Oleh : Astriani Lydia, S.S
Sejumlah anak usia sekolah dasar didiagnosis kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer game yang secara terang-terangan mempromosikan situs judi slot.
Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur.
Dokter spesialis anak, Kurniawan Satria Denta, tak pernah menyangka bakal menangani anak kecanduan judi online. Selama berpraktik, kasus yang ditangani kebanyakan kecanduan game atau kesulitan belajar.
Tapi, kira-kira setahun terakhir gejalanya berubah. Orang tua anak-anak tersebut rata-rata mengeluh hal yang sama. Lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, serta performa belajar terganggu. Secara umum, kata dokter Denta, indikasinya mengarah ke kecanduan game online.
Dan setelah ditelusuri, uang yang diberikan pada anak-anak itu bukan untuk membeli fitur game, tapi benar-benar taruhan. Kalau menang dari judi slot, dapat duit. Jadi secara psikologis anak-anak ini dikasih duit jadi lebih terpacu.
Bocah-bocah itu, mengetahui judi slot dari streaming game di YouTube lantaran akses mereka terhadap internet tak pernah putus. Dari situ mereka mulai menggunakan uang saku pemberian orang tua. Entah berupa tunai atau uang elektronik untuk didepositkan. Alih-alih untuk membeli fitur game, uang saku pemberian orang tua mereka gunakan untuk berjudi. Jika uang mereka habis karena kalah judi, perilaku mereka menjadi tak terkendali. (www.bbc.com, 27/11/2023)
Sebagai generasi yang inginnya serba instan, judi online akhirnya menjadi jalan pintas bagi pelajar yang ingin cepat dapat uang. Apalagi jika sifat hedonistik sudah mewarnai karakter mereka. Ditambah kehidupan ekonomi yang terus mengimpit akibat penerapan sistem kapitalis, judi online menjadi media yang memudahkan mereka untuk mencari keuntungan berlipat secara cepat.
Awal mereka mengenal judi online biasanya dari ajakan teman-teman sekitarnya, termasuk dari berbagai promosi di gadget mereka sendiri. Keluarga yang tidak harmonis, melalaikan perhatian kepada anak-anaknya sehingga timbul kekecewaan dan ketidaknyamanan di rumah juga bisa menjadi faktor para pelajar untuk terjun ke dunia judi online. Keawaman mereka tentang halal-haram juga cukup memperparah hal ini.
Padahal Allah Swt. berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Syekh Jalaludin Al-Mahalli dalam Tafsir Jalalain tentang kandungan Surah Al-Maidah ayat 90 ini mengatakan, meminum khamar—yang merupakan minuman memabukkan—dapat menutupi akal sehat. Termasuk berjudi, berkorban untuk patung-patung sembahan, permainan undian dengan anak panah, semua adalah perbuatan keji, menjijikkan, lagi kotor yang dihiasi oleh setan.
Oleh karenanya, jauhilah perbuatan-perbuatan itu, yakni kekejian yang terkandung di dalam perbuatan-perbuatan itu. Jangan sampai kamu melakukannya agar kamu mendapat keberuntungan.
Perbuatan judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta lalai hatinya dari mengingat Allah. Akibatnya, kecenderungan ke arah kebaikan akan berkurang, serta lalai tentang tujuan hidup yang hanya untuk beribadah kepada Allah Swt.. Lalu bertambah kecenderungannya ke tabiat yang jahat (tabiat setan) seperti pemalas dan pemarah, yang menyebabkan kerusakan mental dan moral, suka mengkhayal dan selalu mengharap untuk menang.
Judi juga menimbulkan kemiskinan. Banyaknya kekalahan yang dialami penjudi menjadikannya terus-menerus penasaran dan berharap menang. Akhirnya, tidak segan-segan mempertaruhkan berbagai macam harta untuk mewujudkan harapannya tersebut. Pada akhirnya perbuatan judi merusak hubungan dengan sesama. Terjadinya perceraian dalam rumah tangga, kerukunan karib kerabat akan hilang, pertemanan yang tidak harmonis, dan dampak buruk lainnya.
Maka, hanya syariat Islam sajalah solusi untuk memberantas judi online sampai ke akarnya. Disamping negara sebagai pemberi sanksi yang tegas terhadap oknum atau lembaga yang melakukan praktik perjudian, demi menjaga akal, harta, jiwa, dan keamanan generasi serta warga masyarakat seluruhnya.
Wallahu a'lam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar