Oleh : Arini Fatma Rahmayanti
Kasus korupsi di negeri ini tidak pernah ada ujungnya, lagi dan lagi kembali terjadi. Dilansir dari CNBC Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penyidikan dalam dugaan kasus korupsi di PT Taspen (Persero). Di KPK, ketika penanganan kasus naik ke tahap penyidikan, artinya telah ditetapkan pula para tersangka.
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (8/4/2024).
Ali mengatakan penyidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. KPK menduga modus korupsi dalam kasus ini adalah kegiatan investasi fiktif yang dilakukan PT Taspen pada tahun anggaran 2019 dengan melibatkan perusahaan lainnya.
Penyidik, kata Ali, menduga korupsi ini merugikan negara hingga ratusan miliar Rupiah. Dia mengatakan dugaan kerugian tersebut masih dalam perhitungan.
"Diduga timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," kata dia.
Ali menambahkan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain. Hingga saat ini, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu dilansir dari TEMPO.CO, Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih, buntut kasus dugaan korupsi investasi fiktif di Taspen untuk tahun anggaran 2019 yang tengah dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun anggaran 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Maret 2024, dikutip dari Antara.
Kasus korupsi taspen life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi ini menambah daftar panjang kasus korupsi dana asuransi oleh perusahaan milik negara hingga swasta di Indonesia. Buruknya integritas SDM yang ada menjadi salah satu penyebab kejahatan korupsi ini terjadi. Berbicara integritas SDM maka hal ini tidak terpisahkan dengan sistem pendidikan, sistem pendidikan yang diterapkan saat ini berasaskan paham sekularisme-kapitalisme, sebuah paham yang memisahkan kehidupan dari nilai-nilai agama, sehingga mengakibatkan generasi tidak paham bahwa standar hidup harus sesuai dengan tuntutan agama, dan menjadikan materi sebagai tolak ukur keberhasilan dan kesuksesan, pemahaman inilah yang menimbulkan bibit-bibit korupsi, ditambah lagi dengan sistem politik demokrasi yang memberikan celah untuk berperilaku rusak. Kekuasaan dalam sistem demokrasi di raih dengan modal yang besar. Dengan sistem politik seperti ini menjadikan ajang memperkaya diri untuk mengembalikan modal.
Kondisi ini jauh berbeda dengan sistem islam. Dalam islam, korupsi adalah perbuatan khianat, dan haram untuk dilakukan. Menurut Abdurrahman al-maliki dalam kitab nizhamul uqubat mengatakan bahwa korupsi adalah perbuatan khianat, sebab korupsi adalah kegiatan penggelapan uang yang diamanatkan pada seseorang. Islam memiliki mekanisme untuk mencegah seseorang melakukan korupsi atau kecurangan atas harta negara.
Islam memiliki sistem politik yang kuat sehingga menjaga kejujuran seseorang dalam menjalankan amanahnya, politik dalam islam diartikan sebagai riayah syu”unil ummah atau mengurusi urusan umat yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di dunia maupun di akhirat. Dengan begitu pejabat dituntut menjadi orang yang amanah dalam mengurus umat dan jujur dalam setiap perbuatannya, tuntutan yang seperti ini tentu akan di support dengan sistem pendidikan islam, sistem pendidikan islam mampu mencetak SDM yang beriman, bertakwa, dan terampil. Sebab kurikulum dalam sistem islam diarahkan untuk mencetak generasi agar memiliki kepribadian islam, yakni pola pikir dan pola sikap sesuai syariat islam. Pola sikap dan pola pikir yang islami inilah yang akan menuntun seseorang untuk berpikir serta bersikap sesuai dengan syariat islam, ketika syariat islam berpikir korupsi itu haram maka seseorang itu akan berpikir korupsi itu haram serta harus dihindari. Sehingga seseorang tersebut akan menghindari semua perbuatan yang mengarah pada tindak korupsi.
Selain itu kurikulum pendidikan islam juga mencetak generasi memiliki keterampilan agar mereka siap mengarungi dan menjalani kehidupan. Begitupun dengan mencetak seseorang menjadi pemimpin, mereka adalah orang-orang yang siap, professional, amanah, dan jujur.
Selain itu islam juga memiliki mekanisme untuk menjamin kesejahteraan para pejabat negara dan keluarganya, sebagaimana negara menjamin kehidupan rakyatnya. Dalam islam kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan akan dijamin secara tidak langsung, yaitu dengan memberikan lapangan pekerjaan bagi laki-laki, dan menjamin harga kebutuhan pokok agar terjangkau.
Adapun kebutuhan dasar publik dijamin secara langsung meliputi pendidikan, kesehatan, dan keamanan, islam mewajibkan memberikan kebutuhan tersebut secara gratis kepada rakyat, baik muslim atau kafir dzimmi, kaya atau miskin, muda atau tua. Jaminan kesejahteraan ini akan menghalangi tindak korupsi para pegawai negara. Namun jika masih ada oknum yang melanggar maka islam memiliki sanksi yang sangat tegas, negara akan memberikan sanksi ta’zir sesuai tingkat kejahatan yang dilakukan. Sanksi ini akan memberikan efek jawabir atau sebagai penebus dosa dan sanksi jawazir atau sanksi yang memberikan peringatan kepada masyarakat agar mencegah kejahatan yang serupa. Sanksi ini wajib dilakukan oleh negara, tetapi semua mekanisme ini hanya akan berjalan dalam negara yang menerapkan sistem islam yakni daulah khilafah.
Wallahu alam bi sawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.
0 Komentar