Penangkapan Tersangka Teroris, Lagu lama yang Tak Pernah Usai


Oleh : Rismawati

Dilansir dari AntaraNews Dot Com bahwa Tim Data Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror polri telah menangkap 18 tersangka  tindak pidana teroris selama periode tanggal 2 sampai dengan 19 Oktober 2023. Untuk mencegah anti-teror khususnya menjelang pelaksanaan pemilu 2024. Penangkapan teroris ini dilaksanakan sebagai rutinitas, alasannya sebagai tindakan preventif pengamanan pemilu.

Meski begitu kadang di lapangan penangkapan seseorang yang masih berstatus teroris. Fakta ini sebenarnya makin menunjukkan indikasi kuatnya program deradikalisasi dan moderasi beragama terlebih pasca disahkan PP No.58 Th.2023 tentang penguatan Moderasi Beragama.

Umat harus sadar bahwa deradikalisasi moderasi beragama sejatinya program yang disetting secara global dan dibidani oleh Amerika. Amerika sebagai pengemban ideologi kapitalisme ini sadar betul akan potensi kekuatan kaum muslim dan berusaha menghilangkan kekuatan tersebut.

Bagi mereka sangat berbahaya jika kaum muslim menyadari pentingnya persatuan umat dibawah kepemimpinan Islam. Rand Corporation adalah sebuah lembaga think tank milik Amerika membuat master plan menancapkan moderasi beragama sesuai standard barat. Semua kebijakan ini untuk menjauhkan kaum muslim dari pemahaman agamanya.

Untuk itu Amerika mengajak negara yang menjadi sekutunya mengadopsi kebijakan ini. Beberapa ajaran agama Islam yang dianggap berbahaya, dikaburkan maknanya seperti jihad, khilafah dan sebagainya. Bahkan diganti sesuai tujuan mereka. Kaum muslimin yang mengkaji Islam secara mendalam mendapat cap dan narasi seperti teroris, radikalis dan lainnya.

Allah taala telah menurunkan jihad sebagai ajaran mulia bukan ajaran terorisme seperti apa yang dinarasikan Barat mendegradasi makna jihad dengan bahasa lain  yaitu bersungguh-sungguh apapun aktivitasnya.

Syehk Taqiyuddin an Nahbani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Islamiyah jilid 2 menjelaskan definisi jihad sebagai mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan dan sebagainya. Al-Hafizh Ahmad bin Ali bin Hajarat  Al-Asqalani rahimahullah dalam kitab Fathul Bahri (V1/3) menjelaskan bahwa jihad secara syar'i  mencurahkan seluruh kemampuan untuk memerangi kafirin. Pada faktanya dengan adanya jihad musuh-musuh Islam akan gentar kepada kaum muslimin seperti pada masa Rasulullah dan kekhilafahan. Saat itu tidak ada negara yang berani menghinakan kaum muslim seperti hari ini.

Maka ketika kaum muslimin yang berdakwah memperjuangkan Islam agar agar semua hukum syariat dapat terlaksana bukanlah menebar teror tapi justru mereka sedang menjalankan kewajiban yang ditetapkan Allah  dalam  QS Al Imran : 104 yang artinya "Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung".





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar