Petaka Miras dan Hilangnya Peran Negara


Oleh: Ferdina Kurniawati (Aktivis Dakwah Muslimah)

Seorang Pria dilaporkan terjatuh di daerah sungai Manggar, Balikpapan Timur, Pada Selasa malam, 16 April 2024. Informasi yang dihimpun media prokal.co ,Tim SAR gabungan sedang melakukan operasi pencarian dan penyelamatan untuk menemukan korban. Menurut informasi, Korban diduga sedang mabuk saat jatuh ke sungai sekitar pukul 23.40 WITA.

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Mochammad Atqiya'i (27), pria asal Jember yang berhasil ditemukan  dalam kondisi meninggal dunia. Mochammad Atqiya'i ditemukan oleh Tim SAR gabungan pada Kamis (18/4/2024) pagi. Jasadnya ditemukan 98 meter dari LKP (Last Known Position) alias posisi terakhir korban.

Komandan Regu Pencarian Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Balikpapan, Dwi Adi W, mengatakan saat ini jasad korban sudah dibawa ke RSKD Balikpapan. (18/4/2024) Kamis pagi.

Kisah Muhammad Atqiya'i ini merupakan 1 dari 100 masalah yang muncul akibat miras. Masih banyak berbagai kejahatan yang timbul akibat miras. Razia miras ilegal namun miras legal di cafe dan hotel berbintang, padahal dampaknya sama berbahaya. Demi pendapatan daerah miras legal tak masalah. Kehidupan yang semakin modern apalagi adanya IKN membuat persoalan bertambah termasuk miras. 

Pada 2014, hasil riset Gerakan Nasional Anti-Miras (GeNAM) menunjukkan, jumlah remaja yang mengonsumsi khamar menyentuh angka 23% (sekitar 14,4 juta orang) dari total jumlah remaja Indonesia sebanyak 63 juta jiwa.

Data WHO menunjukkan penggunaan khamar berbahaya membunuh hingga tiga juta orang setiap tahun. Terhitung 5% dari penyakit global yang membuat orang mati adalah karena mengonsumsi khamar, lebih dari 75% adalah pria dan sebagian besarnya berusia muda (15—29 tahun).

Saat ini, kafe dan bar sudah menjadi tempat hangout muda-mudi, tempat generasi muda mengaktualisasikan diri di hadapan publik dan sosial media. Tanpa sadar, muda-mudi yang datang ke kafe yang menyediakan khamr turut menjadi “iklan gratis” yang mengundang minat muda-mudi lainnya untuk mencoba dan demi eksistensi diri.

Oleh karenanya, oknum yg melakukan promosi khamar  jelas kejahatan yang luar biasa! Bagaimana tidak? Mereka besar-besaran mempromosikan produk yang bisa merusak akal dan pikiran generasi muda yang seharusnya bisa produktif berkontribusi memberikan solusi bangsa yang karut-marut. Mereka mencoba membangun habits pemuda untuk lari dari masalah hidup dengan menenggak khamar, menjadikan rokok dan alkohol sebagai sahabat. Miris.

Hasil riset para peneliti dari University of Eastern Finland membuktikan bahwa para remaja peminum berat memiliki neuron—sel saraf yang mengirimkan informasi—yang lebih sedikit di bagian otak yang mengontrol impuls. Hal yang sama juga berlaku untuk jumlah sel syaraf yang mengendalikan empati dan intuisi. Artinya, masa depan generasi sangat terancam.

Kalau saja pemerintah menggunakan basis syariat dalam menetapkan regulasi khamar, masalahnya akan menjadi sangat sederhana dan solusinya mudah; bahwa khamar itu haram menurut syariat, merusak akal, dan induk segala kejahatan sehingga negara harus melarang peredarannya di tengah masyarakat.

Inilah tantangan bagi kaum muslim di Indonesia. Konstitusi yang diterapkan saat ini tidak berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah. Manfaat menjadi tujuan utama dan boleh untuk mengabaikan syariat. Bahkan, syariat harus dipinggirkan atas nama kepentingan ekonomi (pemilik modal).


Peran Negara dalam Islam

Benang kusut problematik khamar di negeri ini hanya bisa terurai dan disolusi secara paripurna dengan penerapan syariat kaffah oleh negara. Terkait khamar, Islam telah mengatur dan memberikan penyelesaian yang praktis sebab Islam menggariskan dengan sangat terperinci tentang produksi, promosi, dan distribusi suatu komoditas di tengah masyarakat.

Regulasi syariat terkait khamar sangat jelas. Khamar adalah barang haram, sekalipun bernilai ekonomi. Produksi, promosi, dan distribusi khamar di tengah masyarakat dilarang dan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Tidak boleh ada pemilik usaha yang memproduksi dan mengedarkan khamar dalam kehidupan publik.

Adapun bagi kafir dzimi yang agama mereka membolehkan mengonsumsi khamar, maka khamar hanya boleh dimiliki dan dikonsumsi secara pribadi pada kalangan terbatas, seperti di rumah dan komunitas mereka, sebagaimana mereka juga diperbolehkan mengonsumsi babi yang diharamkan bagi muslim. Akan tetapi, mereka terlarang untuk mengedarkannya dalam kehidupan publik, baik kepada kafir dzimi, apalagi kepada muslim. Ini karena Islam menutup semua siar kebatilan, apa pun bentuknya.

Namun, apabila dampak dari konsumsi khamar tersebut menimbulkan dharar bagi si peminum ataupun orang lain, meski dalam kehidupan privat, peminum khamar akan mendapat sanksi oleh negara berdasarkan ketentuan syariat Islam. Ini karena persoalannya bukan lagi tentang jaminan toleransi berakidah dan ibadah bagi kafir dzimi, melainkan sudah menjadi masalah dharar dan jarimah (kriminalitas) yang wajib dihentikan negara.

Dengan demikian, kehidupan harmonis, tenteram, aman, dan damai, akan menyelimuti seluruh warga negara Islam (Khilafah). Masa depan generasi terjaga dan mereka bisa melejitkan potensi akal, jiwa, dan raga untuk berinovasi bagi kemaslahatan masyarakat dan negara. 

Wallahu alam bishawab 





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar