SYARIAH, MEWUJUDKAN NEGERI AMAN SEJAHTERA


Oleh : Ibnu Rusdi (Pengamat Sosial)

Peristiwa kejahatan, termasuk pencurian, bisa terus-menerus terjadi dalam frekwensi tinggi. Lazimnya disebabkan oleh banyak faktor sebagai pemicunya. Boleh jadi sulitnya kerja sehingga banyak angka pengangguran. Terutama entitas pemuda yang banyak dibebani tanggungan sosial. Harus cukup nafkah buat persiapan nikah. Menutupi keterbatasan ekonomi keluarga. Mengimbangi tren kawula muda yang lagi "move on", dan lain-lain.

Bisa pula dipicu oleh kontrol publik yang berjalan tidak efektif. Gara-gara suka begadang, malam-malam iseng nyuri ayam di rumah pinggir jalan. Besok-besok kadarnya meningkat jadi kebiasaan buruk. Barang-barang yang lebih berkelas jadi incaran.

Sepanjang tahun 2023 di Sumenep saja tercatat 35 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Per Agustus 2023, Satreskrim Polres Sumenep mencatat kasus pencurian dari seluruh Polsek dari pedesaan hingga perkotaan. Diketahui, rata-rata ada 5 - 6 kasus Curanmor setiap bulannya. (Suara Indonesia, 15 Agustus 2023).

Untuk ukuran daerah kabupaten bukan perkotaan, dengan tipe kepedulian sosial masih cukup tinggi, kebutuhan minimal makan sehari-hari tidak terlalu sulit, 5 kasus pencurian sebulan tentu tergolong tinggi. Artinya, kendatipun misalnya ada faktor ekonomi dalam modusnya, tetapi bukanlah tergolong darurat yang bisa ditoleransi.

Dorongan asal terjadinya tindak pencurian, menurut para pakar sosial, adanya N dan K, niat dan kesempatan. Sementara tinggi rendahnya frekwensi peristiwa pencurian berhubungan pula dengan kepastian sanksi serta efek jera yang bisa ditimbulkannya.

Islam memiliki satu pelajaran penting perihal "energi pencegahan" dan "efek jera" berkenaan jarimah (kriminalitas). Setelah pintu-pintu kejahatan ditutup oleh regulasi yang saling terintegrasi antara kelonggaran ekonomi dan berbagai kemudahan urusan, maka jenis sanksi yang kadar beratnya setimpal dengan kejahatan, ditetapkan bersinergi dalam Syariah. Untuk kasus pencurian yang memenuhi standar 1/4 dinar sebagai nishabnya, Alquran menjelaskan sanksinya, "Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan." (TQS al-Maidah Ayat 38).

Had potong tangan bagi pencuri, cambuk 40 kali dera bagi pemabuk, 100 kali cambukan bagi orang lajang yang berzina, terbukti efektif. 'Uqubat berupa sanksi berat atas berbagai pelanggaran Syariah mengandung dua fungsi filosofis. Fungsi jawabir, yakni menjadi penebus dosa atas pelaku pelanggaran. Dan fungsi zawajir, metode pencegahan yang sangat ampuh membuat jera pelaku. Sekaligus pula mencegah orang lain tertulari pelanggaran serupa.

Sebuah kesimpulan dari penelitian panjang keberlangsungan kekhilafahan digambarkan secara apik oleh sejarawan nonMuslim. Will Durant, dalam bukunya "The Story of Civillization" menuliskan hasil rekamannya: "Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luarbiasa besarnya bagi kehidupan dan usaha keras mereka. Para khalifah telah mempersiapkan berbagai kesempatan bagi siapapun yang memerlukannya dan meratakan kesejahteraan selama berabad-abad dalam luasan wilayah yang belum pernah tercatatkan lagi fenomena seperti itu setelah masa mereka."

Gambaran negeri yang level kesejahteraan warganya begitu memukau. Dan gambaran keamanan publiknya begitu aduhai!@
•••••••••••




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar