Fenomena Judi Online Kian Marak di Kalangan Remaja dan Anak-anak


Oleh : Iis Kurniawati, S.Pd.

Belakangan ini maraknya pemberitaan tentang praktek judi online menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Betapa tidak, praktek judi online bukan perkara yang sederhana, dan harus menjadi perhatian serius untuk ditangani karena dapat menyebabkan efek domino di tengah masyarakat. Tidak sedikit dari praktek judi online, para pelaku juga terjebak dengan pinjaman online (pinjol). Dan tak sedikit pula yang berakhir dengan keputus asaan, melakukan tindak kriminal, bahkan sampai bunuh diri karena terlilit pinjol yang menggunung. 

Lebih miris lagi praktek judi online saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Belakangan justru anak-anak banyak yang terjebak dalam praktek judi online. Dengan kemajuan teknologi dan kemudahan bertansaksi, serba digitalisasi memang tidak selalu berdampak positif.  Apalagi jika dalam penggunaannya tidak diawasi dan tanpa dibekali dengan pemahaman agama yang baik. Hal tersebut akan menyebabkan siapapun mudah tergelincir dan terpengaruh arus negatif. Terlebih lagi usia anak-anak yang masih sangat rentan dan sedang mencari jati diri. Karena kemudahan bertansaksi digital dan semua ada dalam genggaman yang bisa diakses kapanpun maka tak heran praktek judi online juga menjangkiti anak-anak negeri. Sungguh realitas yang semakin memilukan yang tengah dihadapi oleh generasi masa kini.

Dibeberapa media pemberitaan tentang maraknya judi online menyasar hingga anak-anak sekolah Dasar. Anak-anak tersebut disinyalir terdiagnosa kecanduan Judi Online dari konten live streaming para streamer gim yang secara terang-terangan mempromosikan judi slot. Anak-anak ini menggunakan uang sakunya untuk berjudi, jika mereka kalah dalam berjudi maka perilaku mereka juga menjadi tidak terkendali, seperti uring-uringan tidak mau makan, semangat belajar menurun, dan tidak bisa tidur. Tentu saja kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur. Bahkan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, mengakui perang terhadap judi online sangat berat sehingga mempertimbangkan membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online – sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar – dengan penghasilan 100.000. Pelajar yang dimaksud merupakan siswa SD, SMP, SMA, dan mahasiswa. www.bbc.com.

Generasi muda terjerat judi online tentu saja merupakan masalah yang sangat besar dan penting ditangani secara serius. Ada banyak faktor judi online marak dilakukan oleh anak-anak. Karena untuk pasang taruhan atau deposit uangnya tak perlu besar. Hanya dengan bermodalkan uang 10.000 sudah bisa berjudi. Cara depositnyapun relatif mudah bisa dengan metode kirim pulsa, uang elektronik, dompet elektronik, Qris dan metode deposit lainnya, yang notabene memudahkan penggunanya. Dengan penggunaan bertransaksi yang serba mudah inilah maka tidak heran praktek judi online semakin masif.  Faktor lainnya adalah lemahnya pendidikan kelurga, kontrol masyarakat dan lemahnya peran negara dalam melindungi generasi. Tentu saja ini bukan masalah yang timbul secara tiba-tiba, faktor dari munculnya berbagai permasalahan yang dihadapi di tengah-tengah umat saat ini tidak lain karena buah penerapan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme ini melahirkan sistem pendidikan sekuler ditambah lagi dengan penerapan moderasi beragama yang gencar digaungkan oleh pemerintah. Alhasil kualitas generasi semakin terpuruk dengan ancaman kehancuran yang merongrong dari berbagai sisi. Sistem kapitalisme telah menyebabkan hilangnya peran keluarga dalam pendidikan pertama dan utama bagi generasi. Sistem kapitalisme juga menghilangkan peran masyarakat sebagai kontrol interaksi berbagai elemen di tengah umat, dan hilangnya peran negara dalam meriayah warganya.

Hal ini tentu saja sangat berbeda dalam sistem Islam. Dalam Islam judi online dengan sangat tegas diharamkan dan dilarang apalagi seorang muslim melakukannya. Islam melarang keras praktek judi bagaimanapun bentuknya dan haram hukumnya harta yang dihasilkan dari praktek perjudian. Sebagaimana Allah SWT berfirman "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah [5]: 90—91). 
Ayat tersebut secara jelas mengkategorikan judi sebagai perbuatan syetan yang harus ditinggalkan, dimana perbuatan tersebut hanya akan mendatangkan keburukan. Pada para pelakunya. Tidak ada maslahat sedikitpun yang dihasilkan dari berjudi. Bahkan dalam Islam menjauhi judi merupakan keberuntungan. Praktek perjudian akan menimbulkan permusuhan,kemarahan, dan memicu tindakan kriminal. Oleh karena itu Islam mengancam keras para pelakunya. Dalam Islam, praktek perjudian akan diberantas dengan menerapkan aturan Islam kafah oleh negara.  Dalam Negara Islam tidak akan ada berbagai transaksi ekonomi yang diharamkan syariat, termasuk salah satunya judi, bagaimanapun  bentuknya. Dalam Sistem Islam akan memberikan kesempatan yang luas bagi rakyat untuk bertransaksi ekonomi secara halal dan melarang transaksi ekonomi yang diharamkan syariat. Negara juga akan mengatur dan mengawasi secara ketat penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang dilarang hukum syariat. Di samping itu, Negara menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi para pelakunya , yang tentu saja sifatnya zawajir (mencegah) dan zawabir (penebus dosa). Sehingga akan menimbulkan efek jera pada para pelakunya. Demikianlah islam dapat mengatur dan menyelesaikan berbagai problema kehidupan dengan sangat komprehensif,sehingga permasalahan yang saat ini melanda di tengah umat dapat diselesaikan secara tuntas. 

Wallahu A'lam Bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar