Beginilah Cara Islam Mengantarkan Buruh Sejahtera


Oleh : Ratna Ummu Rayyan (Aktivis Muslimah)

Demo buruh kembali terjadi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat 27/10/2023. Demonstrasi digelar menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15% di tahun 2024.

Ada ratusan buruh yang ikut dalam aksi ini. Mereka berasal dari sejumlah serikat yang bernaung di KSPIC (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), seperti Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Said Iqbal selaku Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah sebesar 15%. Salah satunya karena Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas atau "upper middie income country". (cnbcindonesia.com, 27/20/23)

Selain itu, menyoroti kenaikan PNS, TNI/Polri 8% dan pensiunan 12% . Buruh menyetujui kenaikan ini, namun yang mereka tidak setuju ialah jika kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar melalui pajak. Karenanya, kenaikan upah buruh memang harus 15% atau lebih tinggi lagi dari PNS.

Argumentasi lainnya terkait harga bahan makanan. Kenaikan harga beras saat ini sudah mencapai 40%. Kemudian bahan makanan lainnya ikut mengalami kenaikan sekitar 15%. Hal ini sejalan dengan tingkat inflasi yang setiap bulan dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).


Hidup Buruh Makin Sempit dan Tereksploitasi

Tuntutan upah oleh para buruh di tengah kehidupan yang semakin sempit, sejatinya menunjukkan bahwa persoalan buruh belum mampu diselesaikan secara tuntas oleh penguasa.

Persoalan utamanya bukan terletak pada hubungan antara pengusaha dan buruh saja, akan tetapi sistem ekonomi yang diterapkan di negeri ini yang memaksa ketetapan-ketetapan tertentu berlaku antara pengusaha dan buruh.

Sebab, sistem kapitalisme harus memastikan para pekerja tidak jatuh pada kemiskinan absolut yang menyebabkan mereka tidak bisa bekerja lagi. Karena itu, upah pekerja dalam sistem kapitalisme ditetapkan berdasarkan biaya paling rendah dari kebutuhan hidup pekerja di tempat ia hidup.

Dengan upah minimum ini, pengusaha mendapatkan legalitas untuk memberikan upah rendah kepada pekerja walaupun mereka memberikan manfaat yang tinggi pada perusahaan.

Padahal, kadang kala seorang pekerja harus menanggung beberapa anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan. Sehingga solusi yang mereka ambil adalah melakukan pinjaman untuk menutupi kekurangan biaya hidup keluarganya.

Hal ini telah terbukti dalam undang-undang cipta kerja yang disahkan beberapa tahun terakhir. Undang-undang ini mengakibatkan kemudahan bagi para pemilik modal untuk mengontrol pemerintahan terkait tenaga kerja.

Sungguh sistem kapitalisme telah mengeksploitasi tenaga kerja dengan didukung oleh regulasi zalim ala kapitalisme. Buruh hanya dianggap sebagai salah satu faktor produksi yang tidak akan pernah hidup sejahtera.


Islam dan Khilafah Mengantarkan Kesejahteraan Buruh

Berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi Khilafah. Islam memiliki aturan pengupahan pekerja yang baik dan jauh dari sifat zalim.

Penetapan upah dalam sistem Islam didasarkan pada nilai manfaat yang diberikan pekerja terhadap pemberi kerja. Apakah upah itu mencukupi kebutuhannya atau tidak? Sehingga upah para pekerja antar sektor dan antar profesi akan relatif berbeda-beda.

Upah tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakan antara pihak pekerja dan pemberi kerja. Mereka merujuk pendapat ahli ketenagakerjaan atau khubaro mengenai jumlah yang sesuai dengan harga pasar tenaga kerja. Upah tersebut harus seimbang antara pekerja dan pemberi kerja supaya tidak ada pihak yang dirugikan.

Upah pekerja dalam Khilafah tidak didasarkan pada upah minimum, sebab pemenuhan kebutuhan dasar merupakan tanggung jawab negara atas rakyatnya, bukan tanggung jawab pengusaha.

Oleh karena itu, penetapan upah dalam Islam didasarkan pada manfaat atau jasa yang diberikan pekerja kepada pemberi kerja. Baik manfaat itu lebih besar dari kebutuhan hidup atau lebih rendah dari kebutuhan hidup. 

Adapun pemenuhan kebutuhan dasar rakyat berupa sandang, pangan, papan merupakan tanggung jawab negara. Artinya kebutuhan tersebut harus dapat dinikmati oleh setiap individu rakyat di dalam negara Islam baik melalui usahanya sendiri, bantuan ahli warisnya maupun santunan dari negara jika dirinya dan ahli warisnya tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

Disisi lain yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan akan diberikan negara secara cuma-cuma kepada seluruh rakyatnya tanpa memandang suku, agama, ras dan wilayah tinggal mereka.

Inilah konsep ketenagakerjaan dalam sistem Islam, sistem yang mampu dan teruji mengantarkan kesejahteraan bagi para buruh dan pekerja. Penerapan seluruh aturan tersebut hanya akan terwujud di bawah institusi Khilafah Islamiyyah.

Wallahu a'lam bish shawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar