Oleh : Fitri Andriani, S. S. (Aktivis literasi dan pengamat sosial)
Bagi rakyat awam di Indonesia, kenaikan tarif listrik yang kemudian diiringi dengan laporan bahwa PLN (Perusahaan Listrik Negara) merugi sering membuat bingung. Sebab rakyat sudah merasa membayar listrik setiap bulan. Bahkan akan diputus aliran listriknya jika pemakaian listrik pascabayar telat membayar satu bulan saja. Pemakai mengeluh harganya mahal, namun cepat habis.
Kenapa bisa PLN yang dari dahulu diberi wewenang mengurusi listrik untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya, namun dengan dominasi perusahaan listrik itu bisa rugi. Logikanya, seluruh Indonesia hanya bergantung pada satu perusahaan, tarifnya pun mahal, dan naik terus. Harusnya untung besar. Namun lagu lamanya merugi adalah hal yang rutin ketika minta kenaikan harga tarif listrik.
Faktanya, ketika BBM (Bahan Bakar Minyak) naik, listrik minta naik juga. Menurut sejumlah pihak, tarif dasar listrik (TDL) akan kuat naik mengikuti inflasi di bulan Maret (Fajar.co.id.; 24/02/2024). Padahal rakyat tengah menjerit karena harga beras merayap naik disusul dengan kenaikan sejumlah kebutuhan pokok yang lain. Bahkan sebentar lagi akan Ramadhan, pasti harga bahan pokok akan terus melangit.
Bahkan dalam Kompas.com (23/02/2024) kenaikan TDL ini sudah ditentukan oleh PLN kenaikannya per 1 Maret 2024. Secara rinci disebutkan kenaikannya per golongan listrik setiap bulannya tiap kWh.
Sayangnya, pemerintah dan seluruh elemen pemerintahan hanya mengatakan efek inflasi dan belum ada yang berusaha mencari solusi. Atau bahkan terkadang pemerintah tidak paham akar masalahnya. Sehingga terkesan solusinya tidak nyambung.
Selain karena inflasi, juga pengaruh pembelian batu bara yang harus mengikuti mekanisme pasar, atau biasa disebut DMO (Domestic Market Obligation). Pembelian batu bara sesuai harga pasar ini akan menambah ongkos produksi karena memang penetapan harga batu bara yang juga mengikuti dollar. Tentu saja, ongkos produksi naik sebab kebaikan harga batu bara ini menyebabkan TDL naik. Penetapan kebijakan ini sudah berlaku sejak bulan Juli 2022. (CNBCIndonesia, 18 Mei 2022).
Monopoli PLN hanya ada di tangan pemerintah. Namun terkesan jelas pengaruh kebijakan pengusaha batu bara mempengaruhi kinerja PLN. Padahal, batu bara adalah sumber mineral yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, dengan mudah bisa dikelola dan dikuasai kelompok tertentu dan individu.
Batubara dikuasai oleh segelintir pengusaha atau bahkan per seorangan yang memiliki modal banyak. Lalu para pengusaha itu menjualnya ke pemerintah dengan harga tinggi. Akibatnya, tarif bahan produksi listrik yang tinggi dan cenderung naik itu membuat tarif listrik juga selalu naik, hampir tiap tiga bulan naik.
Banyak rakyat yang belum mampu menikmati listrik terutama yang di pelosok- pelosok negri. Faktanya, para pengusaha di kota-kota bisa memakainya dengan daya berlebihan dan tarif yang rendah. Sedang pemakaian skala rumah tangga kalau dibandingkan pemakaian skala besar, lebih boros, namun herannya harganya lebih murah yang pemakaian skala besar.
Selama ini, tarif listrik dan pelayanan kebutuhan rakyat akan listrik di negri ini lebih seperti berdagang dengan rakyat. Pemerintah untung atau rugi. Padahal kebutuhan listrik di negri ini otoritasnya sudah dipegang oleh Perusahaan negara (PLN).
Batubara adalah barang tambang yang mutlak sangat dibutuhkan rakyat secara komunal. Seharusnya pemerintah mengelola harta milik rakyat ini untuk kemudian disalurkan kembali kepada rakyat. Pemerintah seharusnya mengelola barang tambang itu lalu mendistribusikan dulu kepada seluruh rakyat. Harganya hanya dipotong ongkos penangan dan pendistribusiannya saja. Bukan untung dan rugi yang dipatok sebagai harga yang harus dibayar rakyat.
Andai saja berlimpah produksinya, seperti misalnya batu bara yang merupakan barang mineral yang juga milik umum, maka harusnya distribusinya di antara rakyat dulu sampai terpenuhi kebutuhannya. Atau kalau memang itu dibutuhkan untuk proses produksi listrik di PLN, maka tidak dijual juga ke pemerintah lagi dengan harga pasar. Tapi antar bidang itu dalam menangani kelancaran produksi, saling bekerjasama. Itulah fungsinya ada pembagian bidang di dalam pemerintahan. Ada bagian mineral dan tambang ada bidang energi Listrik. Masing-masing bidang tadi bisa saling bekerjasama sebagai pekerja yang digaji pemerintah. Bukan pedagang yang sedang berdagang dengan rakyatnya. Memastikan kebutuhan rakyat secara keseluruhan dipenuhi dengan baik dan merata.
Jika ada kelebihan produksi terpaksa dijual keluar negri, maka keuntungannya masuk ke kas negara untuk kepentingan rakyat kembali. Dengan mekanisme pengurusan harta umum milik rakyat diproduksi dan didistribusikan oleh negara demi meratanya pemenuhan kebutuhan rakyat, maka harga bisa ditekan. Sebab konsepnya, kebutuhan ini adalah kewajiban negara untuk memenuhinya. Bukan jual beli antara pemerintah kepada rakyatnya yang harus diukur dengan untung dan rugi.
Batubara sebagai energi fosil yang terbatas, yang saat ditambang terus akan habis, maka para ilmuwan harus mencari tahu dan meneliti, apakah ada solusi lain energi yang bisa menggantikan. Misalnya, di Indonesia ada banyak air terjun, sungai dengan aliran air yang deras, apakah bisa air terjun dijadikan pembangkit listrik. Lalu daerah yang memiliki angin kencang yang stabil, bisa apa tidak dibuatkan kincir angin sebagai pembangkit listriknya.
Sebagai negri yang memiliki musim tropis dan pancaran sinar matahari yang stabil, negri ini juga bisa menggunakan panel surya sebagai penghasil listrik yang pasti banyak rumah dan perusahaan yang akan bisa menggantikan ketergantungan dengan listrik pasokan dari pemerintah. Tugas pemerintah hanya memudahkan pengadaan panel-panelnya dan pemeliharaannya. Membuat undang-undang seputar teknologi ini yang memudahkan kepemilikannya bagi rakyat agar mudah dan murah. Jika ada kelebihan tenaga, mungkin bisa dibagikan ke rakyat yang belum memiliki panel surya yang lain.
Selain itu, pemerintah bisa membangun pembangkit listrik di berbagai tempat dengan energi yang berlebih di daerah tempat pembangkit listrik itu ada. Misalnya, daerah yang ada pembangkit listrik. Misalnya, jika ada air terjun besar di daerah itu, maka bisa dibangun pembangkit listrik tenaga air. Kalau di daerah itu ada sinar matahari yang stabil sepanjang tahun, maka bisa diperbanyak pengadaan panel surya yang harganya terjangkau. Dipastikan ada badan pengelola dan pemeliharaan panel-panel surya yang sudah dimiliki warga.
Keuntungan yang diperoleh sebagai kelebihan pasokan listrik akan dikembalikan ke baitul mall (kas negara). Nanti dipakai untuk kebutuhan rakyat kembali seperti pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan, pengelolaan negara, dan yang lainnya. Jadi kas negara bukan dari pajak.
Islam mengharamkan pemerintah yang dzolim pada rakyatnya dan abai terhadap kebutuhan masyarakat. Apalagi pemerintah yang berdagang dengan harta yang seharusnya itu menjadi hak rakyatnya. Karena amanah yang diberikan rakyat kepada seorang pemimpin kelak akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Masya Allah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar