Visa Pendidikan Berpotensi Menjadikan Pendidikan Semakin Liberal dan Bukti Berlepas tangannya Negara dalam Urusan Pendidikan


Oleh : Setyowati Ratna Santoso, S.Si
 
Direktorat Jenderal imigrasi atau Dirjen imigrasi kemenkumham meluncurkan visa pendidikan dalam festival imigrasi (imifest) di Universitas Gajah Mada Yogyakarta pada Kamis 12 Oktober 2023. Visa ini diharapkan dapat menarik minat negara As atau WNA agar menempuh pendidikan atau mengajar di Indonesia. Direktur izin tinggal keimigrasian dan imigrasi Kemenkumham Heru Tjondro menerangkan visa pendidikan kini mempunyai aturan baru yang memudahkan WNA saat ingin belajar di Indonesia. Nantinya para calon siswa atau mahasiswa tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari Kementerian terkait untuk memperoleh visa dengan visa pendidikan ini. Pelajar atau mahasiswa sebagai warga negara Indonesia perorangan atau lembaga pendidikannya. Heru menekankan kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional. Ia menambahkan bahwa visa pendidikan ini nantinya juga bisa diperuntukkan bagi WNA yang akan menjadi pengajar di Indonesia. Melalui kebijakan ini Pemerintah berharap Indonesia bisa setara dengan negara lain yang memiliki industri pendidikan seperti Singapura, Australia dan Amerika. Pasalnya kebijakan ini akan berdampak berlipat atau multiple effect pada berbagai hal mulai dari akomodasi berupa tempat tinggal, kehidupan, makanan hingga pariwisata. Semua itu jelas akan menambah pemasukan bagi negara, lebih jauh lagi versi baru Visa pendidikan ini diharapkan mampu membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi salah satu destinasi pendidikan tinggi Global.

Kemudahan yang diberikan negara terhadap pelajar asing di Indonesia sejatinya tidak lepas dari paradigma sekuler kapitalis yang menopang pendidikan negeri ini. Sistem kapitalisme meniscayakan pendidikan sebagai bahan komersial atau untuk mencari keuntungan, mirisnya kebijakan tersebut diluncurkan pada saat masih banyak penduduk negeri ini yang putus sekolah atau tidak mampu melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi. Alhasil kebijakan tersebut dipastikan hanya akan semakin mempersulit masyarakat mendapatkan hak belajarnya. 

Tidak hanya visa pendidikan saja, fasilitas pendidikan khususnya perguruan tinggi yang disediakan negeri ini selama ini belum memadai. Maka benarlah ungkapan yang mengatakan bahwa sekolah hanya untuk orang kaya saja sebab kebijakan penguasa semakin menjadikan pendidikan tidak terjangkau rakyat miskin,  jikapun ada subsidi dari negara jumlahnya tidak signifikan jika dibandingkan besarnya jumlah pelajar dan mahasiswa. Ini adalah salah satu bukti berlepas tangannya negara dari kewajiban utamanya sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Negara hanya menjadi regulator atau pembuat aturan untuk mengeruk keuntungan dari rakyat atau siapa saja yang mampu memberikan hal tersebut. 

Sungguh negeri ini telah sangat jauh dari visi membangun generasi pembangun peradaban, apalagi kebijakan ini jelas akan memperkuat liberalisasi di negeri ini. Dengan masuknya pelajar atau mahasiswa asing, maka budaya dan pola pikir asing akan ikut terbawa jikalau saat ini anak muda dan para intelektual sudah banyak yang terpengaruh liberalisme hedonisme individualisme serta pemikiran barat lainnya tidak menutup kemungkinan akan lebih parah lagi dengan kebijakan visa pendidikan ini.

Kondisi berbeda akan kita temui dalam sistem pendidikan islam. Islam memandang bahwa pendidikan salah satu kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara khilafah. Hal ini sejalan dengan ketetapan syariat bahwa fungsi negara atau penguasa adalah pengurus dan menjaga rakyatnya dan atas hal ini kelak mereka akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin atau pengurus dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban maka seorang Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban". Berdasarkan hadis tersebut, negara tidak akan menjadikan pendidikan sebagai objek untuk mencari keuntungan akan tetapi layanan yang wajib disediakan negara secara gratis dan berkualitas. 

Dalam islam pendidikan bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian Islam, mengusai pemikiran Islam dan ilmu-ilmu terapan yakni ilmu pengetahuan dan teknologi serta berketerampilan yang tepat dan berdaya guna. Mereka dipersiapkan untuk bisa memecahkan permasalahan umat dengan kemampuan yang mumpuni dan mengakui  bahwa dia adalah hamba Allah sekaligus khalifah fil Ardi. Hal ini menjadikan siapapun yang belajar di dalamnya akan menjadi sosok yang membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah yakni penghambaan pada penjajah. Khilafah akan memberi dukungan pendanaan yang cukup karena berbasis sistem ekonomi Islam dengan jumlah pendanaan yang melimpah mengingat pendidikan adalah kebutuhan pokok umat.

Ilmu yang dipelajari dan apapun yang diteliti harus pada satu kesadaran prioritas dan urgensi dalam pandangan hukum syariat. Khalifah akan memperbanyak program studi dan mencetak SDM yang cukup agar segera dapat menyelesaikan masalah umat. Khilafah tidak akan melarang warga asing menempuh pendidikan dalam Khilafah selama mendapatkan izin dan memiliki visa. Hanya saja negara harus memastikan bahwa pada saat itu tidak ada warga negara Khilafah yang putus sekolah atau tidak memperoleh hak pendidikannya. Warga negara asing yang bersekolah dalam  khilafah diberlakukan kurikulum yang sama dengan pelajar Khilafah termasuk negara asing harus mengikuti aturan yang ada di sektor pendidikan. Warga negara asing tidak dibolehkan menyebarluaskan pemahaman asing yang bertentangan dengan Islam. Sebab inilah maka rakyat memiliki pemikiran yang bagus yang nantinya  mampu mencetak generasi cemerlang dan membangun pendidikan yang unggul.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar