Nol Persen Buang Bayi dan Perzinaan,Seratus Persen Terapkan Islam Kaffah


Oleh: Sipta Tristiana
 
Banyak harapan untuk perubahan keadaan yang lebih baik pada tahun 2024, baik perubahan secara pribadi ataupun perubahan lingkungan dan perilaku masyarakat. Akan tetapi harapan ini mulai ternodai Ketika kita menyimak media sosial/massa, terutama terkait pemberitaan disekitar kita. Belum genap 30 (tiga puluh) hari di bulan pertama tahun 2024 ini, berita kriminal tetap mendominasi media masa di Bekasi. Mirisnya perbuatan kriminal itu terkait pembuangan bayi di Sungai di daerah Cikarang Bekasi Jabar. Astagfirullah. 

Perbuatan ini begitu keji mengingat bayi baru lahir ini (bahkan plasenta masih menempel diperut) yang semestinya berada dalam hangatnya pelukan ibunya justru harus melawan dingin dan arus sungai,  di buang  layaknya sampah tak berguna. Secara umum kasus pembuangan/pembunuhan bayi baru lahir dikarenakan kehamilan & kelahiran yang tidak diinginkan. Artinya bayi lahir bukan dari pasangan sah atau hasil perzinaan. 

Perzinaan sendiri disebabkan oleh minimnya pemahaman dan ketaatan terhadap hukum agama selain itu dikarenakan maraknya tayangan bebas yang mengumbar aurat, bebasnya pergaulan laki wanita, keengganan menikah (baik trauma perceraian, KDRT, kakrir istilah waithood dll),  biaya hidup mahal atau karena hanya ingin kebebasan dan kesenangan semata. Dari sinilah muncul rasa tega dan berani untuk melakukan tindakan kriminal/keji yang lain yaitu membunuh/membuang bayi hasil perzinaan.   Dampak lain dari perzinaan juga menyebabkan kehancuran keluarga, meningkatnya penyakit kelamin menular dan masih banyak yang lain.

Pepatah mengatakan, tidak ada manusia yang luput dari salah, benarlah adanya. Jika kasus pembuangan bayi, perzinaan hanya 1 (satu)  atau 2 (dua) kali terjadi dalam rentang waktu puluhan/ratusan tahun, bisa jadi di maklumi karena faktor kesalahan manusia. Tapi yang terjadi adalah perzinaan marak, lumrah, dan menjadi kebanggaan. Bahkan konten perzinaan ditayangkan dimedsos, dapat menghasilkan chuan. Jadi jelas perzinaan dalam hal ini bukan hanya masalah individu tapi ada faktor lain dari lingkungan, aturan yang ikut andil menyuburkannya.

Apakah para pelaku tidak takut dosa? bukankah para pelaku mayoritas muslim? Inilah PR besar bagi umat, ketika standar perbuatan umat bergeser dari dosa pahala menjadi untung rugi  manfaat materi maka kehancuran dan peristiwa diataslah yang terjadi. 

Ketika setiap perbuatan dinilai dari manfaat secara pribadi/hukum manusia bukan berdasarkan hukum Islam maka akan cenderung berbenturan dengan kepentingan yang lain sehingga mau tidak mau harus melakukan kompromi manfaat. Sebagai catatan standar manfaat adalah ciri khas dari suatu system dasar sekulerisme, dan system ini sangat bertolak dengan aturan dasar manusia diciptakan. Manusia diciptakan sudah komplit dengan aturan Penciptanya, aturan itu bersumber dari Ideologi Islam. Jika salah satu saja tidak tilakukan maka secara natural akan mengganggu keseimbangan hukum yang lain.

Dalam Islam jelas perbuatan yang mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukan zina ditambah lagi memviralkan,  sehingga menggoda yang lain turut melakukannya.  Jika melanggar maka otomatis akan muncul pelanggaran lain yang lebih kejam dan membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Jadi menghentikan perzinaan adalah suatu yang wajib dilakukan baik melalui seruan/nasihat baik kepada para pelaku, kepada masyarakat dan kepada para pemegang kekuasaan. Dari pemegang kekuasaan inilah akan tercipta suatu aturan  dan sanki yang mengikat. Tentu saja nasihat dan seruan hanya berdasarkan syariat Islam agar umat kembali kepada fitrahnya hanya taat kepada Islam Kaffah. 
 
Inilah bentuk kepedulian seorang hamba seorang warga kepada lingkungan dimana dia berada dan dalam rangka mewujudkan harapan perubahan kebaikan di tahun 2024 ini. Ditambah lagi di bulan ini, Rajab, bulan dimana semua kebaikan atau kezaliman yang kita lakukan dilipatgandakan balasannya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar