Tarif Listrik Naik Menambah Berat Kehidupan Rakyat


Oleh : Ratna Ummu Rayyan (Aktivis Muslimah)

Di tengah mahalnya harga beras hingga membuat warga harus antri panjang ketika ada pasar murah sembako. Kini tarif listrik dikabarkan akan mengalami kenaikan.

Dikutip dari Kompas.com tertanggal 23 Februari 2024, PLN telah menetapkan tarif listrik untuk Maret 2024 bersamaan dengan pengumuman tarif listrik triwulan 1 pada Januari hingga Maret 2024. Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, pemerintah memiliki pertimbangan dalam menetapkan tarif listrik tersebut untuk periode Januari hingga Maret 2024. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi.

Penetapan tarif listrik Januari hingga Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8. Meskipun tarif listrik mengalami kenaikan, hal ini menyebabkan penderitaan lebih lanjut bagi rakyat. Meskipun Indonesia kaya akan sumber listrik, penerapan sistem ekonomi kapitalisme atau swasta legal menguasai sumber daya alam menyebabkan harga listrik meningkat. Sumber-sumber listrik yang dimiliki asing mengakibatkan negara kehilangan kedaulatan atas kekayaan alamnya. PLN bergantung pada pasokan swasta, dan harga listrik bergantung pada nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap rupiah atau kurs Indonesia.

Karena negara kapitalisme adalah negara abai yang tidak berperan sebagai raa'in sehingga rakyat dibiarkan berjuang sendirian. Jikalau ada subsidi, solusi itu sekedar tambal sulam tidak akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat.

Keterbatasan kehidupan seperti yang dialami saat ini seharusnya membuat masyarakat semakin sadar bahwa situasi ini disebabkan oleh sistem kapitalisme yang menyalahi aturan Allah SWT.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah Thaha ayat 124 yang menyatakan bahwa orang yang menyimpang dari peringatan-Nya akan mengalami kehidupan yang sempit.

Jika masyarakat, terutama kaum Muslim, kembali ke aturan Islam dan menjadikannya sebagai ideologi, maka keterbatasan kehidupan seperti yang dialami saat ini dapat diatasi. Islam mengajarkan bahwa negara seharusnya menjadi pelayan bagi rakyatnya (raa'in), sesuai dengan perintah Allah SWT. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga mengajarkan bahwa pemimpin atau khalifah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Abu Thalib.

Ketika membicarakan negara sebagai pelayan (raa'in), hal ini termasuk dalam hak dan kewajiban yang mengindikasikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak akan mempertimbangkan untung-rugi seperti dalam sistem kapitalisme saat ini.

Menyediakan sumber energi listrik yang murah bahkan gratis merupakan kewajiban negara dan hak bagi masyarakat. Untuk menjalankan mekanisme ini, Islam memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua orang.

Energi listrik merupakan hasil dari pemanfaatan berbagai potensi alam seperti minyak, batubara, sinar matahari, nuklir, angin, dan air, serta lainnya. Dalam Islam, semua potensi alam tersebut dianggap sebagai sumber daya alam.

Aturan tentang sumber daya alam sangat jelas, yaitu jika jumlahnya tidak terbatas, maka kekayaan tersebut adalah milik umat dan tidak boleh dimonopoli. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput dan api. Dan harganya adalah haram" (HR. Ibnu Majah)

Ini adalah prinsip manajemen sumber daya alam menurut ajaran Islam. Tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam ini diberikan kepada negara, yang bertindak sebagai wakil rakyat. Dalam konteks ini, negara bertanggung jawab atas seluruh proses pengelolaan sumber energi listrik, mulai dari eksplorasi hingga distribusi kepada masyarakat setelah diolah menjadi barang yang siap pakai.

Ada dua cara distribusi yang bisa diterapkan:
Pertama, distribusi langsung di mana negara memberikan subsidi energi kepada rakyat atau rumah tangga secara gratis. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban hidup rakyat akibat kenaikan harga listrik.

Subsidi dalam Islam dianggap sebagai pelayanan dari negara dan bukan sebagai beban seperti dalam sistem kapitalisme. Namun, Islam juga memperbolehkan negara mengambil biaya distribusi listrik kepada rumah tangga, namun biaya tersebut harus sesuai dengan biaya produksi sehingga harga listrik tetap terjangkau. Negara juga boleh menjual listrik kepada industri dalam negeri dengan keuntungan minimum, dan keuntungan ini akan masuk ke pos kepemilikan umum Baitul Mal atau negara. Negara juga diperbolehkan menjual sumber listrik seperti minyak dan gas kepada negara lain dengan keuntungan maksimal, yang juga akan dimasukkan ke dalam pos kepemilikan umum Baitul Mal.

Kedua, distribusi tidak langsung di mana negara mengalokasikan keuntungan dari pos kepemilikan umum Baitul Mal untuk membiayai fasilitas publik dan kebutuhan dasar masyarakat. Ini memastikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis, serta fasilitas publik seperti jembatan, jalan raya, dan masjid akan dibangun dengan kualitas terbaik untuk kenyamanan masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat akan dapat dengan mudah memperoleh kebutuhan energi listriknya, sementara ekspor akan memberikan negara kekuatan dan posisi yang kuat di arena internasional.

Semua ini hanya bisa terwujud jika kaum muslim mengadopsi Islam sebagai ideologi dan menerapkannya dalam sistem pemerintahan negara. Wallahu'alam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar