Masifnya Aborsi Di Tengah Generasi, Buah Busuk Sekulerisme dan Liberalisme


Oleh : Arini Fatma Rahmayanti

Terdengar kembali kasus aborsi ilegal yang terjadi di tengah masyarakat, pelaku ada yang masih berstatus sebagai seorang pelajar. Dilansir dari Radio Republik Indonesia, Polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini. 

Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom mengungkapkan, selain janin di septic tank, ditemukan juga satu lainnya di dalam apartemen yang disewa kedua tersangka. "Terus untuk perempuan yang melakukan aborsi kita bawa ke RS Polri Kramat Jati itu satu," ujar Maulana, saat ditemui di lokasi.

Janin tersebut ditemukan ketika polisi menyisir area apartemen seiring penangkapan dua tersangka aborsi ilegal, Darningsih (49) dan Ova (42). "Kita koordinasi dengan pihak manajemen (apartemen), ditemukan lagi satu janin di pembuangan tower apartemen," kata Maulana. Selain itu, beberapa terduga pelaku diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis. 

Menyikapi fenomena sosial ini, sosiolog Musni Umar, memberikan komentarnya. "Ini merupakan satu fenomena sosial yang memprihatinkan. Melihat perkembangan media sosial, begitu banyak orang yang terlibat dalam praktik menjual diri melalui platform tersebut. Ini menjadi pemicu bagi pelaku laki-laki untuk memanfaatkannya tanpa memahami konsekuensinya," ujar Musni Umar saat menjadi pembicara siaran 'Jakarta Pagi Ini' 91,2 FM Pro1 RRI Jakarta pada Kamis (21/12/2023).

Walaupun kasus aborsi ini dianggap sebagai kasus kriminal namun nyatanya tidak ada aturan yang benar-benar memberikan sanksi yang tegas pada pelaku praktek aborsi illegal ini, sehingga tidak benar-benar menghilangkan fenomena tersebut. Apabila di perhatikan, akar masalah dari fenomena kasus aborsi illegal ini adalah penerapan sistem kapitalisme-sekulerisme, maka fenomena ini wajar terjadi dalam sistem kapitalisme-sekuler, sistem yang memisahkan peranan agama dari kehidupan ini menjadikan untung dan rugi sebagai standar masyarakat dalam berbuat sesuatu, bukan halal dan haram. Sehingga ketika mereka mengalami kondisi ekonomi yang mencekik, mereka akan rela melakukan segala macam cara untuk mendapatkan keuntungan salah satunya membuka praktik aborsi illegal. Selain itu, Kurikulum pendidikan yang tidak berorientasi pada pembentukan kepribadian yang islami membuat sebagian besar generasi mengalami krisis moralitas dan mudah terjerumus dalam kemaksiatan. 

Tidak adanya pengawasan sistem pergaulan pada generasi, sehingga pergaulan bebas ditengah generasi yang berujung pada kasus perzinahan lalu hamil diluar nikah, dan sebab belum siapnya menjadi orang tua mereka memilih untuk mengugurkan kandungannya. Tidak hanya itu pengabaian peran orang tua sebab sibuk bekerja juga menjadikan generasi mencari perhatian di luar, sehingga terjerumus pergaulan bebas. Maka penerapan sistem kapitalisme-sekulerisme inilah sebagai akar masalah yang seharusnya dicabut dari kehidupan masyarakat saat ini dan diganti dengan sistem islam.

Islam mengajarkan untuk menghormati dan menjaga nyawa bahkan sejak masih berada dalam kandungan, penjagaan atas nyawa adalah salah satu bentuk hukum syariat islam, karenanya islam memiliki ketentuan terhadap aborsi, dalam fiqih islam hukum aborsi adalah haram jika janin telah berusia 40 hari, inilah pendapat terkuat menurut Syaikh Taqiyuddin An-nabhani dalam kitab nizom ijtima’i fi al-islam. Dalil syari yang menunjukan keharaman ini adalah hadis rasulullah saw berikut “Jika nutfah (zigot) telah lewat empat puluh dua malam, (dalam riwayat lain:empat puluh malam) maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut, dia membentuk pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya, lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah) “ya Tuhanku apakah dia engkau tetapkan menjadi laki-laki atau perempuan?” maka allah kemudian memberi keputusan…” (HR. Musim, dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahuanhu)

Hadis tersebut menunjukan jika permulaan dari penampakan anggota tubuh janin adalah setelah 40 hari dalam kandungan, sehingga penganiayaan terhadap janin yang telah nampak anggota tubuhnya sama dengan penganiayaan terhadap manusia yang terpelihara darahnya atau haram untuk dibunuh. Dengan demikian siapapun yang melakukan pengguguran kandungan yang telah berusia lebih dari 40 hari baik ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter yang membantu berarti mereka telah berbuat dosa besar. Oleh karenanya mereka wajib diberi sanksi yakni membayar diyat atau tebusan bagi janin yang telah gugur. Tebusannya adalah seorang budak laki-laki dan perempuan atau 10 ekor unta. 

Apabila usia janin telah berumur 120 hari atau empat bulan dalam kandungan maka keharaman aborsi lebih tegas lagi karena pada usia tersebut janin telah diberikan nyawa oleh Allah SWT. Rasullulah SAW. bersabda “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk nutfah, kemudian dalam bentuk alaqah (embrio) selama itu pula(40 hari), kemudian dalam bentuk mudghah (fetus) selama itu pula (40 hari), kemudian ditiupkan ruh kepadanya” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Turmidzi)

Dalam islam aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin mengancam nyawa  atau jiwa sang ibu, sebab kondisi darurat memperbolehkan tindakan haram demi menjaga keberlangsungan hidup manusia. Dengan demikian haram melakukan aborsi selain kondisi tersebut, namun sebelum sanksi tegas diterapkan islam memliki mekanisme dalam pencegahan aborsi. Islam memiliki sistem pergaulan yang akan menjaga kesucian laki-laki dan perempuan dengan aturan larangan berikhtilat, berkhalwat, tabaruj, dan sejenisnya. Upaya ini akan menghindarkan mereka dari perbuatan zina, islam juga memiliki sistem pendidikan islam yang akan mencetak generasi memiliki kepribadian islam, sehingga mereka memiliki pengendalian diri agar mereka tidak berbuat maksiat. 

Selain itu media islam juga kan mengcounter pemikiran liberalisme sehingga aqidah generasi terjaga. Seperti itulah konsep islam dalam menyelesaikan masalah aborsi, namun konsep ini dapat menyelamatkan generasi dan perempuan ketika diterapkannya sebuah sistem pemerintahan islam yakni khilafah islamiyah.

Wallahu'alam bish shawwab.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar