Kemiskinan Menghilangkan Naluri Keibuan dan Dijadikan Sasaran Kejahatan


Oleh : Arini Fatma R 

Tindak kriminalitas terus-menerus terjadi, sudah seperti sesuatu yang biasa di negeri ini kejahatan merajalela, dan kini pelaku kejahatan adalah seorang ibu yang melakukan praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dilansir dari Beritasatu.com, Polrestro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tambora Jakarta Barat. Satu di antara tersangka merupakan ibu bayi berinisial T (30), sementara dua tersangka lainnya, yakni EM (30) dan AN (33). 

Dalam aksinya, pelaku EM menyasar ibu hamil dari keluarga yang ekonominya lemah. Perkenalan T dengan pelaku utama kasus TPPO bayi bermula dari grup media sosial. Saat itu T yang tengah hamil 8 bulan kesulitan untuk membayar biaya persalinannya di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. T punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil, suaminya tidak bertanggung jawab, Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang saudari EM untuk menawarkan, mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang dan untuk membiayai biaya persalinan. Namun, jual beli antara EM dan T tidak sesuai prosedur adopsi anak yang diterapkan oleh negara. Hal itu membuat keduanya terjerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka T dijanjikan uang sebesar Rp 4 juta tetapi baru dibayarkan oleh tersangka EM sebesar Rp 1,5 juta dengan dijanjikan sisanya seminggu kemudian.  Namun, EM tidak menepati janjinya sehingga T melaporkannya ke Polsek Tambora. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari kasus TPPO bayi di Tambora akhirnya terungkap kasus TPPO bayi lainnya. Polisi kemudian menggerebek rumah penampungan bayi di Kota Bandung dan menemukan 4 bayi lainnya yang merupakan korban TPPO.

EM melalui grup media sosial yang berperan sebagai mediator telah melakukan aksinya sebanyak lima kali sejak 2020. “Dari keterangan EM akhirnya penyidik juga berhasil menyelamatkan empat bayi yang lain yang sudah dibeli oleh EM melalui orang-orang ataupun perempuan yang melahirkan di beberapa rumah sakit,” ujar Syahduddi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan, para ibu yang menjual anak atau bayinya umumnya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi. "Ya, tentu kalau melihat profil dari para ibu anak-anak ini dan modus yang tadi disampaikan, memang ini adalah kelompok-kelompok perempuan rentan (secara ekonomi)," kata Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwanti dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyebut bahwa terungkapnya kasus perdagangan bayi oleh Polres Metro, Jakarta Barat merupakan fenomena gunung es. Menurutnya, meskipun terdapat lima bayi yang diamankan dalam perdagangan gelap tersebut, masih banyak kasus serupa yang belum terungkap lantaran tidak tercium aparat berwenang "Kami menekankan bahwa kasus perdagangan anak ini fenomena gunung es," kata psikolog yang biasa disapa Kak Seto itu dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (24/2/2024).

Oleh karena itu, Kak Seto menekankan kerja sama masyarakat mulai dari level tetangga untuk peduli terhadap keberadaan dan hak anak di sekitar lingkungan tempat tinggal "Bahwa tugas perlindungan anak adalah juga di kalangan masyarakat, di tengah masyarakat sendiri dan bukan sekadar dibentuk dari atas (pemerintah), tapi juga dibentuk dari bawah atas kesadaran masyarakat," kata Kak Seto.

Dari fakta perdagangan bayi diatas, faktor utama yang menyebabkan terjadinya tindak kejahatan ini adalah kemiskinan. Kondisi masyarakat miskin dalam Suatu negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yaitu sulitnya pemenuhan kebutuhan pokok, orang tua miskin jadi sulit dalam memenuhi kebutuhan pokok anaknya. Kemiskinan juga menjadikan orang tua tidak mampu menyekolahkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, selain itu orang tua juga tidak sepenuhnya mampu mengawasi anak-anaknya sebab sibuk mencari nafkah termasuk para ibu. Kondisi yang sangat memprihatinkan ini membuat mereka memilih melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, termasuk tindakan menjual bayinya sendiri. 

Kemiskinan yang terus merajalela ini adalah hasil dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini telah mengizinkan adanya liberalisasi ekonomi yang menjadikan hajat hidup rakyat dikuasai oleh para korporat, sehingga rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan pokoknya termasuk pendidikan dan kesehatan. Rakyat harus memiliki pendapatan besar untuk bisa hidup layak, sementara sekarang lapangan pekerjaan tidak terbuka lebar kalaupun ada hanya sekedar menjadi buruh dengan gaji yang sangat rendah. 

Selain itu kemiskinan sistemik ini bisa menjadi pintu kemaksiatan hingga hilangnya naluri keibuan. Sangat jelas terlihat negara dalam sistem kapitalisme lepas tanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya serta menjamin perlindungan pada mereka, negara hanya menjadi pelayan korporasi yang abai terhadap kepentingan rakyatnya. Banyaknya kasus perdagangan bayi hanya direspon negara dengan langkah kuratif yakni membuat UU Nomor 11 tahun 207 tentang pemberantasan tindak TPPO, sanksi yang ada terhadap pelaku pun tidak memberikan efek jera sehingga kasus yang sama terus terjadi. 

Kasus seperti ini hanya dapat diselesaikan dengan menerapkan islam, dalam islam tanggung jawab negara diserahkan kepada seorang kepala negara yaitu khalifah. Sebagai raa’in kepala negara harus melindungi rakyatnya dari segala bahaya yang mengancam serta menjamin kesejahteraan rakyatnya, seorang khalifah bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya karena kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah atas kepemimpinannya itu.

Khalifah harus menjamin kebutuhan masyarakat sesuai syariat islam seperti jaminan kebutuhan pokok dengan bekerja keras menghentikan kemiskinan dan kelaparan, selain itu ia juga harus menjamin keamanan, pendidikan, dan layanan kesehatan secara cuma-cuma. Semua ini akan diwujudkan khalifah melalui penerapan sistem ekonomi islam. Islam juga memiliki sistem pendidikan yang akan mencetak individu yang beriman, bertakwa, sabar menghadapi ujian, dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan atas dorongan iman. Para orang tua akan dipahamkan akan kewajiban-kewajibannya terhadap anaknya.

Selain itu islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas, dan memberikan efek jera sehingga mencegah seseorang untuk melakukan kejahatan. Sanksi yang diberikan akan dijatuhkan sesuai keterlibatan dan kejahatan yang mereka lakukan. Selain peran negara islam menetapkan peran keluarga yakni ayah sebagai penanggung jawab nafkah pada keluarganya serta menjamin keamanan mereka dari berbagai gangguan, dalam kehidupan masyarakat juga setiap anggota masyarakat ada kewajiban amar ma'ruf nahi munkar dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Beginilah negara islam, islam akan menjauhkan kejahatan dari kehidupan masyarakat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar