Kurikulum Islam Mampu Mencegah Perzinahan


Oleh : Anita (Aktivis Dakwah)

Seorang bayi perempuan ditemukan dalam kondisi hidup, di Perumahan Samarinda Hills, Rapak Dalam, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang pada Kamis (22/2/2024) kurang lebih pukul 10.38 WITA. Bayi tersebut ditemukan oleh seorang warga setempat, yang hendak mencari daun singkong di area lahan kosong masyarakat.

Dari pengakuan warga sekitar, bayi perempuan itu ditemukan di bawah pohon pisang, dengan keadaan tubuh masih merah dan tidak berbusana (Kaltim Today kamis 22/2/2024). Data dispensasi nikah akibat hamil duluan pun banyak. Kasus bayi dibuang, aborsi, dan pembunuhan bayi tidak sedikit. Inilah potret buram remaja hari ini yang jauh dari Islam.


Akar Masalah 

Rusaknya potret remaja hari ini tidak bisa dilepaskan dari kehidupan yang serba bebas. Remaja hari ini  hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, berpacaran hingga perzinaan (seks bebas). Semua ini terjadi akibat paham sekularisme yang melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal di tengah remaja hari ini. 

Pandangan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tidak ada standar halal-haram dalam kehidupan mereka. Walhasil, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan. Pamer aurat, ikhtilat, khalwat, dan tabaruj, menjadi pemandangan sehari-hari di dunia remaja. Identitas hakiki mereka tergerus karena sekularisme. Oleh karenanya, generasi muda kita harus diselamatkan dari kerusakan sistem hari ini.


Solusi Islam

Dalam Islam generasi dijaga dan dilindungi. Sistem Islam memiliki lapisan pelindung menjaga generasi dari paparan sekularisme, liberalisme, dan hedonisme, yaitu,

Pertama, negara menerapkan kurikulum berbasis akidah Islam. Pendidikan dalam Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai tuntunan Islam. 

Kedua, menerapkan sistem sosial sesuai syariat Islam. Di antaranya, (1) Allah telah menetapkan hubungan seksual (shilah jinsiyah) diharamkan untuk dilakukan sebelum pernikahan (lihat QS Al-Isra: 32, An-Nuur: 2); (2) perintah menundukkan pandangan (lihat QS An-Nuur: 30—31); (3) kewajiban menutup aurat bagi perempuan (lihat QS An-Nuur: 31 dan Al-Ahzab: 59); (4) kewajiban menjaga kesucian diri (lihat QS An-Nuur: 33); (5) larangan khalwat; (6) larangan tabaruj bagi perempuan; (7) aturan safar bagi perempuan; dan (8) perintah menjauhi perkara syubhat.

Ketiga, membiasakan suasana amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan bermasyarakat. 

Keempat, negara mencegah hal-hal yang merangsang naluri jinsiyah (seksual) seperti konten pornografi-pornoaksi, tayangan TV, media sosial, dan sebagainya.

Kelima, menerapkan sistem sanksi Islam secara terpadu sebagai wujud tindakan preventif dan kuratif. Juga sinergi tiga pilar (keluarga, masyarakat, dan negara) yang akan melindungi remaja dari kerusakan jika Islam diterapkan secara kaffah.

Wallahu alam bishawab 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar