Oleh : Ummu Alesha (Ibu Pembelajar)
Satu bulan umat muslim menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan dan akan merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita. Momen lebaran menjadi tradisi tahunan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat agar dapat saling bersilaturrahmi bersama keluarga. Mereka rela berdesak-desakan agar mendapatkan kesempatan untuk dapat pulang ke kampung halaman. Tak pelak keadaan ini juga terkadang mengakibatkan korban jiwa.
Sarana transportasi, baik transportasi darat, laut dan udara merupakan pilihan untuk dapat mewujudkan keinginan tersebut. Indonesia merupakan negara kepulauan yang menjadikan transportasi udara menjadi salah satu pilihan yang paling diminati karena dapat menghemat waktu dan mempersingkat jarak tempuh. Hal ini mengakibatkan meningkatnya jumlah penumpang yang diiringi dengan kenaikan harga tiket pesawat.
Dilansir dari Jakarta, CNBC Indonesia (15/03/24) yang mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang naik secara signifikan setiap tahunnya menjelang hari raya Idul Fitri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melaporkan 7 (tujuh) perusahaan yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi terkait dugaan kartel tiket jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Dalam perkara yang tercatat pada nomor 15/KPPU-I/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU meminta untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Dalam putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen selama 2 (dua) tahun sebelum kebijakan tersebut diambil. Walaupun terlapor mengajukan keberatan hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun akhirnya perkara tersebut dimenangkan oleh KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt. Sus KPPU/2022.
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPPU berencana menjadwalkan pemanggilan sejumlah maskapai penerbangan karena penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas seiring kenaikan harga tiket pesawat setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri.
Momen mudik lebaran yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat untuk mendapatkan pengalaman mudik dengan alat transportasi yang murah, aman dan nyaman hanya jadi harapan belaka. Pengelolaan yang diserahkan kepada korporasi atau pihak swasta dan tak terkecuali pihak asing menjadikan sarana transportasi hanya menjadi objek komersialisasi (bisnis) untuk mendapat keuntungan semata. Padahal sarana transportasi, khususnya transportasi udara merupakan kebutuhan publik yang wajib dikelola negara.
Negara seharusnya memberikan pelayanan terbaik, murah, aman dan memadai bagi rakyat. Tapi nyatanya sekarang rakyat harus hidup mandiri dan dipaksa menerima pelayanan yang minim atas pemenuhan kebutuhan mereka. Negara juga hanya berperan sebagai regulator yang hanya melayani pihak korporasi maupun pihak asing dan bukan melayani rakyatnya. Tak heran harga tiket pesawat terus melonjak naik sesuai dengan keinginan perusahaan angkutan udara (pihak korporasi).
Inilah konsekuensi jika negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme dan sistem politik demokrasi. Dimana seluruh aspek transportasi udara seperti pesawat, bahan bakar hingga infrastruktur penerbangan berupa bandar udara dengan segala kelengkapannya berada dalam kendali korporasi maupun asing sehingga baik secara langsung maupun tidak memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu dan dilain pihak merugikan masyarakat secara umum.
Dalam pandangan islam, ini merupakan satu bentuk kedzaliman dan pelanggaran. Penerapan ideologi kapitalisme maupun sosialisme yang merupakan hasil buatan manusia pada akhirnya semua itu hanya akan menimbulkan kemudharatan atau bahaya bagi kehidupan umat manusia pada hari ini.
Transportasi udara berkualitas, murah, aman, dan nyaman hanya akan dirasakan rakyat dalam negara yang menerapkan sistem ekonomi islam yang bersumber dari Allah SWT. Islam memiliki konsep yang sempurna dalam mengatur segala aspek kehidupan seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dalam hadist shahih Rasullulah Saw bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
Artinya: “Imam/khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist tersebut menegaskan bahwa negara dan pemimpinnya bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya dalam menjamin akses dan kebutuhan rakyatnya. Seluruh pemenuhan kebutuhan publik diambil dari kekayaan negara yang tersimpan di Baitul maal. Penganggarannya pun bersifat mutlak, karena negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk memikul tanggung jawabnya ini.
Pembiayaan diperuntukan untuk pengadaan transportasi yang memadai dari aspek kualitas dan kuantitas. Selain itu, sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana transportasi publik wajib dikelola dengan baik oleh negara. Kebutuhan publik salah satunya transportasi udara dilakukan dengan prinsip pelayanan bukan sebagai sumber pemasukan negara.
Penerapan aturan hukum islam dapat mewujudkan kemandirian negara dalam menyediakan transportasi yang berkualitas kepada masyarakat secara berkeadilan apapun latar belakang ekonominya. Sejarah telah menunjukkan kepiawaian negara islam dalam menyumbang kemajuan teknologi dunia serta membangun sarana transportasi dan mengurus kebutuhan rakyatnya. Wallahu’alam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar