Dampak Banjir Akibat Alih Fungsi Lahan


Oleh: Nur Hidayati

Bila musim penghujan tiba, sering kita saksikan di televisi maupun berita-berita di media sosial tentang banjir. Banjir menelan banyak korban jiwa maupun harta. Negeri ini sepertinya nyaman berlangganan dengan banjir apabila musim penghujan tiba. Di kota maupun di desa banjir tetap terjadi. Yang menjadi faktor utama hal ini adalah alih fungsi lahan oleh pihak-pihak tertentu.

Hutan ditebang dan dijadikan perkebunan, perumahan, pabrik, dan lain-lain. Hal ini tentu saja menjadikan alasan berkurangnya penyerapan air, berubahnya struktur tanah dan kekeringan karena berubahnya tatanan air secara alamiah.

Selain menyebabkan banjir, bisa juga menyebabkan tanah longsor. Bencana tentu saja membawa dampak buruk bagi semua orang terutama perempuan dan anak-anak karena mereka lebih beresiko mengalami cedera dan terjangkit penyakit bahkan kematian.

Mereka terpaksa harus berlindung di tenda-tenda pengungsian yang notabene tidak memiliki fasilitas air bersih yang mencukupi, selain itu perlengkapan mandi dan bahan makanan juga sangat terbatas. Selain dampak di atas, anak-anak juga dapat kehilangan akses pendidikan karena jalan yang rusak, sekolah yang terendam air, bahkan banyak buku dan perlengkapan sekolah yang hilang terbawa arus banjir.

Banjir juga bisa melumpuhkan perekonomian keluarga karena terbatasnya aktivitas yang dapat dilakukan karena terhalang oleh genangan air banjir. Kebijakan penguasa kapitalisme sarat dengan kepentingan oligarki yang hanya menguntungkan mereka-mereka yang memiliki modal besar. Alhasil, rakyat kecillah yang jadi korbannya. 

Bukti nyatanya adalah diresmikannya UU Cipta Karya tahun 2023 yang ditentang banyak pihak. Inilah wajah buruk sistem demokrasi kapitalisme. Demokrasi meniscayakan lahirnya oligarki kekuasaan. Kapitalisme meniscayakan lahirnya penguasa yang memuluskan kepentingan oligarki.

Berbeda halnya dalam Islam, tanah sangat penting bagi kehidupan bahkan sampai matipun kita masih membutuhkan tanah. Islam telah mengatur semua ini melalui perantara seorang Khalifah.

Pertama, seorang Khalifah bertugas sebagai rain (pelayan) dan sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Kedua, seorang Khalifah bertugas mengatur tentang kepemilikan lahan. Terakhir, seorang Khalifah berhak memberi sanksi yang tegas bagi mereka-mereka yang melanggar hukum syari'at seperti penebang liar, perusakan alam dan yang menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.

Sistem Islam benar-benar sempurna. Negara mengelola hutan hanya untuk kepentingan rakyat. Dengan penguasa yang bertugas sebagai rain dan junnah, masyakarat dapat terlindungi, perempuan dan anak-anak akan tercukupi kebutuhannya.

Wallahu a'lam bishowab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar