Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Ilusi atau Solusi


Oleh : Wika Tia Putri S,Pd

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender) dimulai sejak tanggal 25 november yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan  terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Momen ini merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Sebagai institusi nasional hak asasi manusia di Indonesia, Komnas Perempuan menjadi inisiator kegiatan ini di Indonesia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Women’s Global Leadership Institute tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Women’s Global Leadership (komnasperempuan.go.id)

Secara internasional, kampanye 16 HAKtP diselenggarakan oleh UN Women. Head of Programme UN Women Indonesia, Dwi Faiz menuturkan tahun 2023, tema yang diangkat pada kampanye 16 HAKtP adalah “Unite! Invest to prevent violence against women and girls”. Tema ini befokus pada pentingnya investasi pada strategi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak perempuan yang membutuhkan upaya kolektif berbagai pihak. 

HAKtP juga menjadi sarana untuk mengintensifkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai stakeholder, termasuk UN Women. (www.kemenpppa.go.id)


Apa kabar para perempuan dunia hari ini? 

Kampanye ini bukanlah suatu produk yang baru dari sekian banyak produk yang di tawarkan kaum feminis untuk menyelamatkan perempuan-perempuan dunia atas kekerasan fisik dan psikis yang terjadi pada mereka.  

Mereka membuat rancangan sedemikian rupa untuk menghasilkan suatu ide agar perempuan dunia hidup dalam kesejahteraan dan ketenangan.  

Tapi bukankah itu suatu hal yang menggelikan karena perjuangan mereka sebenarnya adalah sesuatu yg nihil akan hasilnya.  

Mereka berusaha sekuat tenaga menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, padahal sistem yang mereka yakini sebagai sistem pemerintahan terbaik saat inilah yang sesungguhnya menjadikan perempuan-perempuan ini hidup dalam jurang kehancuran.  

Hak-hak mereka terampas, mereka hidup tanpa identitas yang dimuliakan.  

Masih terlihat jelas kasus kekerasan fisik dan psikis perempuan negeri ini kian meningkat.  Tak ubahnya nasib perempuan yang ada di wilayah Eropa dan Amerika. Bagi sistem ini mereka hanyalah alat untuk menghasilkan devisa.

Hari ini perempuan-perempuan Indonesia terjerat situasi yang membuat mereka kehilangan kodratnya.  Mereka di eksploitasi tenaganya, tubuhnya, bahkan kehormatannya, Mereka hidup dalam jerat kemiskinan,  keamanan jiwa dan hartanya kini tak lagi ada jaminan.  Anak-anaknya juga dalam kondisi hidup yang sangat mengkhawatirkan.  

Begitu banyak regulasi yg dihasilkan oleh penguasa negeri ini terkait perempuan tapi belum ada hasil yg signifikan.  

Sistem pemerintahan Demokrasi Kapitalis hari ini menjadi dasar utama keterpurukan perempuan negeri ini.  Demokrasi menjadikan perempuan kehilangan kodratnya. Dahulu di negeri asalnya yaitu Yunani sistem ini menjadi model pemerintahan pertama yg mereka adobsi tapi realitanya perempuan di masa itu hanyalah alat pemuas.  

Di masa abad ke 14 masehi sampai abad 17 masehi adalah masa renaisence dimana saat itu terjadi kebangkitan pemikiran di kalangan bangsa Eropa.  Mereka mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi yang sudah ditinggalkan yunani. 

Cukup lama sudah masa kebangkitan Eropa sampai hari ini mereka pun masih menguasai dunia, tapi apakah perempuan di wilayah mereka sudah benar-benar sejahtera?  Faktanya,  perempuan disana masih mengalami tindakan diskriminasi sosial yg mereka hanyalah sekedar alat pemuas yang di eksploitasi
dan kehormatannya. 


Islam Satu-satunya Sistem yang Memuliakan Perempuan

Realitas ini sungguh jauh berbeda dengan sistem Islam.  Islam. Memuliakan perempuan, meletakkannya pada kodratnya dengan tidak menghilangkan eksistensinya. 

Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustûr pasal 112, dijelaskan kedudukan seorang perempuan,
اَلْأَصْلُ فِي الْمَرْأَةِ أَنَّهَا أُمٌّ وَرَبَّةُ بَيْتٍ وَهِيَ عِرْضٌ يَجِبُ أَن يُصانَ
Kedudukan asal seorang wanita adalah ibu dan pengurus urusan rumah (umm wa rabbat al-bayt). Wanita adalah kehormatan yang wajib dilindungi. 


Islam juga menjamin hak politik perempuan. Islam memerintahkan perempuan untuk beraktivitas politik dan beramar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa (Q.S Ali Imran: 104, Q.S At-Taubah: 71). Perempuan dalam Islam memiliki hak untuk memilih Khalifah, memilih dan dipilih menjadi majelis umat, atau menjadi bagian dari partai politik Islam. Hanya saja, urusan yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan tidak boleh dijabat oleh perempuan.
 
Diriwayatkan dari Abu Bakrah berkata: “Allah menjagaku dengan sesuatu yang aku dengar dari Rasulullah SAW pada perang Jamal yakni tatkala aku hampir bergabung dengan para penunggang kuda guna berperang bersama mereka”. Abu Bakroh meneruskan: Saat Kaisar Persia mati, Rasul bersabda: “Siapa yang menjadi penggantinya?” Mereka menjawab: Putrinya. Lalu Nabi pun bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan”

Islam hanya melarang perempuan mengambil porsinya sebagai pemimpin negara,  karena jelas keharamannya.  Hanya poin kecil yg dilarang oleh Islam, banyak ranah publik lainnya yang perempuan boleh berkarya dan mengembangkan dirinya sesuai potensi yang dimilikinya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar