Stigma Teroris Pada Kaum Muslim, Tidak Melemahkan Aqidah Kaum Muslim


Oleh : Ummu Umaroin

Dilansir dari REPUBLIKA.CO.ID, Juru bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap terduga teroris pada Jumat (27/10/2023). Aswin mengatakan ada 27 tersangka teroris yang ditangkap secara bersama di tiga wilayah yaitu, Jakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Benar Densus 88 telah menangkap 27 tersangka tindak pidana terorisme di Jakarta, Jawa barat dan Sulteng pada hari Jumat tanggal 27 Oktober," kata Aswin saat dihubungi Republika, Sabtu (28/10/2023) pagi.

Sebelumnya, pada pukul 00.15 WIB Republika mendapat informasi bahwa Densus 88 Antiteror Mabes Polri telah menangkap dua warga di Desa Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.  Peristiwa penangkapan terhadap dua orang terduga teroris itu dilakukan pada pukul 07.30 WIB.

Penangkapan pertama seorang terduga teroris berusia sekira 40 tahun ditangkap di rumah kontrakan di RT04 RW02 Kampung Setiajaya, Dusun 1, Desa Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penangkapan kedua di Dusun 3, RT04 RW02 Kampung Darmajaya, Desa Setiadarma, Tambun Selatan.


Isu Teroris Sudah Kadaluarsa.

Penangkapan teroris kembali terjadi diberbagai wilayah negeri Indonesia. Ini adalah salah satu ‘rutinitas’ menjelang pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.  Dengan alasan melakukan tindakan preventif untuk mengamankan Pemilu.  Sedangkan penangkapan terhadap pelaku tindakan teroris masih dugaan, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menahan para korban tuduhan teroris tersebut. Penangkapan ini menunjukkan kuatnya program deradikalisasi dan moderasi beragama terlebih paska disahkannya  PP No. 58 Th. 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Masyarakat sekarang sudah tidak mudah terpengaruh dan terjebak lagi dengan isu terorisme, karena isu ini sudah kadaluarsa dan pengaruh sudah menurun. Disamping itu semangat dan solidaritas umat membela palestina semakin menguat. Masyarakat sudah paham siapa yang sebenarnya teroris.  Barat memberikan stigma teroris pada kaum muslim yang berjuang menegakkan agama sebagai bentuk islamophobia di tengah-tengah masyarakat. Dengan definisi Barat inilah yang dijadikan pedoman oleh pemerintah negeri ini untuk mengaburkan pemikiran serta kebingungan umat Islam dalam bersikap.  Apakah Islam sebagai agama teroris atau bukan?  Dan terbukti, ternyata masyarakat menganggap isu terorisme terhadap umat Islam hanya sebagai pengalihan isu-isu yang lain. Serta untuk non muslim semakin banyak  yang tercerahkan dan berbondong bondong memeluk Islam. Bagi umat muslim sendiri sebagai penguat aqidah di dalam dirinya.


Islam Agama Rahmatan Lil'alamin.

Istilah teroris tidak pantas disematkan kepada kaum muslim, karena Islam bukanlah agama terorisme.Terorisme menurut KBBI didefinisikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai tujuan (terutama tujuan politik). Dan Islam adalah agama Rahmatan Lil'alamin, sangat bertolak belakang dengan pengertian teroris. Tidak ada satupun ajaran Islam  yang memerintahkan umatnya untuk melakukan teror,  kerusakan, kejahatan  sampai kepada pembunuhan. Perbuatan itu semua adalah dosa besar yang akan membawa pelakunya ke neraka. 

Namun, Islam memiliki definisi syar’I tentang jihad dan perjuangan menegakkan aturan Allah secara kaffah. Jihad sangatlah berbeda dengan teroris, Jihad fi sabilillah (Arab: جهاد فِي سَبِيلِ اللَّهِ) didefinisikan sebagai pengerahan kekuatan untuk memerangi musuh dalam rangka meninggikan kalimat Allah; dengan peperangan terus di medan pertempuran ataupun memberikan bantuan keuangan, logistik, bahkan pandangan dalam strategi dan taktik memenangkan pertempuran, termasuk memberikan pidato yang membakar semangat para mujahidin agar siap menyongsong kemenangan atau mati syahid. Hukum-hukum berkaitan dengan peperangan yang sering dikenal dengan istilah jihad fi sabilillah untuk melindungi dakwah Islam serta kehormatan, harta, jiwa, dan kaum Muslimin. Maka wajib bagi umat muslim untuk berjihad dalam memperjuangkan penerapan aturan Allah secara kaffah. 

Waalahu'alam bishowab.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar