Oleh: Amri (Mahasiswi & Aktivis Remaja)
"Perjudian bukanlah jalan pintas kekayaan; seringkali, itu adalah pintu menuju kehilangan lebih dari yang bisa kita bayangkan."
Di era digital ini, fenomena judi online telah menjadi sorotan utama di berbagai kalangan. Tak dapat dipungkiri bahwa keberadaan judi online telah menjadi sebuah hal yang "darurat" dalam masyarakat. Meskipun memberikan kesenangan dan peluang keuntungan finansial bagi sebagian besarnya, dampak negatifnya tidak dapat diabaikan. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah darurat judi online dapat diselesaikan?
Hapus Satu, Tumbuh Baru
Dikutip dari cnbcindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia menyatakan darurat judi online karena penyebarannya yang pesat di masyarakat. Mereka mendesak masyarakat untuk melaporkan situs judi online yang ditemui di gadget mereka.
Ditjen Aptika Kominfo telah membentuk satgas khusus yang bekerja 24 jam untuk memberantas situs judi online dengan kerjasama Kepolisian. Namun, mereka menyadari bahwa penindakan sendiri tidak cukup, karena setiap kali ada pemblokiran, muncul situs baru sebagai pengganti.
Nezar, pejabat Kominfo, mengajak masyarakat untuk melaporkan situs judi online dan pihak yang mempromosikannya. Ia menekankan bahwa meskipun patroli siber dilakukan, masih mungkin ada situs yang lolos. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, memperkirakan kerugian masyarakat akibat judi online mencapai triliunan rupiah, dengan satu situs saja mencapai Rp 2,2 triliun per bulan.
Budi mengungkapkan bahwa sejak Juli 2018, lebih dari 886.719 konten judi online telah diblokir, dan dalam kurang dari sebulan sejak 17 Juli 2023, lebih dari 40 ribu konten tambahan terdeteksi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening terkait dengan judi online dari segi aliran dana. Meskipun belum ada satgas khusus di OJK untuk urusan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK mendukung upaya pemblokiran rekening judi online.
Meski pemberantasan judi online lebih berada di ranah Kominfo, Wakil Menkominfo Nezar Patria telah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan keberadaan situs judi online. Ia menyadari bahwa upaya pemblokiran sering diikuti dengan munculnya situs baru sebagai penggantinya, namun pemerintah tetap berkomitmen melakukan monitoring dan tindakan tegas dalam upaya memberantas judi online.
Tantangan Pemberantasan Judi Online
Judi online telah menjadi masalah serius yang merajalela, dan upaya pemberantasannya telah dilakukan. Sayangnya, hingga saat ini, upaya tersebut hanya sebatas pada tingkat domain, sehingga praktik judi online tetap muncul kembali dengan mudah menggunakan nama-nama yang berbeda.
Pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab individu atau lembaga tertentu, tetapi juga keharusan untuk terlibat dalam negara secara menyeluruh. Negara perlu menunjukkan tekadnya untuk tidak kalah dalam melawan individu-individu rakus dan serakah yang menjadi motor penggerak di balik maraknya judi online. Upaya ini tidak boleh terbatas pada tingkat domain saja, melainkan harus mencakup penegakan hukum yang lebih menyeluruh, regulasi yang lebih ketat, dan pemantauan yang lebih cermat terhadap praktik-praktik ilegal terkait perjudian online.
Namun, tantangan utama dalam menangani perjudian online adalah diterapkannya sistem kapitalisme yang dapat membuat upaya pemberantasan sulit diwujudkan. Dalam sistem kapitalisme ini, kepentingan finansial seringkali menjadi prioritas utama, dan hal ini dapat mempengaruhi keputusan pemerintah dalam menyikapi permasalahan sosial seperti perjudian online.
Islam Hentikan Perjudian, Wujudkan Kesejahteraan
Islam dengan tegas mengharamkan praktik perjudian sebagaimana dalam Al-Qur'an secara tegas menyatakan bahwa perjudian adalah perbuatan keji dan perbuatan setan yang harus dijauhi oleh umat Islam. Dalam surat Al-Baqarah (2:219), Allah SWT berfirman:
يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ ۗ قُلْ فِيْهِمَاۤ اِثْمٌ کَبِيْرٌ وَّمَنَا فِعُ لِلنَّا سِ ۖ وَاِ ثْمُهُمَاۤ اَکْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْــئَلُوْنَكَ مَا ذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الْاٰ يٰتِ لَعَلَّکُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,"
Larangan terhadap perjudian bukan hanya sekedar aturan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya Islam untuk menjaga keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian.
Selain melarang perjudian, Islam juga mendorong untuk menutup semua celah yang dapat membuka peluang bagi praktik perjudian. Hal ini mencakup upaya pencegahan melalui peraturan dan pengawasan yang ketat.
Islam akan membina pemahaman umat melalui penanaman aqidah. Landasan iman yang kuat merupakan landasan utama untuk memahami dan menjalankan ajaran-ajaran Islam secara menyeluruh, termasuk dalam hal perjudian. Landasan iman yang ditanamkan menjadi pendorong utama untuk berperilaku sesuai dengan hukum syara'.
Pemahaman Islam tentang perjudian tidak hanya bersifat teoritis, melainkan juga praktis dalam membina umat. Umat diajak untuk memahami konsekuensi negatif perjudian terhadap individu, keluarga, dan masyarakat serta negara secara luas. Islam membina umat untuk memberikan alat kepada umat agar dapat melihat perjudian sebagai ancaman terhadap stabilitas sosial dan kesejahteraan umat.
Wallahua’lam bish shawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar