Oleh: Yeni Sri Wahyuni
Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan pendapatnya mengenai rencana kenaikan pajak motor konvensional atau Bahan Bakar Minyak (BBM/Bensin). Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Jodi Mahardi menyatakan bahwa rencana tersebut tidak akan segera dilaksanakan. Menurutnya, langkah pemerintah menaikkan pajak pada kendaraan bermotor bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menjelaskan rencana pajak pada kendaraan bermotor sebagai langkah untuk mengalihkan dana subsidi ke sektor transportasi publik (Cnbcindonesia.com, 19/01/2024).
Meski masih rencana dan belum ada kepastian waktu penerapannya, kebijakan ini tentu akan mempersulit kehidupan rakyat. Sebab, masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah cenderung memilih sepeda motor sebagai pilihan transportasi karena biayanya yang lebih terjangkau. Meskipun pemerintah sudah mengembangkan moda transportasi yang terintegrasi, khususnya di wilayah Jabodetabek seperti Transjakarta, KRL, LRT, hingga MRT. Akan tetapi, untuk beralih antar moda transportasi, masyarakat masih dibebani tarif baru yang cukup mahal.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar mayoritas negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pajak juga berkontribusi besar terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan negara untuk warga negaranya. Beberapa jenis pajak yang umum diketahui masyarakat di antaranya, pajak pusat yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.
Selanjutnya, ada pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, dan seterusnya. Beragam jenis pajak ini tidak membawa dampak positif bagi rakyat, faktanya kesejahteraan rakyat tak kunjung didapatkan. Maka, rencana menaikkan pajak motor berbahan bakar minyak merupakan kebijakan yang zalim. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber utama pendapatan pemerintah. Kebijakan ini menggambarkan bahwa rezim dalam sistem ini bukan sebagai peri'ayah dan pemberi solusi bagi rakyat.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, sumber pendapatan utama negara itu bukan dari pajak. Melainkan ada tiga sumber pemasukan negara, yaitu dari harta milik negara seperti fai, jizyah, kharaj, 'usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, harta orang yang tidak mempunyai ahli waris, dan lain-lain.
Selanjutnya, ada harta milik umum yang dikelola negara secara mandiri dengan tujuan kepentingan dan kemaslahatan rakyat seperti tambang, hutan, danau, laut, dan lain-lain. Sebagaimana dalam hadis, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api,” (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Dalil inilah yang menunjukkan bahwa sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum tidak seharusnya diambil alih oleh pihak swasta maupun asing. Terakhir, harta yang diberikan melalui sedekah kaum muslim seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat ternak.
Negara mengatur keuangan dengan mengelola tiga jenis sumber pendapatan ini. Sehingga, mampu menjamin kebutuhan rakyat seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, sarana informasi, dan berbagai fasilitas publik lainnya. Adapun pajak dalam sistem Islam yang dikenal dengan istilah dharibah, disamakan dengan harta sedekah dari orang kaya ketika kas negara kosong. Pajak merupakan pungutan sementara dan tidak bersifat permanen.
Demikianlah, ketika Islam diterapkan dalam segala aspek kehidupan akan menjadi solusi segala permasalahan manusia. Dalam Islam, fungsi negara sebagai raa’in, yakni melayani urusan rakyat secara totalitas. Maka dari itu, satu-satunya cara untuk meraih kesejahteraan adalah dengan kembali kepada ajaran Islam secara kaffah.
Wallahu a'lam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar