Perubahan UU ITE Sebagai Alat Pukul Baru


Oleh : Gyan Rindu (Pegiat Literasi)

Pemerintah merevisi UU ITE. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, regulasi yang kerap disalahgunakan karena “pasal karet” ini resmi berlaku. (tirto[dot]id, 2024/01/07)

UU ITE kini mengalami revisi kedua. Seperti yang kita tahu, UU ITE banyak menjerat masyarakat. Banyak dari rakyat yang terjerat karena dianggap melakukan ujaran kebencian. Tidak adanya kebebasan dalam berpendapat, rakyat seperti sengaja dibungkam.

Siapa pun yang mengkritik penguasa, akan terjerat pasal UU ITE. Bahkan mereka yang mempublikasikan pelaku tindak kriminal, kejahatan, dan kesewenang-wenangan juga bisa terkena pasal UU ITE. Lantas untuk siapa undang-undang ini dibuat? Banyak dari mereka yang awalnya adalah korban, berbalik menjadi tersangka akibat dari adanya undang-undang ITE. Padahal mereka hanya berharap keadilan dari tindak kejahatan yang mereka alami. Karena banyak yang mengalami no viral no justice. Mereka hanya berharap ketika mempublikasikan hal-hal tersebut, mereka mendapat keadilan. Namun, justru banyak yang terjadi sebaliknya. Hal tersebut karena adanya UU ITE. Mereka dianggap melakukan ujaran kebencian, mempublikasikan dokumen atau data secara elektronik tanpa izin, dan lain sebagainya.

Begitu rusaknya hukum-hukum di negara ini. Rakyat yang harusnya dilindungi dan 5 sengaja dibuatkan undang-undang untuk dibungkam. Banyak undang-undang 5pA dibuat malah menyengsarakan rakyat. Bahkan undang-undang proyek strategis nasional untuk merampas aset rakyat. Sehingga rakyat mau tidak mau, suka tidak suka, harus memberikan aset mereka untuk proyek strategis nasional. Bahkan banyak yang direbut dan digusur dengan paksa seperti yang terjadi di Pulau Rempang Galang.

Kapitalisme hanya akan merusak negara ini. hukum-hukum yang dibuat oleh manusia hanya akan menyengsarakan. Karena mereka dibuat berdasarkan nafsu dan keserakahan belaka. Tidak ada namanya keadilan dan kebebasan berpendapat. Semuanya terbungkam. Hukum-hukum dari sistem Kapitalis hanya akan membawa kesengsaraan untuk rakyat.

Perlunya untuk kita memperluas pemahaman dan ilmu agar kita terlepas dari jeratan sistem Kapitalis. Salah satunya dengan kita memahami sistem Islam. Terkadang kita takut dan terpengaruh dengan framing negatif tentang sistem Islam. Namun, jika kita mau belajar dan menelaah, sistem Islam merupakan sistem yang dibutuhkan oleh kita semua.

Jika mengkritik pemerintah merupakan momok yang menakutkan di sistem Kapitalis dan akan dibungkam, berbeda halnya dengan sistem Islam. Islam justru menyediakan ruang untuk mengkritik pemerintah. Seperti Abu Bakar radhiyallahu 'anhu saat menjadi khalifah. Beliau memahami pentingnya untuk mendengarkan suara rakyat. Sehingga, beliau meminta orang-orang untuk mengkritiknya agar beliau tetap berada di jalur yang benar sesuai dengan ajaran Islam yang diperintahkan oleh Nabi Muhammad Sallallahu ‘alaihi wasallam.

Tentu kritik, dan saran di dalam Islam harus disampaikan dengan cara yang baik. Allah berfirman:
اُدْعُ اِÙ„ٰÙ‰ سَبِÙŠْÙ„ِ رَبِّÙƒَ بِالْØ­ِÙƒْÙ…َØ©ِ ÙˆَالْÙ…َÙˆْعِظَØ©ِ الْØ­َسَÙ†َØ©ِ ÙˆَجَادِÙ„ْÙ‡ُÙ…ْ بِالَّتِÙŠْ Ù‡ِÙŠَ اَØ­ْسَÙ†ُۗ
Artinya: “Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Islam tidak pernah melarang untuk mengeluarkan pendapat dan kritik. Islam selalu memberi ruang kepada rakyat untuk mengkritik segala kebijakan pemerintah. Bahkan diharuskan jika pemerintah sudah melakukan kezaliman dan jika itu berhubungan dengan kemungkaran. 

"Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman." [HR. Muslim].

Begitulah Islam. Sistem Islam adalah sistem yang menjaga dan melindungi kita dari pemimpin yang zalim. Melindungi dan menjaga kita dari kemungkaran. Sehingga kita bisa memperoleh keadilan, keamanan, dan kesejahteraan. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar