Minim Defensi, Jaringan Pornografi Merajalela


Oleh : Nisa Qomariyah, S.Pd (Penulis dan Praktisi Pendidikan)

Selama sistem kapitalisme masih memimpin maka akan melazimkan apa pun yang dapat menghasilkan uang. Meskipun masa depan generasi bangsa menjadi korbannya. Bayangkan saja, jaringan pornografi lintas negara sudah menjerat anak-anak di negeri ini. Ya, memang mereka amat rentan menjadi korban jaringan pelaku kejahatan pornografi yang mengeruk keuntungan besar.

Kepolisian yang mengungkap kasus tersebut bermula dari Kapolres Bandara Komisaris Besar Roberto Pasaribu yang mendapatkan informasi pertama dari FBI VCACT (Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual Anak di AS. Ribuan CSAM atau pornografi anak ditemukan dalam hard disk oleh lembaga tersebut. Diinformasikan juga oleh FBI bahwa telah menangkap tiga orang warga negara Amerika di salah satu negara bagian, terkait video tersebut. (Tempo, 18/3/2024).

Adakah kaitannya dengan Indonesia? Ternyata, salah satu produsen video anak-anak tersebut berasal dari Indonesia. Beberapa tersangka pun terungkap, salah satunya bernama Muhammad Shobur setelah kepolisian melakukan penyelidikan. Muhammad Shobur mengaku bahwa  membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi pesan Telegram yakni dirinya.

Anggota grupnya berjumlah 30 orang yang berasal dari berbagai negara. Agar dapat menjadi anggota grup maka harus membayar Rp150 ribu terlebih dahulu. Ia memberikan bagaimana tutorial dalam membuat dan menjadi pengarah gaya video anak. Bahkan Shobur juga mengajarkan bagaimana cara untuk merekrut anak-anak yang akan menjadi pemeran video. Jadi, ia sangat terlibat dalam keanggotaan Telegram yang berisi video tersebut sejak tahun 2019. Kemudian ia memproduksinya sendiri dan menjualkannya ke AS, Inggris, dan Yunani. Satu video dibayar dengan harga US$250.


Darurat dan Menjijikkan!
 
Jaringan Shobur dkk. hanya sebagian kecil produsen pornografi anak di Indonesia tutur Kombes Roberto. Menurutnya, kasus pornografi anak ibarat rantai yang tidak pernah putus dikarenakan banyak sekali yang belum terungkap dan ditangkap. Kondisi tersebut amat jelas darurat dan menjijikkan bagi generasi.

Prostitusi online adalah bisnis besar dan menjanjikan, apalagi yang menyangkut dengan anak. Ketika tahun 2021 saja terdapat 1,8 juta kasus seperti ini yang belum juga terselesaikan. Anak-anak juga dengan leluasa dapat mengakses pornografi. Secara bebas melalui media sosial dan pembayarannya via dompet digital ratusan video pornografi ditawarkan.

Saat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pornografi anak internasional, penyidik menemukan 3.870 video dan 1.245 foto porno yang diproduksi dan dijual melalui akun Telegram. Pembelian video bisa didapatkan melalui Telegram dengan menawarkan paket, 50 video harganya Rp50.000, 100 video Rp100.000, dan 200 video Rp150.000. Terdapat pula yang melakukan penawaran dengan membayar Rp50.000 maka akan mendapatkan 441 video porno anak-anak.

Ya, di sistem kapitalisme kasus ini akan terus berulang terjadi karena  mengadopsi demokrasi sebagai peraturan dalam hidupnya. Sistem inilah yang telah membebaskan setiap orang untuk berperilaku, termasuk memproduksi video tersebut.


Minim Defensi, Pornografi Anak Merajalela

Para pelaku kejahatan pornografi meminta data berupa nama, foto, umur, hingga nomor ponsel anak perempuan yang masih berumur di bawah 15 tahun. Mereka melakukan hal tersebut untuk membuka akun permainan online yang menjadi kecanduan anak-anak. Hal tersebut merupakan langkah pertama yang mereka lakukan untuk mempermudah menjerat anak-anak.

Kepala Lembaga Riset Keamanan dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research/CISSReC) Pratama Persadha memaparkan bahwa kejahatan seksual pada anak pada media sosial berlangsung dalam bentuk grup tertutup. Bisa didapatkan dalam aplikasi pesan seperti Telegram, serta berbagai jaringan gelap (dark web). Mereka memberikan layanan anonim sehingga sulit untuk melacak pelaku atau penikmatnya.

Maka wajar saja jika pornografi anak akan terus merajalela, sebab ketika satu jaringan diungkap, ternyata ratusan jaringan yang lain masih bisa beroperasi. Akibatnya, kasus prostitusi anak dan pornografi anak akan terus berulang . Bagi orang yang dengan sengaja menjajakan anak di bawah umur maka mendapatkan sanksi atau jeratan maksimal hukuman hanya 15 tahun penjara. Dan itu pun masa tahanannya dapat dipotong dan bebas kembali. Oleh karena itu jika defensi kurang  seperti ini, pantas saja jika penyelesaiannya tidak kunjung tuntas malah semakin merajalela. 


Perlindungan Anak dalam Islam

Islam memiliki cara mengatasi setiap masalah dari daun hingga ke akarnya. Terdapat lima hal yang harus ditempuh mengatasi pornografi anak.

Pertama, penegakan hukum harus tegas atas semua pelaku kejahatan anak, termasuk kasus pornografi.

Kedua, menyediakan lapangan pekerjaan. Memastikan semua warga negaranya—terutama laki-laki sebagai pencari nafkah—untuk mendapatkan pekerjaan layak demi memenuhi kebutuhan keluarganya ini menjadi tanggungjawab negara. Hal tersebut hanya sebagai salah satu solusi agar masyarakat terjauh dari pekerjaan yang dilarang dalam Islam dan membahayakan manusia.

Ketiga, memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu. Banyaknya oknum pelajar yang terjun dalam bisnis pornografi dan prostitusi online membuktikan bahwa negara gagal dalam memberikan pelayanan dalam sistem pendidikan. Berkualitasnya pendidikan akan dapat membentuk kepribadian pelajar yang baik, dan itu hanya akan diperoleh jika menerapkan sistem pendidikan Islam. Generasi akan memiliki pemahaman yang kuat tentang standar benar salah ataupun baik buruk, tidak mengambil cara haram apalagi sampai terlibat pornografi.

Keempat, diperlukan adanya pembinaan untuk membentuk keluarga harmonis. Hal itu menjadi salah satu penyelesaian sosial yang harus menjadi perhatian negara. Masyarakat juga membutuhkan adanya pembentukan lingkungan sosial yang tidak permisif terhadap kemaksiatan. Mengapa? karena agar pelaku kejahatan anak mendapat kontrol sosial dari lingkungan sekitar berupa amar makruf nahi mungkar.

Kelima, negara memiliki kemauan politik. Pornografi anak butuh penyelesaian, dan dapat diselesaikan hanya dengan adanya penerapan kebijakan yang berlandaskan syariat Islam. Jadi, kudu ada peraturan yang tegas untuk menghadang jalan bisnis haram, termasuk jaringan pornografi anak.

Semua elemen masyarakat harus menyadari atas bahaya yang merajalela yakni jaringan pornografi anak. Sudah saatnya peran negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai problem dan khusunya permasalahan tersebut sebab hanya Islam satu-satunya solusi yang bisa memberikan perlindungan dan keamanan terhadap anak dan masyarakat.

Negara akan bertanggung jawab dan akan menghilangkan penyebab utama terjadinya kerusakan, yakni penerapan ekonomi kapitalisme, penyebaran budaya liberal, serta politik demokrasi. Ketika institusi Islam (Khilafah) tegak dan Islam dijadikan satu-satunya aturan, maka akan terwujud kehidupan yang rahmat bagi semesta alam. Anak-anak pun akan tumbuh dan berkembang dengan baik dalam keamanan serta kenyamanan, juga terbebas dari bahaya yang mengancam kehidupannya. Waallahu a'lam bish-shawab. 




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar