PERCERAIAN MENINGKAT, ADA KAH SOLUSI YANG TEPAT?


Oleh : Desi Ummu Idris

Perceraian adalah jalan akhir yang dipilih ketika sebuah pernikahan tidak lagi sejalan antar pasangan. Terjadinya perceraian di Indonesia telah di anggap wajar, sebab adanya kebolehan untuk melakukan. Namun masih wajar kah jika kasus nya setiap tahun terus meningkat? 

Prof. Dr. Kamaruddin Amin dalam agenda Rakornas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) 2023, di Jakarta, Kamis (21/9/2023) mengatakan "Ada kenaikan angka perceraian di Indonesia, menjadi 516 ribu setiap tahun. Sementara angka pernikahan semakin menurun, dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahun,"  

Melalui media Republika.co.id Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Kamaruddin Amin berpendapat bahwa jumlah itu tergolong fantastis sehingga untuk menanganinya membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk Baznas. "Kita bisa bayangkan, kalau ada 516 ribu pasang yang bercerai setiap tahun, itu artinya kita melahirkan jutaan anak-anak yatim setiap tahun," tuturnya. 

Kasus yang serupa terjadi di Kabupaten Karawang sebanyak 2.356 istri telah menggugat cerai suaminya dalam kurun waktu Januari hingga akhir Agustus 2023.

Juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti, mengungkapkan bahwa kasus perceraian semakin meningkat, mirisnya kasus perceraian ini juga di dominasi oleh pihak istri yang menggugat suami. 

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 3.070 perkara perceraian, dengan rincian 714 perkara cerai talak (perceraian yang diajukan oleh suami) dan 2.356 perkara cerai gugat. Di kutip dari Pikiran Rakyat Garut

Angka cerai gugat meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Angka yang di harapkan menurun justru malah meningkat dan pengajuannya kebanyakan dari pihak perempuan (istri). Hal ini sudah pasti perlu perhatian khususnya dampak dari perceraian, terutama bagi generasi penerus (baca:anak). Korban perceraian tidak hanya menjadi seorang anak yatim, tak jarang mereka malah menjadi anak terlantar yang kurang perhatian. 


Menelaah sebab akibat

Pada zaman Rasulullah dan para sahabat dahulu kasus perceraian banyak terjadi sebab sang istri menerima talak dari suaminya. Namun hal ini berbeda dengan zaman sekarang. Kebanyakan yang melakukan talak dari pihak istri. Mengapa hal ini bisa terjadi? 

Banyak perempuan terpaksa keluar rumah dan berjibaku untuk menopang ekonomi keluarga. Mereka bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun hal ini tidak semulus yang dibayangkan. Tempat kerja yang tidak ramah dan sistem pergaulan yang rawan godaan telah berkontribusi pada rapuhnya rumah tangga. Perselingkuhan seakan menjadi drama harian yang tersaji di pemberitaan media.

Di sisi lain, industri gaya hidup yang terus merangsek masuk dalam institusi keluarga. Industri ini telah menggeser pemahaman mengenai keinginan dan kebutuhan dalam rumah tangga. Istri tidak bisa membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan. Gaya hidup sosialita telah menjadi poros hidup akhirnya mengabaikan kebutuhan rumah tangga.

Konsumerisme juga terus menggejala. Tuntutan gaya hidup tidak sedikit membuat kaum perempuan lapar mata, padahal penghasilan suami pas-pasan saja. Alhasil, cekcok pun menjadi rutinitas biasa. Semua tak lepas dari penerapan sistem sekulerisme. 

Sistem Sekuler adalah sistem yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Tidak bisa di pungkiri sistem ini telah melahirkan seperangkat pemikiran yang memengaruhi pola pikir pasangan suami istri, salah satunya melalui konsep berpikir feminisme dan ekonomi kapitalis yang kerap mendudukkan perempuan sebagai pihak tertindas. 

Problem ekonomi yang muncul akibat penerapan sistem sekuleris yang sering di sebut juga ekonomi kapitalis justru luput dari penelaahan para feminis. Alih-alih menelaah akar masalah kemiskinan, mereka justru sibuk mempermasalahkan ketimpangan gender yang terjadi di dunia kerja. Apakah ada hubungannya?

Sedangkan jika kita merunut akar masalahnya, akan terlihat bahwa problem mendasarnya adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menciptakan kesenjangan ekstrem antara si kaya dan si miskin. Fakta ini lah yang seringkali di jadikan alasan terjadinya suatu perceraian. 

Padahal perceraian dalam Al Qur'an di jelaskan sebagai salah satu solusi apabila terjadi ketidak cocokan lagi antara suami istri atas dasar syariat yang pasti. Atau bisa juga di wajibkan apabila dalam pernikahannya terjadi ancaman atau membahayakan bagi salah satu pasangan. Tetapi tentu saja dengan aturan dan ketentuan serta cara yang ma'ruf sesuai tuntunan dalam syariat islam.

Jadi tidak mudah bagi seorang pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai apalagi jika hanya persoalan ekonomi. Islam memberi solusi yang pasti, dapat di mengerti dan mudah di fahami. Selain menentramkan hati tentu saja memuaskan akal dan bisa di pertanggung jawaban kan. 


Pandangan Islam

Membentuk rumah tangga sesungguhnya merupakan bagian dari syariat. Untuk itu, Allah menggariskan sejumlah hukum agar dalam menjalankan biduk rumah tangga senantiasa dalam petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Allah membebankan kewajiban kepada laki-laki sebagai pemimpin (qawwam) dan kaum perempuan sebagai ummu wa rabbatul bayt, artinya ibu dan pengatur rumah tangga. 

Kewajiban ini merujuk pada syariat yang Allah tetapkan. Allah swt. berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita).” (QS An-Nisâ: 34).

Lalu hadis dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan diminta pertanggungjawaban, seorang imam adalah pemimpin dan ia nanti akan diminta pertanggungjawaban, seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia nanti akan diminta pertanggung jawabannya, seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia nanti akan diminta pertanggungjawabannya.”

Laki-laki maupun perempuan, keduanya wajib memahami konsekuensi dari amanah yang Allah tetapkan di pundak masing-masing. Tidak sibuk menuntut hak karena kewajiban keduanya telah dipahami satu sama lain. Ini karena lalai terhadap kewajiban berarti pembangkangan terhadap syariat.

Sementara itu, negara berperan besar dalam menyiapkan warganya untuk memasuki jenjang pernikahan. Jika yang ditakutkan saat ini karena kurangnya ilmu, dalam masa Kekhalifahan Islam, negara akan aktif melakukan edukasi mengenai pernikahan. Di dalamnya tentu meliputi berbagai hal yang berkaitan dengan aspek rumah tangga, seperti membangun hubungan suami istri, pola asuh, pemenuhan gizi keluarga, ekonomi keluarga, dll.

Islam sangat memahami bahwa rumah tangga berperan besar dalam menjamin keberlangsungan peradaban. Ini karena setiap keluarga terintegrasi dengan tanggung jawab masa depan bangsa dan negara, bahkan peradaban manusia.

Masalah yang terjadi hari ini menjadi kompleks karena sistem kehidupan sekuleris kapitalis yang sedang berjalan akan terus mengguncang ketahanan keluarga. Rumah tangga dihadapkan pada sistem sosial yang amburadul, sistem ekonomi yang tidak manusiawi, juga sistem hukum yang berlandaskan pada nilai kebebasan. Sistem politik pun demikian, berlandaskan pada akal pikir manusia, sedangkan syariat Islam seputar pernikahan dan rumah tangga bersifat parsial semata.

Solusi yang tepat adalah penerapan syariat Islam.  Peraturan yang bersumber dari Allah SWT yang sempurna oleh negara. Di negara Islam (Khilafah) ada jaminan penghormatan terhadap perempuan. Jaminan tersebut ada pada penetapan posisi utama perempuan sebagai ibu dan pendidik generasi serta tentu saja sebagai mitra terbaik bagi suami dalam membina rumah tangga. 

Negara menjamin kesejahteraan keluarga, tidak membebani perempuan dengan kewajiban mencari nafkah sama sekali. Tidak ada eksploitasi ekonomi atas perempuan dalam masyarakat Islam. Negara memastikan semua kepala keluarga mampu memberi nafkah dengan baik, dengan membantunya mendapatkan pekerjaan.

Negara akan melakukan beberapa pelatihan dan memberi bantuan modal. Bahkan negara Islam akan menegur dan memberi sanksi bagi suami yang tidak optimal bekerja mencari nafkah. Negara tidak akan membiarkan kemiskinan menekan para kepala keluarga. Sehingga dengan terpaksa istri harus keluar untuk bekerja. 

Negara menyelenggarakan pendidikan bagi laki-laki dan perempuan agar mampu mengamalkan fungsi orang tua dengan baik dan benar. Keduanya paham menjalankan hak dan kewajiban masing-masing sebagai pasangan suami istri.

Mempergauli pasangan dengan baik, berikut memperlakukan anak-anak mereka sebagai penerus generasi peradaban yang di damba. Kekhilafahan (negara Islam)  tidak hanya menyolusi persoalan perempuan dan anak-anak saja, tetapi seluruh rakyat negaranya.

Wallahu'alam bisshowwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar