Pajak Kendaraan Motor Naik, Kesejahteraan Rakyat Atau Oligarki


Oleh : Hasna Hanan

Dilansir dari CNBC Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba-tiba melemparkan wacana perihal rencana menaikkan pajak kendaraan bermotor konvensional atau berbahan bakar minyak (BBM) atau bensin.
Alasan rencana kenaikan pajak kendaraan motor itu upaya peralihan dana subsidi ke transportasi publik.

"Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," kata Luhut di video sambutan BYD, Kamis (18/1/2024).

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia bilang, kenaikan pajak kendaraan motor dengan bahan bakar bensin itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek.

Berbagai kebijakan yang menjadi keputusan pemerintah pusat untuk menata pelayanan terhadap masyarakat harusnya dikaji ulang apakah itu akan berdampak buruk dan luas pada rakyat yang keadaannya sudah semakin sulit dari berbagai sisi kehidupan, mulai dari perekonomian, sosial masyarakat dan pendidikan. Bukan kemudian menciptakan problem tekanan hidup baru.

Sudah menjadi suatu hal umum pajak yang diambil dari rakyat sebenarnya sudah sangat memberatkan rakyat dengan alasan apapun, baik untuk pengalihan subsidi agar rakyat mengurangi memakai kendaraan bermotor karena polusi udara yang cukup tinggi dan berbahaya atau justru untuk keuntungan korporasi agar rakyat beralih kepada kendaraan yang ramah lingkungan yaitu motor listrik.

Sebagaimana di lansir di media Antara, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani menyatakan terdapat  Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai pendukung percepatan target konversi motor listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) memiliki target lakukan konversi motor Berbahan Bakar Minyak menjadi motor listrik sebanyak 50 ribu motor di tahun 2023 dan pada tahun 2024 sebanyak 150 ribu unit motor.

Negara dalam sistem kapitalisme akan  mengupayakan  pengadaan kendaraan tersebut tidaklah mungkin dihandle negara, tapi harus ada tangan-tangan swasta korporat oligarki yang ikut bersama mereka mengambil alih fungsi negara sebagai pelayan umat, jadi bila swasta berperan maka transaksinya harus bisnis dengan keuntungan yang besar, dan sinyal itu sudah nampak pada apa yang diungkapkan oleh Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Senda Hurmuzan Kanan di Jakarta (7/6) menyebutkan bahwa strategi jangka panjangnya agar masyarakat tertarik untuk melakukan konversi motor listrik adalah dengan mencari investor yang akan menyediakan swap baterai motor listrik. Swap atau menukar baterai di Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) menjadi salah satu terobosan yang sedang disiapkan pemerintah untuk menyiapkan infrastruktur percepatan konversi motor listrik.

Dengan dalih apapun keberadaan negara sebagai pelayan rakyat tidak menjadikan rakyat sebagai objek penderita atau sebagai sebab utama dari kesemrawutan dan keburukan dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme yang tidak berhasil membawa kesejahteraan Haqiqi yang sebenarnya itu adalah  harapan yang semu


Pajak Alat Kapitalisme Memeras Rakyat

Kapitalisme dengan ide dasar kehidupannya sekulerisme pemisahan aturan kehidupan dengan agama telah menjadikan nafsu manusia dengan akalnya meraih kebahagiaan dunia dengan materi semata, dunia sebagai surga mereka tanpa memperdulikan perbuatannya membawa keburukan atau kebaikan pada manusia lainnya, kebaikan hanya dalam pandangan standard manusia sehingga suatu hal yang lumrah terjadi ketika regulasi digulirkan ada ketidaksesuaian dengan fitrah manusia 

Mengapa pajak menjadi iuran wajib rakyat dan sumber utama penerimaan negara, karena Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan, baik sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak, selain itu juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara kapitalisme demokrasi menjadi sangat dominan untuk menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Oleh karenanya dibutuhkan regulasi terhadap pajak dan wajib pajak , yang beberapa fungsinya adalah:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. 
2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas, yaitu pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.(https://pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-PembayaranPajak-untuk-Negara).

Inilah fakta Kapitalisme yang menjadikan pajak sebagai alat untuk memeras dan menghisap kesejahteraan rakyat. Tanpa melihat sumberdaya alamnya yang luar biasa dari ujung Sabang sampai pulau Merauke, dimana pengelolaan SDA itu sebenarnya mengalir, kepada negara dengan swasta baik dalam maupun luar negri yang mereka kongkalikong memperdaya rakyat dalam pemanfaatan SDA tersebut. Naudzubillahi mindzalik.


Sistem Islam Menjamin Kesejahteraan Rakyat Bukan Dengan Pajak

Islam sebagai sebuah ideologi menjadikan setiap penyelesaian persoalan umat kembali kepada landasan dasarnya yaitu Aqidah Islam, dimana seorang penguasa pemimpin umat adalah pelayan rakyat yang fungsinya mengurus urusan rakyat dengan aturan yang itu berasal dari sang Kholiq Allah azza wa Jalla pencipta umat manusia, karena hanya dengan aturan Islam yang akan membawa Rahmat bagi seluruh alam.

Rasulullah Saw  bersabda terkait penguasa(Khalifah), Dimana Islam telah menjadikan Khalifah sebagai pemimpin tunggal kaum Muslim di seluruh dunia memiliki tanggung jawab yang begitu besar dalam mengurusi urusan umat. Beliau bersabda: 
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Demikian juga dalam hal mensejahterakan rakyatnya maka Islam mempunyai beberapa mekanisme, yang itu tidak akan diambil melalui pungutan pajak, apalagi sifatnya wajib diambil oleh negara kepada rakyat, karena dalam Islam keberadaan pajak itu bagian dari kepemilikan negara berdasarkan hukum Syara', yang pengelolaannya bergantung pada pandangan kholifah, disamping ada harta kharaj dan jizyah

Maka dalam Islam terhadap masalah yang terkait banyaknya kendaraan bermotor menjadi problem munculnya polusi emisi karbon sehingga perlu ditarif pajak yang peruntukannya nanti dialihkan untuk membuat kendaraan motor listrik adalah kurang tepat, Oleh karena persoalan tersebut diperlukan paradigma berfikir yang landasan dasarnya shohih yaitu Islam dalam mengurus Rakyat

1.  Negara menyediakan infrastruktur publik, seperti trotoar, jalan raya, jembatan layang jika diperlukan untuk transportasi publik yang nyaman dan aman. Dan juga kendaraan baik itu laut, darat maupun udara dengan biaya terjangkau dengan fasilitas yang memadai, maka secara otomatis tidak ada keberatan hati bagi masyarakat menggunakan kendaraan umum untuk aktivitas mereka. Dampaknya akan mengurangi emisi gas kendaraan bermotor.
2. Mengelola SDA secara mandiri. Kapitalisme telah menjadikan negeri ini bergantung pada utang dan investasi ditambah dengan pajak, dengan dalih pembangunan, pada faktanya itu menyengsarakan dan menjadi alat penjajahan gaya baru bagi negara. Padahal, potensi SDM dan SDA Indonesia sangat tinggi, tinggal ada kemauan atau tidak untuk berlepas diri dari jerat kapitalisme. Dalam Islam, sumber pendanaan untuk pembangunan bisa diambil dari baitulmal. Pemasukan baitulmal bermacam-macam, seperti harta fai, kharaj, jizyah, usyur, hasil pengelolaan SDA, dan lainnya.
3. Negara mewujudkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan melahirkan SDM unggul yang berdedikasi untuk kemaslahatan rakyat. Negara harus menyiapkan SDM andal untuk mengambil peran dalam pengelolaan SDA. Tidak hanya ahli sain dan tehnologi tapi juga ditopang memiliki kepribadian Islam yang tinggi, yang menjadikan setiap amanah adalah kesadarannya akan dimintai pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
4. Negara memperkuat inovasi dan teknologi dengan mendorong para ahli untuk mempelajari alam dan menemukan energi ramah lingkungan serta mengelolanya secara mandiri. Kalaupun harus menggunakan sumber daya manusia dari luar, akadnya adalah kontrak kerja, bukan kemitraan bisnis seperti saat ini.

Paradigma berfikir Islam akan menjamin penyelesaian persoalan hidup manusia, dalam memperoleh kebahagiaan yang Haqiqi tidak hanya di dunia tapi jadi diakhirat, maka kembali kepada kehidupan Islam kaffah adalah solusi kebutuhan umat saat ini.

Wallahu'alam bisshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar