Narkoba, Mengapa Sulit di Berantas?


Oleh: Yeni Sri Wahyuni (Pegiat Literasi Ciamis)

Peredaran narkoba makin meresahkan masyarakat. Adanya kemudahan dalam berkomunikasi dan transportasi menjadi faktor utama makin banyaknya barang haram tersebut masuk ke seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari peredaran, konsumsi, dan bisnis terus merajalela bagaikan badai yang tak pernah henti. 

Seperti yang terjadi baru-baru ini. Seorang ibu muda berinisial PJL (25) yang berprofesi sebagai penjahit, berasal dari Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran terpaksa menjual obat-obatan terlarang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia merupakan salah satu perempuan dari 4 laki-laki yang ditangkap Satnarkoba Polres Pangandaran periode Agustus-September 2023. Ia didapati mengedarkan obat tramadol di wilayah objek wisata pantai Pangandaran dari PN (29) warga Kalipucang yang juga merupakan tersangka. Selain itu, ia juga menjualnya melalui aplikasi pesan hijau (Detik.com, 04/10/2023).

Tertangkapnya pengedar narkoba memang sudah tidak asing lagi, bahkan kasus narkoba  di negeri ini bak jamur di musim semi. Narkoba bukan lagi barang mewah, karena kini penggunanya ada dari kalangan bawah. Berbagai upaya untuk memberantas narkoba tak henti dilakukan, tetapi tak mampu menumpas tuntas kasus pengedar narkoba maupun penggunanya. Bisnis narkoba merupakan bisnis yang sangat menggiurkan, bisa meraup keuntungan hingga miliaran bahkan triliunan rupiah. Maka, banyak pihak yang tertarik dan ditambah dengan kehidupan bebas (liberal), tentu akan memuluskan jalannya bisnis haram ini.

Sungguh miris jika peredaran narkoba ini tidak diberantas sampai ke akar-akarnya, maka semakin banyak kerusakan yang terjadi. Semua ini akibat dari diterapkannya sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan menjadi landasan sehingga halal dan haram tidak dijadikan tolok ukur dalam perbuatan. Pahala atau dosa tak lagi menjadi ukuran, semua hal dianggap serba boleh asalkan menyenangkan dan bisa mendatangkan keuntungan. Hingga akhirnya, manusia pun berbuat sesuai hawa nafsunya tanpa mempertimbangkan hukum syara'. 

Di samping itu, tidak adanya sanksi tegas terbukti membuat orang-orang diseputar bisnis ini mulai dari pemakai, pengedar dan bandarnya tidak menjadi jera. Padahal efek bisnis haram ini tak main-main, diantaranya bisa merusak masa depan anak bangsa. Bagi pecandu narkoba, hukum pidana tidak lagi diberlakukan, karena mereka menganggap pecandu sebagai korban, sehingga cukup direhabilitasi saja. 

Begitupun halnya dengan pengedar narkoba, walaupun hukum pidana diberlakukan, tetapi hukumannya itu tak seberapa. Jikalau pun ada pengedar yang ditetapkan hukuman mati, maka pasti akan ada pembelaan dari pihak-pihak tertentu dengan alasan HAM. Jadi, selama sistem kapitalisme masih diterapkan di negeri ini, maka peredaran narkoba akan terus ada dan sulit untuk diberantas.

Selain itu, negara juga gagal dalam menyejahterakan rakyatnya. Negara hanya berfungsi sebagai regulator bukan pelayan rakyat. Sehingga, dalam memenuhi kebutuhan hidupnya rakyat dibiarkan berjuang sendiri, hingga akhirnya mudah terjerumus kedalam kemaksiatan.

Islam memandang narkoba sebagai barang haram. Syariat pun telah jelas mengharamkan zat-zat yang memabukkan, apa pun bentuknya, mau berupa pil, minuman, tumbuhan dan berapa pun kadarnya ataupun berapa persen kandungan zatnya, semuanya tetap dilarang keras dalam Islam. “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan khamr adalah haram.” (HR. An-Nasa’i)

Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, maka Islam mempunyai solusi efektif untuk memberantas narkoba sampai akarnya, diantaranya, pertama, menanamkan landasan keimanan yang kuat baik untuk masyarakat pada umumnya, aparat negara dan seluruh pejabat pembuat kebijakan. Sehingga nuansa kehidupan yang terwujud adalah nuansa penuh kebaikan dan ketaatan.

Kedua, sistem sanksi yang adil dan tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Hukum takzir berbeda-beda bagi setiap pelaku tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Hukuman bagi pelaku narkoba yang baru tentu berbeda dengan hukuman bagi pelaku narkoba yang lama. Begitu pula dengan para pengedar dan pemilik pabrik narkoba, hukuman yang diterapkan sangat bervariasi, bahkan mencapai hukuman mati dalam beberapa kasus yang sangat serius. Sehingga hal itu mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan peringatan bagi masyarakat lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

Ketiga, pengaturan sistem ekonomi berbasis syariah yang akan mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan hidup bagi masyarakat. Negara menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu. Sehingga tidak akan muncul ide untuk berbisnis barang haram hanya demi rupiah.

Inilah gambaran solusi efektif yang bisa memberantas narkoba hingga tuntas sampai ke akarnya. Sungguh luar biasa saat sistem Islam kaffah diterapkan dalam kehidupan. Syariat mampu membentuk individu, masyarakat, dan negara yang bertakwa. Syariat pun mampu menjaga diri, akal, harta, dan keyakinan setiap rakyatnya.

Oleh karena itu, sudah selayaknya umat menyadari dan mau kembali kepada aturan Islam, karena hanya Islam-lah solusi hakiki untuk seluruh persoalan umat sejak dulu, kini, dan nanti.

Wallahu a’lam bisshawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar