jika diatur dalam Islam akan menjamin kesejahteraan masyarakat secara nyata. Hal ini terlihat dari paradigma kepemilikan SDA, mekanisme pengelola hingga distribusinya.

Terkait paradigma kepemilikan SDA, Islam menentukan bahwa kekayaan yang jumlahnya melimpah, baik yang ada di dalam perut bumi seperti barang tambang. Kekayaan alam yg berada diatas bumi spt hutan, padang gembalaan. Maupun kekayaan alam yang berada diperairan , seperti laut, danau, sungai, selat dll. Itu semua adalah milik umum.

Dalil paradigma ini jelas tertulis dalam hadis Rasulullah SAW dalam riwayat Ibnu Majah dikatakan : "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : air, rumput dan api". Terdapat redaksi lain yang senada yaitu: "Tiga hal tidak boleh di monopoli: air, rumput dan api".

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam At Tirmidzi dari penuturan Abyadh bin Hammal. Pada saat itu Rasulullah SAW memberikan tambang garam kepada Abyadh. Namun tak berapa lama kemudian Rasulullah ditegur oleh para sahabat sebab tambang garam yang diberikan kepada Abyadh ibarat air yang jumlahnya berlimpah sehingga mengalir terus menerus. Kemudian Rasulullah pun mengambil nya kembali.

Untuk kekayaan alam yang bisa langsung dimanfaatkan oleh kaum muslimin seperti air, padang rumput, hutan. Pemimpin dalam Islam hanya mengatur agar pemanfaatan tersebut tidak menimbulkan bahaya dan kerusakan.

Namun untuk kekayaan alam yang tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh kaum muslimin seperti barang tambang. Maka negara akan mengambil alih proses pengolahan hingga distribusinya. Sebab kekayaan alam ini membutuhkan biaya yang besar, tenaga ahli dan teknologi untuk bisa dimanfaatkan hasilnya. 

Seandainya negara membutuhkan jasa asing, maka Islam hanya akan memperbolehkan dengan ikatan perjanjian ijaroh, yakni mereka sebagai buruh negara.

Adapun distribusi hasil pengelolaan, ada dua mekanisme yakni secara langsung dan tidak langsung. Secara langsung akan memberikan subsidi kepada rakyat seperti listrik, bahan bakar dan kebutuhan umum lainnya. Secara tidak langsung, negara akan menjamin setiap warganya akan mendapatkan layanan gratis dan berkualitas terhadap kebutuhan dasar. Serta layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Dengan demikian, jika tambang yang berada di Tembagapura, Timika Papua dikelola oleh sistem Islam. Maka masyarakat Papua tidak perlu menunggu CSR untuk mendapatkan bantuan.

Mereka tidak perlu mengalami keterbelakangan dari sektor pendidikan dan kesehatan. Mereka pun juga tidak akan mengalami kelaparan yang berujung pada kematian.

Pengelolaan kekayaan alam di bawah naungan negara Islam, akan mewujudkan kesejahteraan nyata bagi setiap warga negara.

Wallahu a'lam bish shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar